MigasReview, Jakarta – Sejak Indonesia merdeka, bahkan saat masih dalam masa penjajahan, industri minyak dan gas bumi selalu menjadi sorotan dan pemilik kuasa pertambangan selalu jadi rebutan. Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), yang merupakan produk Undang-Undang Migas No. 22/2001, tidak konstitusional pada 13 November 2012, sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pembahasan revisi UU tersebut.
Perjalanan revisi UU tidak selancar yang diharapkan. Namun, menyusul keputusan tersebut, seharusnya revisi UU Migas diprioritaskan. Sebab, pengganti BP Migas, yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) hanya dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga, kelangsungan kegiatan dan nasib industri migas di Indonesia sangat rentan. Ditambah dengan kondisi sekarang yang menjadi tahun politik menjelang pemilihan umum (pemilu), dikhawatirkan revisi UU Migas baru dibahas setelah 2014.
Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, agar revisi UU tersebut diputuskan pada rapat paripurna, kesadaran masing-masing fraksi sangat dibutuhkan. Berikut perbincangannya dengan MigasReview.com saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.
---
Apa dasar inisiasi revisi UU Migas?
Revisi UU Migas ini merupakan inisiatif DPR. Penyusunan UU Migas oleh didasari oleh Panitia Angket BBM DPR masa bakti 2004-2009 sekitar Juli 2009. Panitia ini menelorkan rekomendasi yang salah satunya adalah perlunya revisi UU Migas. Di situ juga disebutkan bahwa dalam 1 tahun setelah diputuskan, harus mulai bergulir revisi UU-nya. Pada waktu saya masuk menjadi anggota DPR, rekomendasi itu sudah ada. Sehingga, supaya "argonya" jalan, DPR sudah harus membahasnya walaupun sifatnya internal. Ini dimulai dengan pandangan para pakar, universitas, sampai lembaga kajian hukum. Ini karena kita menginginkan agar UU Migas yang nantinya menjadi inisiatif DPR mempunyai naskah akademik. Naskah ini prosesnya sudah 1 tahun lebih. Efektifnya dari 2010 hingga 2011. Kami sempurnakan, diuji dengan pakar. Setelah itu, masuk ke pandangan fraksi-fraksi terhadap naskah akademik. Masing-masing fraksi memberikan posisi.
Sudah sampai mana penggodokan revisi UU Migas ini?
Inilah sebetulnya kami sudah berikan masukan-masukan kepada Lembaga Pengkajian Undang-Undang Sekjen DPR sebagai moderator untuk memegang naskah akedemik berikut masukan-masukan tambahan lainnya, ditambah masukan dari fraksi-fraksi. Sekarang, kami baru di tahap itu. Nanti, di rapat pleno Komisi VII disepakati: naskah akademik yang nanti muncul seperti gini loh. Jadi, itu sudah mempertimbangkan semua pandangan fraksi. Begitu selesai diplenokan, naskah ini dibawa ke Badan Musyawarah DPR untuk diagendakan dan diputuskan apakah pembahasan UU Migas itu akan membentuk panja atau pansus.
Kalau pansus, tentu anggotanya melibatkan sekian banyak komisi. Kalau panja, artinya hanya Komisi VII saja. Untuk memutuskan apakah akan panja atau pansus, Bamus DPR akan mengagendakan lagi di rapat paripurna, tentunya setelah digodok dulu. Biasanya ini sudah mengerucut pada satu, tinggal nanti di rapat paripurna diputuskan secara keseluruhan bahwa UU Migas sebagai inisiatif DPR ini akan dibentuk panitia khusus, misalnya.
Begitu diketok di sidang paripurna, berarti DPR mulai mendeklarasikan bahwa rancangan ini murni inisiatif DPR. Ketua DPR akan mengirim surat kepada presiden, meminta dikirimkan menteri terkait untuk mulai melakukan pembahasan tingkat I, yaitu pembahasan antara DPR dengan pemerintah. Nah, proses untuk menuju ini diperlukan 1-2 kali masa sidang. Maksudnya, tergantung perkembangan partai-partai. Kalau mereka sibuk ke dapil dan nggak kuorum, ya tidak akan jadi.
