MigasReview, Jakarta - Transparansi Beneficial Ownership (BO) menjadi isu yang sangat strategis dan
lintas sektor. Pencegahan dan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian
uang, pendanaan terorisme, dan memperkuat penerimaan negara dari perpajakan
industri ekstraktif serta investasi menjadi sektor yang nyata-nyata berkaitan.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan, sesuai amanah konstitusi bangsa Indonesia, UUD 1945 pasal 33 ayat 2, untuk memastikan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka Pemerintah berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan transparansi di sektor ekstraktif. Sebagai anggota G20, Indonesia terikat untuk menerapkan High Principles on Beneficial Ownership and Transparency.
“Transparansi BO adalah salah satu langkah mempercepat capaian amanah ini. Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, visi ini dituangkan Presiden Joko Widodo ke dalam program Nawa Cita yang kini menjadi dasar dari program pemerintahan Indonesia. Transparansi BO adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia,” ujarnya pada sesi penutupan Global Conference on Beneficial Ownership Transparency di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Yanuar mengungkapkan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki proses pembentukan badan hukum, namun belum secara spesifik mengintegrasikan informasi BO dan menyediakan mekanisme agar publik dapat mengakses informasi BO tersebut.
“Maka ada dua tantangan
yang akan dihadapi Indonesia. Pertama,
integrasi data dalam format yang interchangeable menjadi menjadi pekerjaan
utama dari inisiatif BO. Kedua, verifikasi
data yang sudah dicapai,” katanya.
Namun, lanjut dia, Pemerintah Indonesia melihat sistem keuangan yang berintegritas adalah sesuatu yang penting dan harus diwujudkan. Tanpa ada sistem keuangan yang berintegritas maka rasa percaya tidak akan hadir, tanpa ada kepercayaan, investor tidak akan datang.
Yanuar menyampaikan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi tahun 2018, Indonesia membutuhkan investasi sekitar Rp5.000 triliun atau US$375 miliar. Potensi investasi dalam negeri sudah ada sekitar Rp3.000 triliun atau US$225 miliar sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 2 .000 triliun atau sekitar Rp150 miliar.
“Sehingga tidak perlu
takut transparansi BO menghambat investasi, justru akan sebaliknya, negara yang
melakukan transparansi BO akan semakin disenangi investor,” ungkapnya.
Yanuar juga mengungkapkan, bahwa roadmap (peta jalan) BO sudah ada, sebagai tanda komitmen pada hari Jumat, 20 Oktober 2017, peraturan tentang BO sudah diparaf oleh 6 Menteri terkait. Sehingga kemungkinan tidak lama lagi, Pemerintah sudah bisa segera memulai membangun data BO.
“Payung hukum ini,
diharapkan dapat menjawab kedua tantangan yang tadi sudah saya sampaikan. Namun, sudah ada payung hukum bukan berarti pekerjaan sudah selesai.
Pesatnya perkembangan sektor keuangan, membuat aliran uang dan aset bisa begitu mudah berpindah dari satu negara ke negara lain. Maka transparansi BO ini tidak bisa hanya dilakukan satu negara,” jelasnya.
Indonesia sudah memiliki standar keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan yang sesuai dengan standar dunia antara lain Financial Action Task Force dan standar G20. Sehingga, tidak perlu lama lagi, dalam 1-2 tahun Indonesia akan memiliki transparansi BO yang lebih baik, dimulai dari industri ekstraktif sebagai sektor yang pertama.

Komentar