MigasReview, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat,
meskipun Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru dengan
memasukkan harga batu bara acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga
bulanan (tariff adjustment).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, penerapan formula baru tarif listrik tersebut juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal. Dalam hal ini, kata dia, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.
"Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula yang baru," ujar Andy, seperti yang dilansir esdm.go.id, Senin (29/01/2018).
Pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/01/2018), Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik adjustment.
Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun kedepannya didominasi oleh biaya batubara. Porsi bauran penggunaan batubara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti, lebih dari 60% suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batubara. Sementara di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.
"Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar, sekarang paling 4%. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05%. Masak pakai ICP, kalau mau pake HBA, Harga Batubara Acuan," jelas Jonan.
Tarif Tidak Naik
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari - 31 Maret 2018. Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini (2017). Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan.
“Yang jelas,
Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat," tegas Jonan.
Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh. Kedua golongan pelanggan rumah tangga tersebut masih disubsidi.
Demikian halnya untuk tarif listrik golongan pelanggan Rumah tangga 900 VA mampu, juga tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.
Kebijakan Harga Energi
Mengingat Indonesia memiliki banyak potensi energi primer, baik dari migas ataupun energi lainnya. Namun, industri yang bergerak di sektor energi juga memperhitungkan kembali faktor-faktor yang terkait dengan harga energi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, kebijakan mengenai harga menjadi faktor pemicu terhadap perkembangan industri sektor energi.
"Kalau sekarang harga ditetapkan (seperti saat ini) dengan pertimbangan efisiensi, yang mana sebenarnya OK, asalkan ada peminatnya. Karena apabila mengetatkan tarif sementara tidak ada peminat sehingga investasipun tidak ada yang masuk," jelasnya kepada MigasReview.com.
Satya menyarankan, agar adanya auction untuk menemukan atau menarik minat investasi di sektor energi agar berkelanjutan.
"Karena kalau sudah di-cut harus dengan tarif (sekian), maka industri yang bergerak di bidang energi akan semacam coba-coba, atau nekat masuk (investasi) bagi yang berani, bagi yang tidak (berani) maka sektor ini tidak diminati," ujarnya.
Makanya, lanjut Satya, harga (energi) menjadi faktor kunci untuk melihat apakah Indonesia cukup diminati oleh pelaku industri sektor energi.

Komentar