Empat Kontrak Gross Split Kembali Ditandatangani

11 July 2018, Editor Anovianti Muharti

dok. Kementerian ESDM
dok. Kementerian ESDM
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Telah ditandatangani 4 (empat) Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang berakhir kontrak kerja samanya pada tahun 2019 dan 2020, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Rabu (11/07/2018). Keempat Kontrak Bagi Hasil ini merupakan Kontrak Perpanjangan dan Pengelolaan bersama antara Kontraktor Eksisting bersama Pertamina dengan jangka waktu selama 20 tahun. Kontrak Bagi Hasil tersebut yaitu,

  1. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula dengan Kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. yang sekaligus juga sebagai Operator. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.
  2. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 22 April 2020.
  3. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 14 Oktober 2020.
  4. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai Operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2020.

Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.

Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari 4 (empat) Kontrak Bagi Hasil tersebut adalah sebesar US$ 5,5 juta atau setara Rp 73,7 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$ 148,4 juta atau setara Rp 1,9 triliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat). 

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor, agar terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari Wilayah Kerjanya.esdm.go.id

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Panasbumi, Sumber Energi Bersih untuk Kebutuhan Energi di Tanah Air

MigasReview, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membuka secara resmi perhelatan Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2018 di Jakarta Convention Center. Kegiatan yang berlangsung mulai…