MigasReview, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Molderineral (ESDM) Arcandra Tahar menyampaikan,
bahwa dengan kontrak bagi hasil gross
split maka tata kelola hulu migas menjadi lebih efisien. Hal ini
disampaikan di depan para stakeholder
migas sebagai langkah untuk menyamakan persepsi terkait skema gross split yang tertuang dalam
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
"Dengan menggunakan kontrak bentuk gross split, bisnis proses lebih efisien dan akuntabel, sehingga waktu yang digunakan dalam pengembangan migas bisa lebih cepat dibandingkan kontrak dengan cost recovery," ujarnya pada diskusi pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross split dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Senin (08/05/2017).
Menurut Arcandra, selama ini ada salah persepsi dimana disebutkan bahwa kontrak gross split harus efisien, padahal sebenarnya efisiensi adalah hasil dari penerapan gross split.
"Dengan skema gross
split, kegiatan hulu migas akan menjadi efisien, memperpendek jangka waktu,
early production lebih cepat dari kontrak cost recovery, sehingga lebih
menguntungkan bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," terangnya.
Waktu yang dihemat tersebut, kata Arcandra, adalah waktu untuk penyusunan pre-FEED (Front End Engineering, Procurement and Construction) hingga FEED dan FEED hingga EPC (Engineering, Procurement and Construction).
"KKKS
diperbolehkan menyusun sendiri tanpa harus melalui pembicaraan panjang dengan
SKK Migas. Proses terpanjang itu ada di budget, dengan gross split hal ini
dapat dipangkas," ujarnya.
Kalibrasi 10 Wilayah
Arcandra juga menjelaskan, bahwa skema gross split sudah dikalibrasi di 10 Wilayah Kerja (WK) Migas di seluruh Indonesia. Hasil kajian tersebut menegaskan penentuan hasil bagi dengan skema gross split lebih baik dibandingkan sistem cost recovery. Gross split tidak hanya ditinjau dari split saja tapi hasilnya hampir sama tapi ada benefit lainnya selain dari split yaitu tangible dan intangible. Gross split juga menjadikan produksi dalam negeri mempunyai nilai ekonomis berupa nilai tambahan split, diharapkan industri penunjang migas pun bertumbuh.
"Efisiensi adalah
hasil dari gross split. Bukan gross split harus efisien," tegasnya.
Arcandra juga menjawab, kekhawatiran para KKKS terhadap penerapan skema baru melalui penerbitan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 29 Maret 2017.
"Hampir semua
lapangan-lapangan yang berakhir kontraknya, 2-3 tahun yang akan berakhir, tidak
ada yang mau investasi. Kalau tidak mau investasi, maka produksi turun.
Sementara pemerintah punya kepentingan setidak-tidaknya produksi sama,"
tuturnya.
Permen ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengembalian biaya investasi kepada KKKS di akhir masa kontrak kerja sama dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Hal ini terkait dengan beberapa WK migas yang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.
"Kita harus bisa
membuat sebuah peraturan menteri kalau KKKS eksisting mau investasi dan kita
jamin investasi harus kembali," pungkas Arcandra.
Artikel Terkait:
Penguasaan Teknologi, Masa Depan Bisnis Hulu
Migas
Pembagian Hasil yang Berkeadilan dan Terukur
Unrecovered Cost, Pertahankan Produksi
Sebelum Kontrak Terminasi

Komentar