Penerimaan Negara dari Gas Dikurangi, Harga Gas Dapat Ditekan

25 January 2018, Editor Anovianti Muharti

Oppie Muharti | MigasReview.com
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
1

MigasReview, Jakarta - Pemerintah terus mencari opsi terbaik dalam menekan harga keekonomian gas industri menjadi sebesar US$6 per MMBTU sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 40/2016. Salah satunya melalui pengurangan jatah Penerimaan Negara dari gas bumi agar industri gas bisa mendapat harga gas yang bersaing kompetitif dan tumbuh optimal.

Meski begitu, Wakil Menteri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan, rencana tersebut masih terus digodok dan menunggu keputusan di bawah Menteri Keuangan.

"Ibu Menkeu bilang ini efeknya berapa kalau dihilangkan, karena pendapatan negara berkurang juga. Kita tunggu dari Bu Menteri Keuangan," jelas Arcandra, seperti yang dilansir esdm.go.id, Kamis (25/01/2018).

Pertimbangan ini mengingat dampak penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari gas bumi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016.

"Bisa kurang US$0,7, ada yang US$0,3. Kecil sekali efeknya. Itupun tidak di bawah US$ 6 jadinya," kata Arcandra.

Bahkan apabila hal ini tetap dilakukan, maka potensi pendapatan negara bisa berkurang hingga US$4,3 juta.

"Kita sudah menghitung, jumlah kehilangan PNBP sekitar US$ 4,3 juta," ujarnya.

Hingga saat ini, 56 dari 80 perusahaan hasil rekomendasi Kementerian Perindustrian sedang dikalkulasi atas penghapusan PNBP. Total kebutuhan gas dari 80 perusahaan tersebut sebesar 21 MMSCFD dimana perusahaan tersebut di luar dari tiga jenis perusahaan yang sudah mengalami penurunan harga, yaitu baja, pupuk dan petrokimia.

"Untuk tiga (jenis) industri sudah selesai. Empat jenis industri ini kecil-kecil," tegas Arcandra.

Empat jenis industri yang dimaksud oleh Arcandra adalah keramik, kaca, sarung tangan, dan oleo chemical.

Meski begitu, penghapusan PNBP masih menjadi pilihan terbaik sembari tetap mengevaluasi dibanding harus memangkas harga di hulu migas. Apalagi harga minyak dunia yang terus merangkak naik jadi pertimbangan lain.

"Kalau 11% ICP saja , ICP sekarang US$60 , 11% nya US$6,6. Itu LNG-nya saja, belum regasnya, jadinya berapa. Apalagi yang bisa dikurangin? Hulunya dikurangin? Kontraknya kan udah selesai hulunya," pungkas Arcandra.

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

ESDM Umumkan Pemenang Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional

migas review MigasReview, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split, hasil lelang Tahap I Tahun 2017. Wilayah Kerja…