Transparansi untuk Perbaikan Tata Kelola Perdagangan Komoditas Migas

26 July 2018, Editor Anovianti Muharti

dok. PGN Saka
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Keterbukaan informasi di sektor migas (minyak dan gas bumi) merupakan salah satu hal yang disyaratkan dalam Standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), dimana Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana EITI bersama 50 negara lainnya.

Transparansi perdagangan migas didasarkan pada banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di banyak negara, yang memegang peranan penting dalam proses produksi, hingga proses penjualan atas nama pemerintah. Pemerintah di banyak negara, memperoleh pendapatan yang bukan hanya berupa uang. Pendapatan secara fisik (in kind) ini, dapat dilihat pada kepemilikan BUMN pada saham, lisensi produksi, atau ketika perusahaan melakukan pembayaran dengan komoditas fisik.

Indonesia telah mempublikasikan laporan transparansi perdagangan komoditas migas di awal tahun 2018. Indonesia menjadi negara pertama dari 51 negara anggota EITI, yang telah mempublikasikan laporan tersebut. Laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola di sektor migas.

Penyelesaian laporan dilakukan setelah melalui sejumlah diskusi oleh Tim Pelaksana EITI, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat sipil.

“Penyelesaian laporan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Indonesia. Selain mendapatkan rekomendasi perbaikan tata kelola di sektor migas, Indonesia juga memiliki kesempatan untuk menentukan arah dari standar transparansi sektor migas di tingkat global” kata Asisten Deputi Industri Ekstraktif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ahmad Bastian Halim, dikutip dari siaran pers, Jum’at (20/07/2018).

Salah satu rekomendasi dalam laporan adalah transparansi data impor dan perdagangan domestik yang mencakup sebagian besar dari total perdagangan komoditas sektor migas. Selain itu, diperlukan penyusunan semua prosedur terkait penetapan Harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), seperti panduan mengenai prinsip-prinsip yang digunakan dalam penentuan harga.

“Salah satu hal dalam pelaksanaan transparansi ini, yaitu untuk memahami faktor yang mempengaruhi terbentuknya harga minyak dan gas, sehingga nantinya akan dapat ditemui harga yang adil bagi industri maupun masyarakat,” ungkap Bastian.

 

 

Laporan Transparansi Commodity Trading

Laporan EITI Indonesia 2015

Peta Jalan Transparansi Beneficial Ownership

Portal Data Industri Ekstraktif

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Saka Energi Memulai Pengeboran Dua Sumur Eksplorasi

MigasReview, Jakarta - PT Saka Energi Indonesia (SAKA) anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) menepati janjinya untuk melakukan pengeboran 2 sumur eksplorasi yang berada di Wilayah Kerja Produksi Pangkah…