MigasReview, Jakarta - Indonesia telah lama menggunakan Production Sharing Contract (PSC) sebagai skema bagi hasil dalam
industri hulu minyak dan gas (migas). Namun, seiring waktu dengan melihat tantangan
yang dihadapi pelaku industri hulu migas dalam pencarian lapangan migas,
terutama yang baru, skema tersebut tidak lagi menarik, karena dengan melihat tingkat
kesulitan dan risikonya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Menurut Wakil Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, masa menemukan
lapangan migas yang mudah dan besar cadangannya, sudah lewat. Selain itu, waktu
yang dibutuhkan untuk pencariannya juga akan mempengaruhi biaya. Maka, skema
baru yang dinamakan gross split akan
menjadi solusi dari risiko yang dihadapi pelaku industri hulu migas.
Berikut penuturannya saat ditemui MigasReview.com di
kantornya, Jum’at (24/03/2017).
---
Bagaimana gross split bisa tercetus?
Ide awalnya, PSC konvensional selain digunakan di Indonesia juga digunakan oleh negara-negara lain yang mengadopsi sistem PSC. Kalau menurut sejarahnya, PSC katanya lahir di Indonesia kemudian negara-negara lain mulai mengadopsi dan memodifikasinya, sehingga PSC di beberapa negara berbeda-beda, tergantung penafsiran dan juga tergantung dari fiskal sistem di negara tersebut, jadi aturan perpajakannya beda, sehingga PSC mereka mengikuti aturan-aturan lokal (negara) yang ada.
Sekarang kita melihat, kedepan terutama, saya percaya bahwa
yang namanya bisnis di hulu migas sangat mengandalkan yang namanya penguasaan
teknologi. Apa buktinya? Coba kita lihat lapangan-lapangan yang mudah dan besar
sudah lewat masanya, contohnya lapangan yang di Arab Saudi, lapangan yang di
Alaska, kemudian yang di Amerika Latin, masanya semua sudah lewat.
Nah, sekarang kita percaya tidak, masanya sudah lewat? kalau
saya percaya, buktinya sejak 10 tahun terakhir, dimana lapangan-lapangan
(migas) baru yang besar ditemukan?
Kita, di Indonesia, menemukan lapangan terbesar, terakhir
dimana? Blok Cepu? tapi itupun juga tidak gede-gede
amat, sekarang (produksinya) 185-200 ribu (barel per hari) dan itupun plato-nya singkat. Yang terakhir, yang
mana sebenarnya? Blok Rokan.
Nah, kalau gitu, future
(masa depan) dari pencarian atau akan ditemukannya lapangan migas yang baru
ada pada kondisi yang pertama, lapangan-lapangan yang marjinal (kecil). Kedua,
lapangan-lapangan deep water, bila
ada, lapangan marjinal dan deep water,
jelas susah karena biayanya tinggi. Ketiga, kalau lapangan baru ditemukan dalam
keadaan marjinal, deep water dan remote area, contohnya Indonesia bagian
timur, kenapa ke eastern? Karena yang
terlihat saat ini perkembangannya akan ke sana, namun dari segi infrastruktur
dan akses ke sana membutuhkan biaya yang besar. Sehingga, penemuan lapangan
migas akan lebih susah, kedepannya.
Lapangan-lapangan yang brown
field, yang existing, itupun
sudah mengalami penurunan produksi yang sangat signifikan. Kita lihat
tantangannya terlebih dahulu, pertama, produksi mengalami decline yang ada cuman brown field.
Kedua, marjinal field dan ada juga
yang berada di offshore (lepas
pantai). Ketiga, deep water dan remote area. Apa tantangan selanjutnya?
Dulu, pada tahun 70-an. Minyak keluar didapatnya kapan?
tentunya melalui tahap eksplorasi lalu dinyatakan discovery hingga dapat memroduksi minyaknya, saat jaman itu, proses
ini membutuhkan waktu kurang dari 5 tahun. Namun, di tahun 2000-an, dibutuhkan
(proses eksplorasi hingga discovery) 15
tahun, bahkan bisa lebih dari 15 tahun.
Harga minyak sama atau tidak? kalau kualitas sama,
spesifikasinya sama, harusnya harga minyak sama, kalaupun berbeda tidak
jauh-jauh sekitar US$2-4. Bila memroduksi minyak dari discovery membutuhkan waktu 4-5 tahun dibandingkan dengan discovery selama 15 tahun, mana yang
membutuhkan biaya lebih besar? dengan perbandingan tersebut, sudah jelas
terlihat sekarang ini sudah 'kalah' 10 tahun sebelum bertanding. Apakah minyak
diproduksi dengan bule dibandingkan
dengan orang Indonesia harga jual minyak akan berbeda? tentu tidak. Harga
jualnya tetap sama, tapi cara memroduksinya yang berbeda-beda, yang
mengakibatkan biaya lebih besar.
