MigasReview, Jakarta - Monetisasi lapangan gas semakin mudah seiring deregulasi di industri minyak dan gas (migas). Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas SKK Migas Waras Budi Santosa pada Special Session IPA Convex 42th yang bertema Improving Indonesia’s Gas Business from Upstream to Downstream, Jumat (04/05/2018).
Di bidang perizinan misalnya, dari 373 izin yang ada di
sektor hulu migas, pemerintah telah menguranginya hanya menjadi 186 izin.
Selain itu, produsen gas juga telah diberikan kemudahan untuk menjual gasnya ke
pengguna akhir.
“Tidak lagi point to
point, tapi sekarang multi destination. Jadi satu PJBG tidak hanya untuk satu
pabrik atau industri, tapi bisa dipakai untuk empat pabrik di wilayah
tersebut,” kata Waras.
Sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah ini memudahkan SKK
Migas dalam mempercepat monetisasi lapangan gas.
“Dengan deregulasi,
diharapkan proses pembukaan lapangan dari perencanaan hingga onstream hanya
membutuhkan waktu lima tahun, lebih cepat dari rata-rata delapan tahun,”
katanya.
Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi
Notonegoro, industri migas merupakan penggerak efek berganda dalam perekonomian
Indonesia. Efek ini bisa tambah besar apabila pemerintah mau mengurangi
pembagian keuntungan negara dari industri migas, dan mengalihkannya untuk
subsidi industri.
“Migas sebaiknya bukan
menjadi sumber devisa, tetapi menjadi energi perekonomian Indonesia. Caranya
dengan mengurangi bagi hasil untuk pemerintah dan berdampak pada pertumbuhan
industri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi Achmad
Safiun mengatakan, tingginya harga jual gas di dalam negeri membuat industri
nasional kurang bersaing dengan industri di luar negeri. Menurutnya, harga gas
masih relatif tinggi saat sampai ke tangan pengguna. Padahal harga di negara
lain justru cenderung mengalami penurunan.
“Di luar negeri, harga
gas bisa turun hingga 60 persen dalam beberapa tahun terakhir. Sedangkan di
Indonesia sampai sekarang tidak mengalami penurunan,” ujar Safiun.
Akibat tingginya harga gas, industri tidak dapat menekan
biaya produksi. Ini berdampak pada rendahnya minat investor menanamkan modalnya
di tanah air. Pada akhirnya kondisi ini membuat kontribusi industri nasional
juga turun dan menyebabkan berkurangnya tingkat penyerapan tenaga kerja.
Tingginya harga domestik diakui oleh Direktur Utama PT
Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) Jobi Triananda Hasjim, panjangnya mata rantai
penjualan gas, menurut dia, menjadi penyebab utama mahalnya harga gas domestik.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk menanggulangi masalah ini dengan cara
memperbaiki infrastruktur jaringan gas, sehingga mempersingkat distribusi gas
hulu ke pengguna akhir.
“Kadang-kadang, jarak
antara industri sebagai pengguna akhir dan supply-nya jauh. Ini yang
menyebabkan biaya energi menjadi lebih mahal. Seandainya kita bisa membawa
industri lebih dekat ke upstream, maka biayanya akan lebih murah,” katanya.
Di tataran korporasi, Jobi melanjutkan, yang dilakukan
pemerintah untuk memperbaiki tata kelola migas adalah dengan membentuk
perusahaan induk (holding), khususnya
di sektor gas. Bergabungnya Pertagas ke dalam PGN, diharapkan dapat
meningkatkan kapasitas distribusi dan kemampuan bisnis industri gas nasional.
“Pada akhirnya, gas
diharapkan bisa dinikmati lebih banyak orang,” ujarnya.
Penutupan IPA Convex 2018
Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald
Gunawan menyampaikan, serangkaian diskusi yang dilakukan selama tiga hari
penyelenggaraan IPA Convex diharapkan memberikan sumbangsih pemikiran serta
solusi atas berbagai isu yang ada di sektor hulu migas Indonesia.
“Kami bisa merasakan adanya kesamaan fokus di antara para
pelaku usaha dengan pemerintah, demi memperbaiki daya saing investasi hulu
migas tanah air di mata investor global,” paparnya saat penutupan IPA Convex
2018.
Pada penutupan tersebut, dilakukan juga penandatanganan
tujuh Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG). Tanda tangan kontrak tersebut
berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp1,49 triliun atau US$111,08
juta.
Komentar