MigasReview, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
Tbk. (PGN) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Pelaksanaan
RUPS-LB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor
682-/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017.
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPS-LB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud.
"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero)," ujarnya, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Four Season Jakarta Pusat, Kamis (25/01/2018).
Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, lanjut Rachmat, maka PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.
"Pengalihan
kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana
diamanatkan oleh Pemerintah," ujar Rachmat.
Rachmat mengatakan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero.
"Tapi berdasarkan
PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan
sama seperti BUMN," ujarnya.
Merujuk Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016, Perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Tunggu RPP Holding
Meski demikian, Rachmat menambahkan, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tak selesai di sini. Menurut dia, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu
Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa
dilaksanakan setelah PP Holding terbit," ujarnya.
Rachmat mengatakan, perlu dicatat bahwa hasil RUPS-LB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang, apabila dalam tenggat waktu tersebut belum ditandatangani maka hasil RUPS-LB (hari ini) batal demi hukum.
"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," pungkas Rachmat.

Komentar