MigasReview, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja Migas
Konvensional dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split, hasil
lelang Tahap I Tahun 2017.
Wilayah Kerja (WK) migas ini merupakan lelang pertama yang menggunakan skema Gross Split. Jumlah WK yang ditawarkan adalah 10 (sepuluh) WK, terdiri dari 7 WK melalui Penawaran Langsung dan 3 WK melalui Lelang Reguler.
Lelang WK telah dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpanjang sebanyak 4 kali dikarenakan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split. Sampai dengan batas akhir penyampaian Dokumen Partisipasi, yaitu tanggal 29 Desember 2017, terdapat 7 Dokumen Partisipasi untuk 5 WK yang selanjutnya dilakukan Pembukaan dan Pemeriksaan serta Penilaian Akhir oleh Tim Penawaran untuk memberikan rekomendasi pemenang.
Berikut hasil pemenang penawaran WK migas konvensional,
- WK Andaman I: Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd.
- WK Andaman II: Konsorsium Premier Oil Far East
Ltd - KrisEnergy (Andaman II) BV - Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd.
- WK Merak-Lampung: PT Tansri Madjid Energi
- WK Pekawai: PT Saka Energi Sepinggan
- WK West Yamdena: PT Saka Energi Indonesia
Investasi komitmen pasti dari 5 WK Konvensional tersebut adalah sebesar US$ 23,575,000 dan total bonus tanda tangan sebesar US$ 3,250,000. Rincian komitmen pasti dan bonus tanda tangan dapat dilihat di esdm.go.id

Komentar