MigasReview, Jakarta – Pemerintah mengupayakan agar proses perizinan
dalam membangun pembangkit listrik bisa 90
hari saja dari saat ini 300
hari.
“Saat
ini, perizinan melalui Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) butuh 300 hari. Bahkan sebelumnya butuh 900 hari,” kata Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Jarman, Selasa (24/3).
Ini merupakan perkembangan positif
lainnya setelah perizinan yang hanya melalui satu pintu melalui
PTSP. Proses ini membuat investor
tidak perlu lagi mendatangi berbagai
kementerian satu persatu karena
sudah ada perwakilan dari mereka di PTSP.
Proses perizinan satu pintu tidak hanya di tingkat pusat, namun juga di tingkat provinsi. “Untuk
izin-izin tertentu, seperti izin lokasi yang membutuhkan kewenangan dari
tingkat provinsi,
maka bisa melalui PTSP tingkat II,”
ucapnya.
Jarman menambahkan bahwa pemerintah menjamin cepatnya proses pembangunan
pembangkit listrik karena
telah dibentuk sebuah tim bernama Unit Pelaksana Pembangunan Ketenagalistikan Nasional (UP3KN).
“Tim ini
untuk memastikan agar pembangunan
pembangkit listrik sesuai dengan program pemerintah,” tutupnya. (ty)

Komentar