Kalau misalnya sudah diputuskan di paripurna, itu sudah ada argonya. Karena, peraturan MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD, red) menyebutkan, begitu pembahasan UU diputuskan, tidak boleh ada lebih dari 2 kali masa sidang dan harus selesai. Jadi tidak akan seperti dulu lagi yang pembahasannya bisa 1-2 tahun.
Saat ini sedang masa tahun pemilu atau politik. Apakah bisa diputuskan cepat?
Ini tergantung kesadaran masing-masing fraksi. Kan kita tidak bisa memaksa orang untuk melihat ini sebagai agenda yang penting. Kalau saya atau Fraksi Partai Golkar, pasti jelas memprioritaskan ini karena industri menunggu, (karena) ada ketidakjelasan. Apalagi, SKK Migas hanya dibentuk dengan Perpres sehingga sangat rawan. SKK Migas bisa hidup hari ini tapi minggu depan bisa hilang, tergantung presidennya. Karena tidak di bawah UU, industri juga mikir. Masa harus menandatangi kontrak dengan institusi yang dibentuk oleh Perpres? Jadi muncul keresahan di antara mereka juga.
Pemerintah memang gencar mengampanyekan bahwa mereka menjamin kontrak tetap berjalan, menjamin business as usual, dan tidak akan ada perubahan menyolok untuk menenangkan kontraktor. Tapi kalau bicara dengan legal advisor para KKKS, mereka tetap khawatir karena takut jika ada dispute, terjadi sesuatu, bagaimana settlement dengan institusi ini? Apakah sudah disebutkan bahwa semua permasalahan akan menjadi tanggung jawab pemerintah? Ini pertanyaan yang harus segera dijawab pemerintah. Posisi DPR tetap menginginkan terbentuknya institusi semacam SKK Migas namun merupakan produk dari UU.
Apa yang akan membedakan UU baru ini dibandingkan UU No. 22/2001?
Sekarang subtansinya yang sudah berkembang. Kami menginginkan UU Migas ini marwahnya atau mazhabnya kepada ekonomi kebangsaan, yang memberikan kemudahan-kemudahan bagi perkembangan industri migas nasional. Ini berbeda dengan sebelumnya. Dulu ada istilah kesetaraan. Semua tidak ada yang beda, baik itu BUMN, bukan BUMN, atau industri migas asing. Semuanya sama di Indonesia. Tapi dalam perjalanannya ternyata mulai dikeluhkan. Misalnya, kenapa Pertamina tidak mendapatkan privilege, lalu ingin menjadikan Pertamina apa?
Oleh karena itu, mesti kita selesaikan dulu mazhab yang mau dibawa ini. Saya ingin mengampanyekan yang berdasarkan ekonomi kebangsaan tadi, atau berwawasan kebangsaan. Dengan begitu akan membawa kepada pembahasan-pembahasan yang nuansanya menuju situ. Itu adalah step kesatu.
Step kedua adalah kita bicara mengenai mining right (kuasa pertambangan). Hak dari pengelolaan pertambangan itu siapa? Pada UUD 1945, mining right berada pada negara yang diwujudkan dalam bentuk pemerintah, dalam hal ini presiden. Dia menunjuk menteri terkait yaitu ESDM, sehingga mining right ada pada ESDM. Pertanyaannya, apakah mining right akan tetap di menteri ESDM ke depannya? Zaman dulu, mining right dibawa Pak Ibnu Sutowo waktu dia menteri ESDM ke Pertamina sehingga Pertamina menjadi pemegang mining right. Dia berkontrak, dia meng-offer blok, dia membukukan cadangan, juga sebagai pelaku. Tapi pada saat bersamaan, dia juga sebagai regulator. Sehingga, muncul permasalahan sendiri di dalam Pertamina yang sarat akan korupsi.
