MigasReview, Jakarta - Pembangkit
Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Rantau Dedap yang berada di Kabupaten Muara Enim,
Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki
tahap eksploitasi yang ditandai dengan penajakan sumur RD-I3 yang merupakan
sumur eksploitasi pertama.
Proyek PLTP Rantau Dedap ini akan
memberikan tambahan penerimaan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) sebesar US$ 106,87 juta untuk masa eksploitasi dan pemanfaatan dan
pendapatan lainnya dengan rincian sebagai berikutebtke.esdm.go.id,
- Total Iuran eksplorasi sebesar US$
626.460.
- Total Iuran Tetap selama
eksploitasi dan pemanfaatan (30 Tahun) sebesar US$ 4,25 juta.
- PNBP Iuran produksi/royalti
dengan asumsi pembangkitan listrik 681,9 GWh/tahun sebesar US$ 85 juta selama
masa eksploitasi dan pemanfaatan.
- Bonus Produksi untuk 3 Kabupaten
Muara Enim, Lahat dan Pagar Alam sebesar US$ 17 juta selama masa Produksi.
*Penerimaan negara ini belum termasuk penerimaan dari sektor pajak
PLTP Rantau Dedap akan
dikembangkan dalam 2 tahap dengan kapasitas keseluruhan sebesar 220 MW. Tahap I
sebesar 86 MW direncanakan akan COD pada pertengahan tahun 2020 sedangkan tahap
2 sebesar 134 MW ditargetkan akan COD tahun 2025. Setelah beroperasi, nantinya
PLTP Rantau Dedap akan mampu melistriki lebih dari 130 ribu rumah. Selain itu
pada tahap konstruksi, proyek ini akan menciptakan 1200 lapangan kerja baru.
Energi panas bumi menjadi salah
satu prioritas nasional di bidang energi, mengingat besarnya sumber daya panas
bumi Indonesia mencapai 28,5 GW. Kapasitas terpasang PLTP di Indonesia sampai
dengan saat sekitar 1.948,5 MW, dan merupakan peringkat kedua terbesar
penghasil listrik dari panas bumi di dunia, setelah Amerika Serikat.
Pemerintah melalui Kementerian
ESDM telah memberikan persetujuan kepada PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD)
untuk memasuki tahap eksploitasi melalui surat Menteri ESDM Nomor
2224/31/MEM.E/2018 tanggal 9 Maret 2018. Persetujuan ini diberikan dengan
pertimbangan bahwa PT SERD telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi (2010-2018)
meliputi survei geosains, pembangunan infrastruktur, pengeboran 6 sumur
eksplorasi dan uji sumur serta penyusunan dokumen studi kelayakan.
PT SERD selaku pemegang Izin
Panas Bumi, telah mencapai financial
close pada tanggal 23 Maret 2018 dengan Japan Bank for International
Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), Nippon Export and Investment
Insurance (NEXI) dan international commercial banks (Mizuho Bank, Ltd., Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ, Sumitomo Mitsui Banking Corporation) sebesar US$ 540 juta
untuk pengembangan Unit 1.
Adapun total biaya yang
dibutuhkan untuk proyek ini sekitar US$ 700 juta. Selain itu, PT. SERD juga
telah mendapatkan penyesuaian harga melalui amandemen power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) pada tanggal
6 November 2017 yang semula 8,86 cent US$/kWh menjadi sebesar 11,76 cent US$/kWh.
Kegiatan eksploitasi di Proyek
Geothermal Rantau Dedap meliputi pengeboran 16 sumur panas bumi dan dibarengi
dengan pembangunan PLTP Rantau Dedap Tahap I dengan kapasitas 86 MW oleh
konsorsium PT Rekayasa Industri dan Fuji Electric Co. Pengeboran sumur RD-I3
ini merupakan yang pertama dari 16 sumur bor eksploitasi (14 sumur produksi dan
2 sumur injeksi) dengan rata-rata kapasitas sebesar 7,8 MW/sumur.

Komentar