Pertamina Boleh Jual Hak Kelola Blok Mahakam Hingga 39 Persen

28 September 2017, Editor Anovianti Muharti

Oppie Muharti | MigasReview.com
Oppie Muharti | MigasReview.com
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
1

MigasReview, Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi PT Pertamina (Persero) untuk share down 39% Participating Interest (PI) ke pihak lain, termasuk PT Total E&P Indonesia (TEPI) di Blok Mahakam pasca 2017. Perusahaan pelat merah tersebut dapat mengajukan surat permintaan kepada Pemerintah terkait hal tersebut.

Penegasan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam Konferensi Pers Capaian sektor ESDM Selama Kabinet Kerja Hingga September 2017 di Kementerian ESDM, seperti yang dilansir migas.esdm.go.id, Kamis (28/09/2017).

Kontrak TEPI di Blok Mahakam akan berakhir 31 Desember 2017 dan saat ini blok tersebut sedang dalam masa transisi pengelolaan dari TEPI sebagai kontraktor lama ke kontraktor baru, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Meski kontraknya berakhir, TEPI tetap berminat ikut mengelola ladang gas terbesar di Indonesia itu pasca kontraknya berakhir.

Jonan mengatakan, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada PT Pertamina apabila ingin mengajak mitra untuk mengelola Blok Mahakam. Yang penting, BUMN tersebut harus menguasai 51% saham dari total 100%. Sedangkan 10% lainnya dimiliki Pemerintah Daerah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga ada sisa 39% saham yang dapat di-share down ke pihak lain.

“Kita ini kan terserah Pertamina. Yang kita wajibkan, Pertamina itu minimal menguasai 51% karena 10% adalah PI untuk daerah. Kalau Pemerintah menugaskan Pertamina (mengelola Blok Mahakam) terus (sahamnya) tidak sampai 51%, ya kurang eloklah. Jadi sisa 39%, terserah Pertamina,” ujarnya.

Lebih lanjut Jonan mengungkapkan, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan ketika Menteri ESDM masih dijabat Sudirman Said, memang tertulis share down saham Blok Mahakam maksimal 30%. Namun apabila ingin melakukan ekspansi dan dipertimbangkan sahamnya cukup 51%, maka Pertamina diperbolehkan share down 39%.

“Kalau Pertamina butuh share down 39%, silakan tulis surat ke kita. Sebelum ada permohonan, kita nggak akan ubah apa-apa (aturan). Itu terserah Pertamina. Mau share down berapapun boleh, hanya minimal Pertamina harus 51%,” tambahnya.

Kalaupun Pertamina tidak ingin menjual sahamnya, lanjut Jonan, hal itu juga bukan masalah. Bagi Pemerintah, ada dua hal yang terpenting yaitu pertama, cost recovery-nya secara logis tidak boleh lebih besar per barel harga minyak atau per MMBTU gas dari eksisting operator.

“Kalau lebih besar, harus ada justifikasi yang meyakinkan,” katanya.

Kedua, produksi Blok Mahakam tidak boleh turun. Apabila turun, maka harus didiskusikan apakah bisa diterima secara teknis.

Sementara itu, terkait perkembangan blok Mahakam, pada 16 Juli 2017 telah dilakukan penanjakan (spud) pemboran sumur pertama di Lapangan Tunu (PHM) dan WK Mahakam (TEPI). Selanjutnya hingga tanggal 22 September 2017, telah dilakukan pemboran 6 sumur (TEPI) da 5 sumur (PHM).

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Kawal Transisi Mahakam, SKK Migas Inisiasi Contract Mirroring

migas review MigasReview, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menginisiasi kebijakan contract mirroring yang mengalihkan kontrak-kontrak dengan penyedia barang dan jasa yang dimiliki oleh Total E&P…