Itu sebabnya, dengan munculnya UU No. 22/2001, Pertamina dipecah dan mining right dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini menteri. Lalu dibentuk badan pengawas yang ada di tengah, baru kemudian industri. Tetapi dalam perjalanannya, yang punya mining right (pemerintah) melakukan tender. Blok-blok ditawarkan, tapi yang menandatangi kontrak pada saat itu BP Migas. Kan jadi lucu. Dan yang melaksanakan adalah kontraktor-kontraktor migas di mana Pertamina menjadi salah satunya.
Sehingga ada suatu inkonsistensi di sini, di mana pemerintah meng-award kontrak kepada kontraktor, yang artinya mentransfer mining right ke kontraktor. Inilah yang dibatalkan MK. Maka, MK menyatakan bahwa BP Migas menjadi institusi yang tidak bisa mengamankan industri. Karena, begitu kontrak diberikan kepada kontraktor,mining right sudah ada di sana (kontraktor, red). Sehingga, pada waktu kontraktor bertandatangan dengan BP Migas, kontraktor pegang mining right, padahal dalam konstitusi tidak dibolehkan.
Tadi Anda katakan perlu institusi yang merupakan produk UU. Bentuknya seperti apa?
BP Migas pada saat itu merupakan BHMN (Badan Hukum Milik Negara, red). Sehingga, pada waktu melakukan negosiasi penjualan migas, dia tidak punya hak karena dia adalah lembaga nirlaba. Dia menugaskan kepada kontraktor untuk melakukan negosiasi. Misal, mau jual gas Tangguh ke China, maka ditugaskan BP mewakili BP Migas untuk negosiasi karena yang business entity adalah BP, bukan BP Migas. Sehingga, pada waktu sales purchase agreement ditandatangani, BP Migas menugaskan, bisa menugaskan, Pertamina atau bisa menugaskan BP on behalf of government of Indonesia. Ini yang membuat bentukan BHMN BP Migas menjadi tidak murni mewakili kepentingan usaha pemerintah.
Sementara kalau institusi itu dalam bentuk BUMN, dia harus tunduk dalam UU BUMN. Dia harus menyetor dividen, dan dia harus (menghasilkan) laba. Sedangkan di sini kan tidak karena dia tidak mengelola. Makanya, ide yang pernah saya lontarkan, kenapa tidak membuat institusi ini bisa berusaha, bisa melakukan aktivitas usaha, tetapi tidak mengambil untung seperti BUMN. Kita ambil contoh seperti OJK dan BI. Itu menjadi institusi yang ideal.
Tapi ini semua sudah masuk tahap ke-2. Tahap awal, kita benahi dulu mazhabnya dulu. Mau ekonomi liberal, apa ekonomi kebangsaan atau ekonomi memiliki keberpihakan? Tahap ke-2, kita bicarakan mining right dipegang siapa? Tahap ke-3 baru kita bicarakan Pertamina mau dikasih apa, pemerintah daerah mau dikasih berapa? Ini yang kadang-kadang orang melompat ke tahap ke-3. Padahal dalam penahapan itu, kita harus tahu persis bagaimana menyusunnya. Kalau nanti mazhabnya belum dibenahi, maka turunan di bawahnya akan mengikuti dari yang di atas.
Dulu UU No. 22/2001, niatnya same level playing field. Semuanya bermain pada lapangan yang sama, tidak membedakan satu dengan yang lain. Ya sudah. Akhirnya, turunan ke bawahnya semua begitu. Makanya, kalau ada orang bilang agar dalam UU Migas, daerah memiliki bagian sekian persen, saya melihatnya ini masuk dalam tahap ke-3 atau bahkan ke-4. Padahal, kan kita harus lihat dulu yang di atasnya.(anovianti muharti)

Komentar