MigasReview, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merancang empat perbaikan kebijakan batubara yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Dirjen Minerba ESDM R. Sukhyar menegaskan pentingnya perbaikan kebijakan di sektor batubara yang mencakup pertambangan batubara bawah tanah, harga batubara untuk bahan baku, lifetime lahan pertambangan, dan pengaturan produksi batubara.
Perbaikan kebijakan pertama terkait tambang open pit yang sudah habis masa izinnya, Menurut Sukhyar, tambang tersebut tidak langsung ditutup karena akan diberi kesempatan dilakukannya pertambangan bawah tanah (underground). "Kami prediksi akan banyak undergorund mining batubara," ucapnya di Gedung Ditjen Minerba, Kamis (30/04).
Perbaikan kedua mengenai harga batubara untuk kepentingan bahan baku yang perlu diatur. "Kalau batubara digunakan sebagai coal gasification dan coal liquid, itu artinya sebagai bahan baku, maka harganya harus sepesial. Harus lebih rendah dari harga PLTU mulut tambang, dan mengambil keuntungannya di hilirnya bukan dihulu," ujar Sukhyar.
Perbaikan ketiga terkait life time lahan pertambangan. Berdasarkan UU No 4, life time hanya selama 20 tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 2x10 tahun, Namun menurut Sukhyar, waktu tersebut tidaklah cukup karena untuk industri pertambangan batubara yang terintegrasi atau pertambangan batubara yang mengembangkan Coal To Liquid (CTL) membutuhkan waktu selama 30 tahun. Perbaikan kebijakan ke tiga ini yang akan dimuat dalam revisi UU Minerba No 4.
Terakhir terkait pengendalian produksi di setiap provinsi. Setiap provinsi diperlukan penetapan jumlah produksi batubara berdasarkan kebutuhan.
"Berapa sih harusnya produksi batubara Kalimantan Timur? Itu yang harusnya ditetapkan oleh pemerintah," tutupnya. (ty)

Komentar