Poin-Poin yang Perlu Ditegaskan dalam Revisi UU Migas

28 March 2013, Editor admin

Oppie Muharti | MigasReview.com
Oppie Muharti | MigasReview.com
facebook
10
twitter
google+
1
linkedin
1

MigasReview, Jakarta - Tren global di sektor minyak dan gas (migas) telah berganti. Kini, peran national oil company (NOC) semakin strategis dan mendominasi cadangan migas dunia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintahan masing-masing negara adalah melakukan penguatan NOC yang mendapat dukungan penuh, baik secara domestik maupun untuk mendapatkan cadangan migas di luar negeri. Meski demikian, kondisi tersebut sepertinya belum berlaku bagi NOC Indonesia. Pemerintah harus mengubah sikap dan memihak kepentingan NOC bangsa sendiri.

Ketidakberpihakan terlihat pada belum adanya ketegasan dalam mekanisme dan prosedur yang mengatur perpanjangan atau pemutusan kontrak blok-blok migas dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Sehingga, kondisi ini rawan menimbulkan terjadinya moral hazard, sekaligus menghilangkan kesempatan bagi NOC untuk mengelola blok-blok yang habis masa kontraknya, terutama yang dikelola oleh international oil company (IOC) alias perusahaan migas asing. Seharusnya terdapat aturan baku untuk menyikapi kontrak-kontrak migas yang akan berakhir.

Perdebatan pengelolaan migas selalu menjadi topik di negara ini. Pengelolaan oleh IOC menimbulkan prasangka bahwa masyarakat Indonesia tidak menikmati hasil bumi tersebut. Seakan-akan pendapatan dari hasil migas yang masuk ke kas negara belum mampu menopang kedaulatan dan kemakmuran rakyat. Menurut Anggota Komisi VII DPR-RI Satya Widya Yudha, pada dasarnya yang perlu diperhatikan adalah kemampuan pemerintah dalam bernegara.

Satya memberikan suatu gambaran kekuatan untuk mengendalikan sebenarnya sudah ada, yaitu institusi yang mengoreksi atau mengevaluasi pendapatan negara yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebetulan, kata dia,  saat ini negara mempercayakannya kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kemampuan Dana

Maka saat terjadi disolusi, di mana sewaktu Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun lalu, tidak mungkin fungsinya hilang. Tinggal masalah kekuatan negara yang tersisa dari keterbatasan atau kemampuan keuangan negara mengelolanya. Sehingga, negara harus bisa menempatkan posisi dalam mengendalikan kontrak blok-blok migas yang kebetulan dikelola oleh asing.

“Sebenarnya negara masih menguasai dan mendominasi. Jangan sampai pengertian dari pasal 33 UUD 1945 salah diterjemahan dengan menguasai dan  memiliki 100 persen. Karena ini impossible dengan gambaran peta kekuatan keuangan kita, apakah kita cukup kuat mengendalikan,” tukasnya.

Satya juga mengatakan, jika SKK Migas yang diamanahi untuk mengendalikan pendapatan ke pemerintah ternyata lemah, sudah pasti peluang untuk dikuasai oleh asing akan lebih besar. Padahal secara UU, dengan keterbatasan yang dimiliki, negara ini harusnya bisa kuat.

“Ini yang kita harapkan. Kuat bukan memaknai mengusir asing, tapi justru mengendalikan teknologi yang mereka tawarkan. Contoh, enhanced oil recovery (EOR) yang saat dipresentasikan ke Komisi VII bagus sekali. Tetapi pesan saya, jangan sampai Indonesia menjadi tempat trial and error, berapa dana yang akan jadi cost recovery. Kalau bisa, yang proven masuk ke kita, sehingga bisa menyelamatkan keuangan dan pendapatan negara tadi,” ujar Satya.

Maka benar, kata dia, institusi seperti SKK Migas seharusnya lebih pintar satu langkah di depan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Karena menurut Satya, KKKS akan selalu beragumentasi dan mencari alasan, mulai dari segala macam kontrak developer yang bekerja sama dengan KKKS.

“Sampai kita terbengong-bengong, akhirnya kita setuju. Ya di sini lemahnya. Yang lemah ini diterjemahkan kita dikuasai. Tapi coba berpikir, kalau SKK Migas kuat dalam mengendalikan KKKS, bisa disimpulkan ini dapat memperbesar pendapatan negara. Luar biasa mulianya makna dari pasal 33 di tengah keterbasan keuangan tadi,” terangnya.