Perlukah hal (tantangan) ini kita perbaiki? perlu, tapi
bagaimana? Pertama, proses harus cepat. Kita lihat, apa yang menyebabkan
prosesnya menjadi 15 tahun? yang normatif dikatakan adalah perizinan. Kenapa
saya katakan normatif? Pak Jonan (Menteri ESDM) juga bilang, kereta api juga
perlu izin untuk bangun rel. Kita punya persoalan di tumpang tindih lahan,
prosesnya lama itu kenyataan, namun apakah itu domain ESDM? Bila bukan, apa domain ESDM yang bisa mempercepat
proses-proses tadi agar efisien?
Yaitu sistem PSC. Apa yang kejadian sekarang, yang dinamakan
cost recovery, bagaimana cara
menghitungnya? Saya beri perumpamaan, berapa harga jual air mineral kemasan? Misal,
harga di tempat X Rp1.500, harga di tempat Y Rp5.000, harga di Z Rp30.000,
padahal barangnya sama atau teknologi yang digunakan sama. Apa akibatnya?
timbul debat, apakah salah X, Y dan Z menjual harga tersebut? Tidak, karena ada
faktor atau varibel lain, seperti kenyamanan pelayanan dari masing-masing
tempat. Dalam sistem audit kita, kalau ada receive-nya
dan benar, disetujui. Lalu bicara cost
recovery, berapa? Bagaimana cost
recovery disetujui atau tidak? Misalnya, dari perumpamaan tadi ditetapkan
atau disetujui (sebagai cost recovery)
diharga Rp7.500, apa yang terjadi? Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti
X dan Y akan bilang, untung saya. Namun, KKKS seperti Z akan bilang, rugi besar
saya ya sudah pergi dari sini.
Bagaimana kalau saya perkenalkan teknologi, misal, komponen
air adalah H2O, saya mau mengubah H2O menjadi Hidrogen,
berapa biaya teknologinya? Tentunya, yang bisa menjawab adalah orang yang
bekerja dibidangnya, memahami teknologinya, dan mengetahui persis cost structure-nya. Nah, kalau teknologi
tersebut yang punya hanya 1 perusahaan, berapa biaya teknologi (yang akan
diajukan)? could be any cost.
Makanya, saya tadi mengawali pembicaraan future
dari migas ada dimana? Teknologi.
Ketika proprietary
technology hanya dimiliki oleh suatu KKKS X, lalu kita mau menggunakan
teknologi tersebut kemudian diberi harga, misal, 100. Darimana harganya itu
muncul? Coba kita tanya KKKS Y, dijawab tidak tahu karena itu teknologi punya
KKKS X, hanya dia yang tahu.
Apakah memungkinkan bila teknologi itu (proprietary technology) yang hanya satu-satunya perusahaan yang memiliki, dapat dibeli oleh perusahaan lain?
Bisa, tapi harganya akan suka-suka dia (perusahaan yang memiliki teknologinya).
Maka dapat dikatakan, faktor atau variabel teknologi ini, salah satu bagian dari cost recovery?
Ya, itu (bila dengan sistem PSC) akan di cost recovery. Saya juga sering ditanya mengenai hal itu, lalu bagaimana solusinya? Yang susah dalam hulu migas, selain menemukan cadangan adalah menentukan biaya (cost). Namun, apa yang paling mudah? Yaitu melihat meteran. Gross split dasarnya adalah mencari yang sederhana, yang bisa kita kontrol (Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2016), sehingga titik serahnya dengan melihat meteran (terukur).
Dulu, PSC diciptakan dengan melihat sistem bagi hasil di
persawahan, saya beri perumpamaan. Saya memiliki lahan sawah, namun tidak
mengetahui bagaimana cara menggarapnya, kemudian meminta orang lain datang
untuk menggarap sawah saya, lalu pembagiannya bagaimana? Menggunakan PSC, bila
hasil panen 10 karung dibagi setelah biaya-biaya operasional (pupuk, perawatan,
air, dan lain-lain), misalnya 6 karung, sisanya tinggal 4 karung. Sisanya ini
baru dibagi, misal 50:50 (umumnya PSC 85:15), maka 2 karung untuk saya, 2
karung lagi untuk penggarap. Maka, total yang didapat penggarap 8 karung.
Namun, penggarap mengatakan, pak ini bibit dari luar (impor) dan berkualitas
tinggi, serta perawatan yang bagus, sehingga biayanya bukan 6 karung tapi 8
karung biaya produksinya. Akhirnya, saya hanya mendapatkan 1 karung, dan
penggarap mendapatkan 9 karung. Bisakah saya cek apakah benar (bagiannya) 9
karung?
Kalau teknologi bukan proprietary
technology, kita bisa berdebat. Tapi bila penggarap bilang, bahwa dia
satu-satunya importir bibit tersebut (proprietary
technology), maka yang didapat penggarap 9 karung. Solusinya? Saya katakan
ke penggarap, bapak mau menggunakan teknologi (bibit, pengairan, dan lain
sebagainya) apapun, silahkan, yang terpenting hasil panen 10 karung, bagian
saya 5 karung, bapak (penggarap) 5 karung. Inilah gross split. (anovianti
muharti)
Baca juga:
Pembagian
Hasil yang Berkeadilan dan Terukur
Unrecovered
Cost, Pertahankan Produksi Sebelum Kontrak Terminasi

Komentar