MigasReview, Sulawesi Selatan - PT Citra Palu Mineral, resmi
mengelola kawasan pertambangan emas di Wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore,
Palu, Sulawesi Tengah. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 422.K/30.DJB/2017 ini, maka secara resmi PT Citra Palu Mineral siap beroperasi.
PT Citra Palu Mineral adalah anak perusahaan dari PT Bumi Resources, Tbk. yang dimiliki oleh Bakrie Group. Sejak tahun 1997, PT Citra Palu Mineral telah mengantongi Kontrak Karya Wilayah Poboya Blok I. Kontrak Karya ini sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan, dan terahir pada tahun 2016.
Wilayah Poboya sendiri dalam Peta Eksploitasi PT Citra Palu Mineral, berada dalam Blok I yang memiliki kandung sumber daya alam (SDA) yang cukup besar. Dalam Amdalnya dijelaskan bahwa Perkiraan Pengelolaannya dikisaran 650.000 biji ton/ tahun. Selain itu, dalam keputusan Menteri ini, PT Citra Palu Mineral dapat beroperasi hingga tahun 2050. Ini adalah prospek yang sangat menjanjikan.
Dengan ditebitkannya Izin Operasi Produksi melalui Keputusan Menteri, telah menstimuluskan jalan lebar bagi eksploitasi SDA secara besar-besaran dan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Sebelum izin terbit, didahului dengan adanya izin lingkungan yang di terbitkan oleh Gubernur Sulawesi tengah melalui Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Izin Lingkungan dengan nomor : 660/576/ILH/DPMPTSP/2017
Manager Kampanye Eksekutif Daerah Walhi Sulteng Stevandi berpendapat, terkait penerbitan izin lingkungan, ada beberapa persoalan mendasar yang lalai diperhatikan oleh Pemerintah Daerah.
“Misalnya soal Penerbitan ini tidak memperhatikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.2300/MenLHK.PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi X),” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (04/12/2017).
Stevandi juga menambahkan bahwa Keputusan Menteri tersebut secara teknis dijelaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang tertuang dalam suratnya kepada manajemen PT Citra Palu Mineral No: 522/26.61/Bidplan yang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Perhitungan tumpang tindih peta indikatif penundaan izin baru dengan Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral Blok 1 Poboya terdapat Hutan Primer seluas 18.691,89 Ha dengan rincian sebagai berikut,
- Taman Hutan Rakyat (Tahura) seluas 4.907,11 ha
- Hutan Lindung (HL) seluas -/+ 11.075,26 ha
- Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas -/+ 2.495,11 ha
- Areal Penggunaan Lain (APL) Seluas -/+ 215,50 ha
Sehingga dengan penerbitan Izin Lingkungan tersebut, Walhi Sulteng menduga ada indikasi pelanggaran hukum dalam Izin Lingkungan tersebut. Penerbitan izin lingkungan yang lalai dan kurang memperhatikan Azas Kehati-hatian dalam penerbitan izin lingkungan PT Citra Palu Mineral, sehingga berimplikasi pada degradasi Hutan/Lingkungan yang dapat berdampak serius pada lingkungan masyarakat Kota Palu.
Seperti diketahui, Poboya adalah penyedia air bersih buat Kota Palu dimana peranan ini sangat didukung oleh manfaat hutan sekitar yang cukup besar sebagai penyimpan kebutuhan air, menyerap zat beracun di udara (polusi), mencegah banjir, serta longsor.
Sehingga kami menilai ada pelanggaran, penerbitan izin ini adalah cerminan dari pemerintahaan yang hanya berpihak pada keberlangsungan modal, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat.

Komentar