MigasReview, Jakarta - Posisi revisi Undang-Undang (UU) minyak
dan gas bumi (migas) masih diproses di Badan Legislatif (Baleg), mengingat
terdapat pembahasan ataupun sinkronisasi pemahaman mengenai Badan Usaha Khusus
(BUK) yang melibatkan dua Komisi DPR, yaitu Komisi VII dan Komisi VI.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menjelaskan, BUK (konsep Komisi VII) mengintegrasikan sektor hulu dan hilir, diantaranya SKK Migas dan BPH Migas yang fungsinya tetap sama. Sementara konsep Komisi VI, yaitu induk usaha (holding) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas.
"Maka hal ini (BUK) yang masih didiskusikan, supaya gagasannya Komisi VII tidak bertabrakan dengan holding migas-nya Komisi VI," ujarnya, kepada MigasReview.com, Selasa (23/01/2018).
Mengenai holding migas, Satya juga menjelaskan, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk akan menjadi anak perusahaan PT Pertamina (Persero), namun di dalam PGN terdapat Pertagas.
"Jadi Pertagas
merger di PGN, nah PGN merupakan bagian dari Pertamina," jelasnya.
Satya mengingatkan, holding migas (Pertamina) yang saat ini adalah industrinya, sehingga berbeda dengan pemahaman UU No. 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang mana saat itu Pertamina sebagai regulator.
"Dengan adanya holding
migas, maka Pertamina sebagai perusahaan BUMN di bawah UU BUMN," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Satya, BUK (konsep Komisi VII) mengintergrasi semuanya SKK Migas, BPH Migas, Pertamina dengan fungsinya masing-masing. Sehingga ketika membicarakan migas Indonesia sudah terwakilkan dengan BUK tersebut.
Pembentukan Holding Migas
Seperti yang dilansir Liputan6.com, Kementerian BUMN telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina pada 25 Januari 2018. Salah satu agenda strategis dalam RUPS itu adalah meminta persetujuan pemegang saham untuk membentuk holding BUMN sektor migas.
"Dalam RUPS nanti
holding-nya sudah jadi, yang dimaksud PGN menjadi bagian dari Pertamina itu ya
saat RUPS selesai," kata Deputi Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno,
Selasa (23/01/2018).
Dalam holding ini, nantinya Pertamina akan mengelompokkan beberapa anak usaha dalam sub-holding. Setidakmya akan ada sub-holding upstream, Sub-holding pengolahan, sub-holding pemasaran, dan sub-holding gas.
Mengenai sub-holding gas, rencananya Pertamina bakal menunjuk PGN. Meski Pertamina memilliki anak usaha yang bisnisnya serupa dengan PGN, yaitu Pertagas. Mengingat PGN adalah perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, dibutuhkan beberapa proses untuk mengadakan RUPS, seperti harus mendaftarkan terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Target peleburan Pertagas ke PGN rampung pada Maret 2018, Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati menambahkan, setelah terjadi pengintegrasian PGN dan Pertagas, maka Pertamina akan menyusun rencana kerja hingga 2030.
"Kita belum bisa menyebutkan integrasi apa selanjutnya, sebab Pertamina akan menyusun roadmap sampai 2030," pungkas Nicke.
Artikel terkait
Perjalanan
dan Penantian (Masih) Panjang Revisi UU Migas
Revisi
UU Migas Harus Diprioritaskan

Komentar