MigasReview, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, tiga hal yang harus dipegang oleh
regulator bidang pertambangan. Poin pertama adalah konstitusi, sebagai
regulator harus memahami Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, serta Undang-undang
Minerba dan turunannya. Menteri Jonan menguraikan bahwa peraturan-peraturan
yang ada sebisa mungkin disederhanakan sesuai arahan dari Presiden Republik
Indonesia.
"Menurut saya,
unit kerja saya yang paling komit, dan yang paling sungguh-sungguh mau
menyederhanakan (perijinan), dibuat ringkas itu ada di unit Direktorat Jenderal
Minerba,” ungkapnya, seperti yang dilansir esdm.go.id,
Rabu (09/05/2018).
Jonan menambahkan, bahwa Presiden juga meminta setiap sumber
daya alam digunakan secara berkeadilan, dan negara mendapatkan penerimaan yang
signifikan, dimana hasilnya akan kembali lagi kepada masyarakat.
"Misalnya,
konsesi tambang dulu, karena regulator jaman dulu itu jamannya beda, itu
diberikan kepada perusahaan A, ini mngkin diberikan nyaris gratis, sehingga
tidak ada fairness,” jelasnya.
Selain itu, Jonan menambahkan bahwa amanah konstitusi yang
dijaga yaitu mengenai lingkungan hidup. Dimana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
(RKAB) dari perusahaan tambang harus ada jaminan pasca tambang. Bahkan, untuk
perubahan direksi atau perubahan kepemilikan perusahaan, jika ingin disetujui,
syaratnya harus lengkap, yang salah satunya ialah jaminan pasca tambang.
Hal kedua yang harus dijaga adalah safety atau keselamatan. Jonan menegaskan, bahwa dirinya tidak
menerima alasan apapun dan tidak memberikan toleransi sama sekali terkait
keselamatan, terlebih lagi jika terjadi
fatality yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Beliau menekankan bahwa jika terjadi insiden yang berakibat
fatal bukan hanya bertanggung jawab kepada Undang-undang saja, tapi juga
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya orang yang
10 tahun tumbuh di transportasi, soal Safety adalah hal serius. Nah ini saya
mau mengingatkan kepada anda semua disini bahwa soal safety saya toleransinya
nol," tegasnya.
Poin ketiga adalah good
governance, Jonan menekankan kepada perusahaan tambang untuk melunasi hutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila ingin perusahaannya mendapatkan
ijin dari pemerintah.
"Saya cuma minta
public governance nya dijaga dengan baik. Saya udah bilang pak dirjen, kalau
ada yang punya hutang pnbp, harus bayar. Kalau tidak, semua perijinan tidak
dikasih,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen
Minerba) menyelenggarakan acara Penghargaan Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara yang rutin diadakan setiap tahun. Adapun maksud dan tujuan dari
penghargaan ini adalah memberikan dorongan semangat dan motivasi kepada para
Kepala Teknik Tambang dan Penanggung Jawab Operasional untuk mencapai prestasi
yang setinggi-tingginya, serta memberikan apresiasi terhadap kinerja
pengelolaan keselamatan, lingkungan, dan usaha jasa pertambangan mineral dan
batubara yang telah dicapai.

Komentar