MigasReview, Jakarta - Sistem replacement cost yang menjadi acuan dalam tata cara penilaian nilai saham ketika divestasi ekuitas perusahaan tambang kepada pemerintah perlu dikaji ulang.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam R Sukhyar mengatakan, replacement cost berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27 tahun 2013 harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014.
"Replacement cost artinya adalah apa yang sudah diinvestasikan perusahaan tambang itu yang diganti pemerintah. Jadi kalau dia investasi Rp10 miliar dan divestasi saham 30%, ya Rp3 miliar yang dibayar," ucap Sukhyar di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (30/04).
Sementara PP No 77 Tahun 2014menyebutkan bahwa divestasi dibayar oleh pemerintah dengan harga yang wajar. "Maka terjemahan harga wajar perlu dicari formulasinya. Jangan-jangan replacement cost bukanlah harga wajar bagi salah satu pihak (pemerintah atau perusahaan tambang)," ucapnya.
Dia menambahkan, kajian perlu tidaknya mengganti replacement cost nantinya tidak akan ditetapkan mengikuti harga pasar. "Jangan ditetapkan sesuai harga pasar karena ini menyangkut resource negara," tuturnya.
Pemerintah mempunyai waktu untuk mengkaji tata cara perhitungan divestasi sebelum Oktober 2015 mengingat pelaku usaha harus melepaskan sebagian saham ke pemerintah berdasarkan renegosiasi kontrak pada bulan tersebut. (ty)

Komentar