Gross Split (Bagian 1)

Penguasaan Teknologi, Masa Depan Bisnis Hulu Migas

27 March 2017, Editor Anovianti Muharti

facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Indonesia telah lama menggunakan Production Sharing Contract (PSC) sebagai skema bagi hasil dalam industri hulu minyak dan gas (migas). Namun, seiring waktu dengan melihat tantangan yang dihadapi pelaku industri hulu migas dalam pencarian lapangan migas, terutama yang baru, skema tersebut tidak lagi menarik, karena dengan melihat tingkat kesulitan dan risikonya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, masa menemukan lapangan migas yang mudah dan besar cadangannya, sudah lewat. Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk pencariannya juga akan mempengaruhi biaya. Maka, skema baru yang dinamakan gross split akan menjadi solusi dari risiko yang dihadapi pelaku industri hulu migas.

Berikut penuturannya saat ditemui MigasReview.com di kantornya, Jum’at (24/03/2017).

---

Bagaimana gross split bisa tercetus?

Ide awalnya, PSC konvensional selain digunakan di Indonesia juga digunakan oleh negara-negara lain yang mengadopsi sistem PSC. Kalau menurut sejarahnya, PSC katanya lahir di Indonesia kemudian negara-negara lain mulai mengadopsi dan memodifikasinya, sehingga PSC di beberapa negara berbeda-beda, tergantung penafsiran dan juga tergantung dari fiskal sistem di negara tersebut, jadi aturan perpajakannya beda, sehingga PSC mereka mengikuti aturan-aturan lokal (negara) yang ada.

Sekarang kita melihat, kedepan terutama, saya percaya bahwa yang namanya bisnis di hulu migas sangat mengandalkan yang namanya penguasaan teknologi. Apa buktinya? Coba kita lihat lapangan-lapangan yang mudah dan besar sudah lewat masanya, contohnya lapangan yang di Arab Saudi, lapangan yang di Alaska, kemudian yang di Amerika Latin, masanya semua sudah lewat.

Nah, sekarang kita percaya tidak, masanya sudah lewat? kalau saya percaya, buktinya sejak 10 tahun terakhir, dimana lapangan-lapangan (migas) baru yang besar ditemukan?

Kita, di Indonesia, menemukan lapangan terbesar, terakhir dimana? Blok Cepu? tapi itupun juga tidak gede-gede amat, sekarang (produksinya) 185-200 ribu (barel per hari) dan itupun plato-nya singkat. Yang terakhir, yang mana sebenarnya? Blok Rokan.

Nah, kalau gitu, future (masa depan) dari pencarian atau akan ditemukannya lapangan migas yang baru ada pada kondisi yang pertama, lapangan-lapangan yang marjinal (kecil). Kedua, lapangan-lapangan deep water, bila ada, lapangan marjinal dan deep water, jelas susah karena biayanya tinggi. Ketiga, kalau lapangan baru ditemukan dalam keadaan marjinal, deep water dan remote area, contohnya Indonesia bagian timur, kenapa ke eastern? Karena yang terlihat saat ini perkembangannya akan ke sana, namun dari segi infrastruktur dan akses ke sana membutuhkan biaya yang besar. Sehingga, penemuan lapangan migas akan lebih susah, kedepannya.

Lapangan-lapangan yang brown field, yang existing, itupun sudah mengalami penurunan produksi yang sangat signifikan. Kita lihat tantangannya terlebih dahulu, pertama, produksi mengalami decline yang ada cuman brown field. Kedua, marjinal field dan ada juga yang berada di offshore (lepas pantai). Ketiga, deep water dan remote area. Apa tantangan selanjutnya?

Dulu, pada tahun 70-an. Minyak keluar didapatnya kapan? tentunya melalui tahap eksplorasi lalu dinyatakan discovery hingga dapat memroduksi minyaknya, saat jaman itu, proses ini membutuhkan waktu kurang dari 5 tahun. Namun, di tahun 2000-an, dibutuhkan (proses eksplorasi hingga discovery) 15 tahun, bahkan bisa lebih dari 15 tahun. 

Harga minyak sama atau tidak? kalau kualitas sama, spesifikasinya sama, harusnya harga minyak sama, kalaupun berbeda tidak jauh-jauh sekitar US$2-4. Bila memroduksi minyak dari discovery membutuhkan waktu 4-5 tahun dibandingkan dengan discovery selama 15 tahun, mana yang membutuhkan biaya lebih besar? dengan perbandingan tersebut, sudah jelas terlihat sekarang ini sudah 'kalah' 10 tahun sebelum bertanding. Apakah minyak diproduksi dengan bule dibandingkan dengan orang Indonesia harga jual minyak akan berbeda? tentu tidak. Harga jualnya tetap sama, tapi cara memroduksinya yang berbeda-beda, yang mengakibatkan biaya lebih besar.

Perlukah hal (tantangan) ini kita perbaiki? perlu, tapi bagaimana? Pertama, proses harus cepat. Kita lihat, apa yang menyebabkan prosesnya menjadi 15 tahun? yang normatif dikatakan adalah perizinan. Kenapa saya katakan normatif? Pak Jonan (Menteri ESDM) juga bilang, kereta api juga perlu izin untuk bangun rel. Kita punya persoalan di tumpang tindih lahan, prosesnya lama itu kenyataan, namun apakah itu domain ESDM? Bila bukan, apa domain ESDM yang bisa mempercepat proses-proses tadi agar efisien?

Yaitu sistem PSC. Apa yang kejadian sekarang, yang dinamakan cost recovery, bagaimana cara menghitungnya? Saya beri perumpamaan, berapa harga jual air mineral kemasan? Misal, harga di tempat X Rp1.500, harga di tempat Y Rp5.000, harga di Z Rp30.000, padahal barangnya sama atau teknologi yang digunakan sama. Apa akibatnya? timbul debat, apakah salah X, Y dan Z menjual harga tersebut? Tidak, karena ada faktor atau varibel lain, seperti kenyamanan pelayanan dari masing-masing tempat. Dalam sistem audit kita, kalau ada receive-nya dan benar, disetujui. Lalu bicara cost recovery, berapa? Bagaimana cost recovery disetujui atau tidak? Misalnya, dari perumpamaan tadi ditetapkan atau disetujui (sebagai cost recovery) diharga Rp7.500, apa yang terjadi? Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti X dan Y akan bilang, untung saya. Namun, KKKS seperti Z akan bilang, rugi besar saya ya sudah pergi dari sini.

Bagaimana kalau saya perkenalkan teknologi, misal, komponen air adalah H2O, saya mau mengubah H2O menjadi Hidrogen, berapa biaya teknologinya? Tentunya, yang bisa menjawab adalah orang yang bekerja dibidangnya, memahami teknologinya, dan mengetahui persis cost structure-nya. Nah, kalau teknologi tersebut yang punya hanya 1 perusahaan, berapa biaya teknologi (yang akan diajukan)? could be any cost. Makanya, saya tadi mengawali pembicaraan future dari migas ada dimana? Teknologi.

Ketika proprietary technology hanya dimiliki oleh suatu KKKS X, lalu kita mau menggunakan teknologi tersebut kemudian diberi harga, misal, 100. Darimana harganya itu muncul? Coba kita tanya KKKS Y, dijawab tidak tahu karena itu teknologi punya KKKS X, hanya dia yang tahu.

Apakah memungkinkan bila teknologi itu (proprietary technology) yang hanya satu-satunya perusahaan yang memiliki, dapat dibeli oleh perusahaan lain?

Bisa, tapi harganya akan suka-suka dia (perusahaan yang memiliki teknologinya).

Maka dapat dikatakan, faktor atau variabel teknologi ini, salah satu bagian dari cost recovery?

Ya, itu (bila dengan sistem PSC) akan di cost recovery. Saya juga sering ditanya mengenai hal itu, lalu bagaimana solusinya? Yang susah dalam hulu migas, selain menemukan cadangan adalah menentukan biaya (cost). Namun, apa yang paling mudah? Yaitu melihat meteran. Gross split dasarnya adalah mencari yang sederhana, yang bisa kita kontrol (Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2016), sehingga titik serahnya dengan melihat meteran (terukur).

Dulu, PSC diciptakan dengan melihat sistem bagi hasil di persawahan, saya beri perumpamaan. Saya memiliki lahan sawah, namun tidak mengetahui bagaimana cara menggarapnya, kemudian meminta orang lain datang untuk menggarap sawah saya, lalu pembagiannya bagaimana? Menggunakan PSC, bila hasil panen 10 karung dibagi setelah biaya-biaya operasional (pupuk, perawatan, air, dan lain-lain), misalnya 6 karung, sisanya tinggal 4 karung. Sisanya ini baru dibagi, misal 50:50 (umumnya PSC 85:15), maka 2 karung untuk saya, 2 karung lagi untuk penggarap. Maka, total yang didapat penggarap 8 karung. Namun, penggarap mengatakan, pak ini bibit dari luar (impor) dan berkualitas tinggi, serta perawatan yang bagus, sehingga biayanya bukan 6 karung tapi 8 karung biaya produksinya. Akhirnya, saya hanya mendapatkan 1 karung, dan penggarap mendapatkan 9 karung. Bisakah saya cek apakah benar (bagiannya) 9 karung?

Kalau teknologi bukan proprietary technology, kita bisa berdebat. Tapi bila penggarap bilang, bahwa dia satu-satunya importir bibit tersebut (proprietary technology), maka yang didapat penggarap 9 karung. Solusinya? Saya katakan ke penggarap, bapak mau menggunakan teknologi (bibit, pengairan, dan lain sebagainya) apapun, silahkan, yang terpenting hasil panen 10 karung, bagian saya 5 karung, bapak (penggarap) 5 karung. Inilah gross split. (anovianti muharti)

 

Baca juga:

Pembagian Hasil yang Berkeadilan dan Terukur

Unrecovered Cost, Pertahankan Produksi Sebelum Kontrak Terminasi

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Industri Minyak dan Gas Dalam Proses Menemukan Ekuilibrium Baru

migas review MigasReview, Jakarta – Dinamika harga minyak dan gas saat ini tentunya akan mempengaruhi investasi di sektor hulu maupun hilir industri minyak dan gas. Terlihat beberapa tahun belakangan ini, bahwa investasi cenderung turun, meski sentimen pasar tetap…