MigasReview, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara
resmi telah mengesahkan peraturan terkait penyediaan listrik bagi masyarakat
yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan
pulau-pulau terluar. Regulasi ini terbit dalam bentuk Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat
Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.
"Perpres 47/2017 ini mengatur ketentuan terkait penyediaan, pengawasan distribusi, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan terkait badan usaha pelaksana penyedia LTSHE," tutur Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana, melalui siaran pers, Kamis (20/04/2017).
LTSHE merupakan perangkat pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik. Prinsip kerja LTSHE adalah energi dari matahari ditangkap oleh panel surya, diubah menjadi energi listrik kemudian disimpan di dalam baterai. Energi listrik di dalam baterai ini yang kemudian digunakan untuk menyalakan lampu. LTSHE dapat beroperasi maksimum hingga 60 jam. LTSHE merupakan terobosan program untuk menerangi desa-desa yang masih gelap gulita, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2.500 desa di seluruh Indonesia. Paket program LTSHE antara lain mencakup panel surya kapasitas 20 watt peak, 4 lampu Light Emitting Diode (LED), baterai, biaya pemasangan, dan layanan purna jual selama tiga tahun.
Anggaran APBN
Sesuai dengan amanat Perpres 47/2017, Penyediaan LTSHE dilakukan oleh Pemerintah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dibagikan secara gratis 1 kali untuk setiap penerima LTSHE. Tahun 2017, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp332,8 Miliar dari APBN, dengan target sebanyak 95.729 paket LTSHE akan diserahkan kepada 6 provinsi tertimur Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Sedangkan pada tahun 2018 Kementerian ESDM juga telah mengusulkan dana sekitar Rp1 triliun untuk pelaksanaan pembagian LTSHE di 15 provinsi
Guna mensukseskan Program LTSHE ini, Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Daerah.
"Pemerintah
Daerah melakukan penyediaan data calon Penerima LTSHE, kemudian bersama-sama
dengan Pemerintah Pusat melakukan sosialisasi kepada calon penerima LTSHE dan
melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan dan
pemeliharaan LTSHE," ujar Rida.
Pelaksanaan penyediaan LTSHE ini akan dilakukan oleh Badan Usaha. Menteri ESDM bertanggung jawab dalam menunjuk dan melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha pelaksana dan penyedia LTSHE. Tata cara penyediaan LTSHE oleh Badan Usaha ini nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM.
Badan Usaha yang akan melakukan penyediaan LTSHE harus memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di dalam negeri, dimana produknya telah digunakan baik di dalam maupun di luar negeri.
Badan usaha tersebut juga harus menyediakan layanan purna jual paling kurang 3 tahun dan menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.

Komentar