MigasReview, Jakarta - Pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dengan menggunakan
sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja
sama (KKKS) merupakan pelanggaran hukum. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sejak bulan Juni 2016, Pemerintah Pusat
bersama Pemerintah Daerah bersinergi untuk mengatasi illegal drilling dan menutup sumur tersebut. Namun dalam
perkembangannya saat ini, terdapat beberapa sumur yang kembali dibuka oleh
masyarakat.
Untuk mengatasi illegal drilling ini, digelar rapat bersama di Gedung Migas, Senin (27/11/2017), seperti yang dilansir migas.esdm.go.id, dipimpin oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfon Simanjuntak dan dihadiri oleh Aset Deputi V Brigjend Pol. Yanto Tarah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar dan perwakilan dari PT Pertamina Aset 1.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfons mengatakan, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kementerian ESDM dengan tembusan Kemenko Polhukam dan PT Pertamina. Surat tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama PT Pertamina Aset 1 telah menutup 22 sumur minyak ilegal. Namun kemudian ditemukan bahwa sebanyak 8 sumur minyak telah dibuka kembali oleh masyarakat karena kurangnya pengawasan di lapangan.
"Dari 22 sumur
yang ditutup, muncul 8 lagi. Artinya setelah ditutup, namun karena tanpa
diawasi, masyarakat membuka kembali (sumur)," papar Alfons.
Oleh sebab itu, Kementerian ESDM selanjutnya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam agar dapat mengawasi masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pengeboran sumur secara ilegal. Di sisi lain, perlu dipikirkan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar lokasi pengeboran minyak. Misalnya, dengan memberikan pendidikan keterampilan atau pelatihan seperti budidaya ikan.
Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menambahkan, illegal drilling yang dilakukan di daerah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang, Jambi, bukanlah warga asli desa tersebut. Para pelaku adalah warga desa tetangga yang melihat dan ingin mendapatkan sumber ekonomi di desa itu.
"Memang tidak
orang dalam tapi orang luar. Cuma memang tidak juga disebut orang luar karena
ini NKRI. Ya mungkin karena dilihat di sana (bisa mendapatkan uang) untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga," kata Fachrori.
Menyikapi hal tersebut, Aset Deputi V Kemenko Polhukam Brigjen Pol. Yanto Tarah akan segera membentuk tim terpadu dan mensosialisasikan kepada warga terkait bahaya dari pengeboran dan membuka sumur milik aset negara.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menangani illegal drilling di 4 daerah yaitu yaitu Blora (Jawa Tengah), Bojonegoro (Jawa Timur), Sarolangun dan Batanghari (Jambi) dan Musi Banyuasin (Sumatera Selatan). Dari keempat daerah tersebut, dua diantaranya yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur, sudah dinyatakan selesai (zero illegal drilling).
"Ke 4 daerah ini
sudah kami datangi semua, kita sudah lakukan rapat koordinasi. Intinya kami
mengharapkan untuk dibentuk tim terpadu. Kendala-kendala sudah banyak kita
petakan. Baik dari penegakan hukum, sosialisasi sudah kita petakan," tegas
Yanto.
Lebih lanjut Yanto mengharapkan, agar sumur-sumur ilegal yang masih tersisa dapat ditutup Desember mendatang.
“Kita mengharapkan
tahun 2017 sudah zero illegal drilling. Itu yang kami inginkan dan Pak Presiden
Jokowi juga menginginkan tidak ada lagi illegal drilling. Setelah kita
membersihkan illegal tapping, terus kita ke illegal drilling. Sehingga kami
mengevaluasi, bisa tidak di sisa satu bulan ini, kita bisa habiskan atau tutup
sumur-sumur yang sudah ada," tambahnya.
Terkait dengan illegal drilling ini, Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas berencana merevisi Permen No.1 tahun 2008 yang menegaskan pengeboran sumur tua dilakukan oleh operator wilayah kerja yang bersangkutan.

Komentar