Ditjen Minerba Usulkan 4 Perbaikan Kebijakan Batubara

30 April 2015, Editor Cundoko

Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),R. Sukhyar saat wawancara dengan MigasReview diruang kerjanya di gedung Dirjen Minerba,Jalan Soepomo, Jakarta, Kamis (09/04/2015). ©Fachry Latief/MigasReview.com
facebook
0
twitter
96
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merancang empat perbaikan kebijakan batubara yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Dirjen Minerba ESDM R. Sukhyar menegaskan pentingnya perbaikan kebijakan di sektor batubara yang mencakup pertambangan batubara bawah tanah, harga batubara untuk bahan baku, lifetime lahan pertambangan, dan pengaturan produksi batubara.

Perbaikan kebijakan pertama terkait tambang open pit yang sudah habis masa izinnya, Menurut Sukhyar, tambang tersebut tidak langsung ditutup karena akan diberi kesempatan dilakukannya pertambangan bawah tanah (underground). "Kami prediksi akan banyak undergorund mining batubara," ucapnya di Gedung Ditjen Minerba, Kamis (30/04).

Perbaikan kedua mengenai harga batubara untuk kepentingan bahan baku yang perlu diatur. "Kalau batubara digunakan sebagai  coal gasification dan coal liquid, itu artinya sebagai bahan baku, maka harganya harus sepesial.  Harus lebih rendah dari harga PLTU mulut tambang, dan mengambil keuntungannya di hilirnya bukan dihulu," ujar Sukhyar.

Perbaikan ketiga terkait life time lahan pertambangan. Berdasarkan UU No 4, life time hanya selama 20 tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 2x10 tahun, Namun menurut Sukhyar, waktu tersebut tidaklah cukup karena untuk industri pertambangan batubara yang terintegrasi atau pertambangan batubara yang mengembangkan Coal To Liquid (CTL) membutuhkan waktu selama 30 tahun. Perbaikan kebijakan ke tiga ini yang akan dimuat dalam revisi UU Minerba No 4.

Terakhir terkait pengendalian produksi di setiap provinsi. Setiap provinsi diperlukan penetapan jumlah produksi batubara berdasarkan kebutuhan.

"Berapa sih harusnya produksi batubara Kalimantan Timur? Itu yang harusnya ditetapkan oleh pemerintah," tutupnya. (ty)

 

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Ramba Jual 15% Saham ke Taipan Indonesia

MigasReview, Jakarta – Ramba Energy berencana menjual 14,9 persen sahamnya ke seorang taipan Indonesia senilai S$18,4 juta untuk membayar utang dan keperluan lainnya. Menurut pengumuman perusahaan migas tersebut, Minggu malam (3/5) seperti dilansir…