Kementerian ESDM Meluncurkan Whistleblowing System Online

13 April 2015, Photo Editor Fachry

facebook
0
twitter
0
google+
0
linkedin
0
MigasReview, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan sistem whistleblower online demi memberantas praktik gratifikasi di internal Kementerian. meluncurkan sistem pelaporan dan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi. 

Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, apa yang dilakukan Kementerian ESDM ini adalah suatu upaya membentuk kementerian yang seutuhnya memberikan pelayan dan kinerja untuk kepentingan masyarakat. Husein juga mengharapkan lewat Whistleblowing System Online, setiap PNS di Kementerian ESDM dapat melaporkan semua tindakan yang berpotensi pada tindakan korupsi. 

Penandatanganan komitmen tersebut dilaksanakan Menteri ESDM Sudirman Said bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/04/2015).

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan bagi pegawainya yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM. 

Istilah whistleblower sebagai "peniup peluit", ada yang menyebutkan "saksi pelapor", atau bahkan "pengungkap fakta". Peran whistleblower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi.(FL)

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Diversifikasi Energi Harus Bersih, Murah dan Mudah

Migas Review, Jakarta - Penegasan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pemerintah akan menggenjot penggunaan energi baru terbarukan dan pemanfaatan berbagai sumber energi dalam rangka optimasi penyediaan energi. Serta, mengurangi ketergantungan akan minyak…