MigasReview, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan sistem whistleblower online demi memberantas praktik gratifikasi di internal Kementerian. meluncurkan sistem pelaporan dan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi.
Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, apa yang dilakukan Kementerian ESDM ini adalah suatu upaya membentuk kementerian yang seutuhnya memberikan pelayan dan kinerja untuk kepentingan masyarakat. Husein juga mengharapkan lewat Whistleblowing System Online, setiap PNS di Kementerian ESDM dapat melaporkan semua tindakan yang berpotensi pada tindakan korupsi.
Penandatanganan komitmen tersebut dilaksanakan Menteri ESDM Sudirman Said bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/04/2015).
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan bagi pegawainya yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM.
Istilah whistleblower sebagai "peniup peluit", ada yang menyebutkan "saksi pelapor", atau bahkan "pengungkap fakta". Peran whistleblower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi.(FL)
Komentar