Periode Transisi

Menyangkut blok-blok yang akan berakhir, apabila dilihat dari sisi investasi, jika blok tersebut akan berakhir 5-7 tahun lagi, dibutuhkan komitmen dari KKKS dalam berinvestasi agar tetap mengembangkan lapangan migas. Sebab kalau tidak, lapangan tersebut akan berjalan berdasarkan operational expenditure, sehingga perlu pemikiran yang jelas mengenai masa transisi. Ini harus dimasukkan dalam kebijakan pemerintah.

Satya juga menyarankan agar periode transisi masuk dalam Revisi UU Migas. Namun, sebelum memberikannya kepada NOC, yang saat ini adalah PT Pertamina (Persero), ada beberapa hal yang harus dipikirkan, yaitu diukur kemampuan dan mengelola lapangan migas yang nantinya diserahkan.

“Kita pikirkan, tapi kita inginkan terukur. Jika numpuk di Pertamina, iya kalau tidak jadi mainan broker. Nanti kalau kontraknya disub-sub lagi gimana? ini yang kita tidak inginkan. Bagaimana mengukurnya? Negara punya hak, karena untuk menuju ke sana, Pertamina harus diukur,” tandasnya.

Dalam pembicaraan internal Komisi VII, topik tentang periode transisi adalah yang paling sering dibicarakan. Pemerintah harus memutuskan, bukan hanya masa transisi yang penting, namun masalah mengenai KKKS yang boleh mengajukan perpanjangan 7-10 tahun sebelum kontrak berakhir. Tapi yang belum ditentukan adalah kapan pemerintah mau menjawab atau memutuskannya.

“Ini kuncinya. Pemerintah harus menjawab paling lama 6 bulan setelah KKKS mengajukan. Pemerintah harus menjawab diperpanjang atau tidak. Nah, ini yang harus ditetapkan. Karena kalau tidak dikasih batasan waktu tersebut, ya kalau pemerintahnya lagi bagus. Kalau pemerintahnya gak jelas, nanti dijadikan banyak alasan dengan waktunya yang mepet, beralasan demi produksi atau liftin. Kita sudah capek mendengarnya. Sehingga, nanti ada pada suatu posisi di mana tidak cepat menentukan keputusan akan menghambat semuanya,” ungkap Satya.

Hal ini mengingatkan agar tidak lagi terjadi kasus seperti Blok West Madura Offshore (WMO) saat diserahkan ke PT Pertamina Hulu Energi, di mana Kodeco Energy selama 2 tahun nyaris tidak melakukan investasi baru. Ini menyebabkan produksi Blok WMO langsung turun drastis dari 26.000 barel per hari (bph) menjadi sekitar 13.000 bph.

Petroleum Fund

Selain itu, dana pengembangan eksplorasi migas (petroleum fund) diusulkan masuk dalam Revisi UU Migas.

"Jadi kalau misalnya sumbangan ke negara ada sekitar Rp 300 triliun, maka berapa persen dari nilai tersebut harus secara otomatis dikembalikan terlebih dahulu untuk kepentingan kegiatan migas. Maka, kita tidak akan dipermainkan asing dan berani ketika melakukan kontrak, karena kita tahu," ujar Satya.

Pemanfaatan petroleum fund tersebut adalah untuk menambah kemampuan dan kapasitas dalam pengelolaan sektor migas nasional seperti memperkaya data survei migas dan pengembangan sumber daya manusia. Dengan demikian, Indonesia punya kekuatan dan modal dari data tersebut.

Muncul ide lainnya, yaitu dana bagi hasil (DBH) migas untuk daerah juga akan diusulkan, yang didapat sebelum dipotong menjadi cost recovery. Sehingga, daerah penghasil migas akan langsung mendapatkan jaminan DBH.

Seperti diketahui terdapat istilah first tranche petroleum (FTP) yang masuk ke kas pemerintah pusat sebagai jaminan pendapatan negara, tapi perjalanan DBH ke daerah masih terkesan lamban. Jumah presentase yang akan diajukan masih dalam pembahasan dan perhitungan di SKK Migas dan pemangku kepentingan lainnya. (anovianti muharti)

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Participating Interest 10%, Perlu Partisipasi Aktif Pemerintah Daerah

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Kamis (08/06/2017) membuka sosialisasi implementasi Participating Interest 10% (PI 10%) untuk wilayah Timur Indonesia. Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait…