Berdasarkan pemberitaan media, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri
ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, menyampaikan revisi UU Migas No. 22/2001
merupakan salah satu dari 10 isu strategis yang menjadi prioritas untuk segera
diselesaikan pemerintah. Untuk itu, disampaikan bahwa pihaknya akan segera
mengagendakan pertemuan dengan DPR untuk meminta inisiatif revisi UU Migas
diambilalih pemerintah. Ditargetkan pertemuan itu akan dilakukan pada akhir
Agustus 2016 ini.
ReforMiner mendukung dan mengapresiasi rencana untuk dilakukannya percepatan proses pembahasan revisi UU Migas antara pemerintah dan DPR tersebut. Namun demikian, mencermati kemajuan proses revisi UU Migas telah berjalan sejak lama, kurang lebih sekitar 7-8 tahun sejak direkomendasikan oleh Panitia Khusus Hak Angket BBM tahun 2008 lalu, yang tidak signifikan, untuk mengantisipasi potensi makin berlarut-larutnya proses pembahasan revisi UU Migas tersebut, ReforMiner merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti UU Migas 22/2001 untuk segera menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengusahaan sektor migas nasional. ReforMiner menilai, opsi penerbitan Perppu UU Migas tersebut menjadi mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak hanya dalam konteks untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik namun juga karena penerbitan Perppu tersebut dapat menjadi instrumen yang sangat relevan untuk merespon dinamika dan permasalahan yang berkembang di sektor migas saat ini dan ke depan.
Butir-butir pandangan dan catatan ReforMiner terhadap urgensi dan relevansi penerbitan Perppu UU Migas tersebut adalah sebagai berikut
- Penerbitan Perppu UU Migas adalah relevan dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan dan mencabut sejumlah ketentuan UU Migas No.22/2001. Salah satu diantaranya adalah yang berkaitan dengan pembubaran BP Migas sebagai lembaga yang menjadi wakil negara/pemerintah dalam pengelolaan dan pengusahaan hulu migas. Delapan belas (18) ketentuan yang mengatur kedudukan, fungsi, dan tugas BP Migas telah dibatalkan oleh MK melalui Putusan MK No.36/PUU.X/2012 sehingga di dalam pengelolaan hulu migas UU Migas 22/2001 sebenarnya dapat dikatakan telah cacat hukum.
- Terkait catatan poin 1, MK tercatat sebelumnya telah dua
kali melakukan pembatalan - merevisi dan/atau mencabut-, pasal yang ada di
dalam UU Migas 22/2001, yaitu melalui (1) Putusan MK No.002/PPU-I/2003, dan (2)
Putusan MK No.20/PUU.V/2007.
- Kedudukan SKK Migas sebagai lembaga yang mewakili
negara/pemerintah dalam pengelolaan dan pengusahaan hulu migas, yang dibentuk
hanya berdasarkan Perpres No.9/2013 masih belum sesuai dengan amanat Konstitusi
sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK No.36/PUU.X/2012, sehingga akan selalu
rawan untuk digugat dan dipermasalahkan secara hukum.
- Landasan dan kepastian hukum yang kuat, khususnya di dalam
aspek kelembagaan hulu migas adalah faktor kunci yang akan menjadi penentu dan
pendorong bagi meningkatnya investasi kegiatan eksplorasi untuk menemukan
cadangan-cadangan migas terbukti baru skala besar maupun untuk kegiatan
peningkatan perolehan migas tahap lanjut (enhanced oil recovery, EOR) skala
besar yang sangat diperlukan Indonesia untuk mengatasi penurunan cadangan dan
produksi migas nasional yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun terakhir
ini.
- Penerbitan Perppu UU Migas dengan menjalankan dan
mengakomodasi putusan MK, dapat menjadi instrumen pemerintahan Jokowi-JK untuk
menghilangkan sejumlah permasalahan yang kontraproduktif dan menjadi
disinsentif bagi kegiatan industri hulu migas seperti terbitnya PP 79/2010,
pengenaan pajak dan bea masuk impor pada masa eksplorasi, munculnya kasus
kriminalisasi terhadap KKKS, adanya kasus pencurian minyak dan perusakan aset
KKKS, konflik penggunaan lahan, sampai dengan dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan
konflik pengusahaan sumur-sumur migas tua yang dalam beberapa waktu terakhir
banyak bersinggungan dengan kepentingan sosial-ekonomi masyarakat di sekitar
daerah operasi.
- Penerbitan Perppu UU Migas akan menciptakan kepastian hukum
yang lebih kuat untuk mendorong pelaksanaan proyek-proyek strategis sektor
migas pemerintah seperti kelanjutan proyek pengembangan Blok Migas East Natuna,
pengembangan Blok Migas Masela, pengelolaan Blok Migas Mahakam, proyek
pengembangan laut dalam (Indonesian Deepwater Development, IDD), pembangunan
kilang baru, kilang mini, maupun infrastruktur penyimpanan dan distribusi migas
lainnya.
- Penerbitan Perppu UU Migas dapat menjadi instrumen untuk
mengakomodasi dan memberikan payung hukum terhadap sejumlah ide dan rencana
strategis sektor minyak dan gas yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir
seperti rencana pembentukan holding BUMN Migas, pembentukan agregator gas dan
badan penyangga BBM, pembentukan strategic petroleum reserve (SPR), kebijakan
alokasi dan harga gas, dan pembentukan dana ketahanan energi (DKE).
- Penerbitan Perppu UU Migas juga relevan untuk mengakomodasi
perubahan paradigma bahwa sumber energi (termasuk migas di dalamnya) bukan lagi
dititikberatkan untuk menjadi sumber devisa negara tetapi lebih sebagai modal
dasar pembangunan untuk mewujudkan kejayaan negara dan kemakmuran rakyat.
Perubahan paradigma tersebut, yang di dalam pemerintahan Jokowi-JK saat ini
salah satunya dicerminkan dengan adanya pergeseran nomenklatur Kementerian ESDM
dari sebelumnya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
menjadi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dapat
diterjemahkan secara lanjut di dalam implementasinya di sektor migas melalui
penerbitan Perppu UU Migas.
- Dengan kata lain, penerbitan Perppu UU Migas juga dapat
menjadi instrumen yang sangat strategis dan progresif dari Kementerian ESDM
untuk secara nyata membantu mewujudkan visi dan misi pemerintahan Jokowi-JK di
bidang energi, di sektor migas khususnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dan
digariskan dalam Nawacita.
Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute

Komentar