Proses Perizinan Pembangkit Listrik Diusahakan 3 Bulan

24 March 2015, Editor

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman saat berdiskusi dalam acara Indonesia Power Project Finance di Hotel Rizt Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (24/03/2015). (Fachry Latief/ MigasReview.com)
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta – Pemerintah mengupayakan agar proses perizinan dalam membangun pembangkit listrik bisa 90 hari saja dari saat ini 300 hari.

Saat ini, perizinan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) butuh 300 hari. Bahkan sebelumnya butuh 900 hari,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, Selasa (24/3).

Ini merupakan perkembangan positif lainnya setelah perizinan yang hanya melalui satu pintu melalui PTSP. Proses ini membuat investor tidak perlu lagi mendatangi berbagai kementerian satu persatu karena sudah ada perwakilan dari mereka di PTSP.

Proses perizinan satu pintu tidak hanya di tingkat pusat, namun juga di tingkat provinsi. “Untuk izin-izin tertentu, seperti izin lokasi yang membutuhkan kewenangan dari tingkat provinsi, maka bisa melalui PTSP tingkat II,” ucapnya.

Jarman menambahkan bahwa pemerintah menjamin cepatnya proses pembangunan pembangkit listrik karena telah dibentuk sebuah tim bernama Unit Pelaksana Pembangunan Ketenagalistikan Nasional (UP3KN).

“Tim ini untuk memastikan agar pembangunan pembangkit listrik sesuai dengan program pemerintah,” tutupnya. (ty)

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan: Dorong Penyelidikan Lebih Lanjut dan Ganti Rugi bagi Korban dan Masyarakat Terdampak

migas review MIgasReview, Jakarta - Peristiwa tumpahan minyak di teluk Balikpapan yang terjadi pada Sabtu kemarin, (31/03/2018), merupakan persoalan serius yang memerlukan penanggulangan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik. Pasalnya, tumpahan minyak…