Perusahaan yang bergerak di
bidang minyak dan gas bumi (migas), dalam hal ini yang menjadi Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja (WK), harus melakukan kegiatan
tanggung jawab sosial (TJS) kepada masyarakat di sekitarnya. Hal ini sebagai bentuk
tanggung jawab mereka terhadap peningkatan kondisi sosial dan ekonomi
masyarakat di tempat mereka beroperasi. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai
kegiatan TJS yang dilaksanakan KKKS dan dikontrol oleh Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Tim BUMI telah
mewawancarai M. Atok Urrahman, Deputi
Dukungan Bisnis SKK Migas. Berikut ini petikan wawancaranya.
Apa yang menjadi latar belakang dari kegiatan TJS yang dilakukan oleh KKKS, dan diawasi oleh SKK Migas?
Dasar pelaksanaan dari kegiatan
TJS, yang biasanya disebut Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Industri Hulu
Migas, antara lain ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 72 yang menyebutkan
bahwa kontraktor yang melaksanakan kegiatan usaha hulu wajib menjamin dan
menaati ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan
hidup, serta pengembangan masyarakat setempat.
Diteruskan dalam Pasal 74 bahwa
kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung jawab dalam
mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Tanggung jawab tersebut
dibuktikan dengan keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi
kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga
kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu sesuai kompetensi yang dibutuhkan,
serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat agar tercipta keharmonisan
antara kontraktor dengan masyarakat di sekitarnya.
Juga dalam Pasal 76 disebutkan
bahwa kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh kontraktor
dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diutamakan
untuk masyarakat di sekitar daerah di mana eksploitasi dilaksanakan. Namun,
untuk kontraktor eksplorasi juga sudah dianjurkan melakukan TJS.
Selain itu, prinsip-prinsip PPM
Industri Hulu Migas juga tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) No.
017/PTK/III/2005 tentang Pedoman Program Pengembangan Masyarakat untuk KKKS di
Lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Migas. Penjelasannya adalah KKKS harus
berkomitmen mengembangkan masyarakat dan lingkungan di wilayah operasi dan
sekitarnya (daerah terdampak langsung). Programnya diberikan tidak berupa uang,
melainkan dalam bentuk natura (in kind).
Program juga harus bisa diukur atau dievaluasi tingkat keberhasilan
implementasinya.
Misalkan ada satu daerah di mana
masyarakatnya tidak bisa menangkap ikan, maka diajarkan menangkap atau
memancing ikan. Jadi kegiatan TJS ini harus sinergis, berkesinambungan, dan
sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Yang terpenting juga pelaksanaan TJS
harus bebas dari berbagai pengaruh dari ideologi, politik, dan suku, ras, agama
(SARA).
Bidang apa saja yang diutamakan dalam kegiatan TJS di hulu migas ini?
Hanya ada lima bidang yang
diutamakan, yaitu meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat
setempat; meningkatkan keterampilan dan pendidikan, khususnya untuk anak-anak,
supaya tidak ada yang putus sekolah; lalu program kesehatan agar tidak ada yang
sakit atau kena wabah. Juga membantu infrastruktur daerah itu, contohnya
pembetulan jalan atau gedung sekolah yang rusak. Terakhir masalah lingkungan,
misalnya masalah kebersihan atau sanitasi, konservasi, dan sebagainya.
Lingkungan KKKS yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi harus terbebas
dari berbagai masalah tersebut. WK sebenarnya adalah objek vital nasional yang
mendukung pendapatan negara, masa di sana masih ada yang mengemis, sakit,
ataupun putus sekolah. Di sini, untuk yang putus sekolah bisa dibantu supaya
dapat mengikuti Kejar Paket A, B, atau C. Syukur-syukur bisa diberikan beasiswa
sampai ke perguruan tinggi.
Memang, melihat situasi terkini
yang patut diutamakan yaitu bagaimana membantu pengentasan kemiskinan dan
membuka lapangan pekerjaan. Setelah itu berturut-turut, pendidikan, kesehatan
dan infrastruktur. Karena untuk infrastruktur sebetulnya bisa diambil dari dana
lain, seperti DBH, karena (dana, red) CSR/TJS relatif tidak begitu
banyak. Lalu perlu dicadangkan juga untuk penanganan bencana alam, misalnya
terjadi kejadian gempa bumi seperti di Lombok baru-baru ini. Kalau dalam
setahun tidak ada kejadian, dana bisa dialihkan ke hal-hal lainnya.
Bagaimana cara untuk mengetahui kebutuhan masyarakat setempat atas suatu program TJS?
Alur proses PPM, pertama adalah
melakukan social mapping yang bekerja
sama dengan perguruan tinggi melalui wawancara, observasi, survei, dan
lain-lain. Aspirasi masyarakat yang didapatkan dari sana akan dikemas untuk
diajukan ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Pemda setempat,
mulai dari kelurahan sampai provinsi. Setelah itu didiskusikan lagi dalam focus group discussion (FGD) yang
melibatkan KKKS, Perwakilan SKK Migas, Pemda, serta perguruan tinggi yang sudah
melakukan survei sebelumnya, kemudian hasilnya akan diturunkan dalam sebuah
Surat Kesepakatan Bersama (SKB). Baru di situ akan dimasukkan dalam WP&B
bagian TJS dari masing-masing KKKS. Ini untuk program selama setahun, jadi
kalau di tengah jalan ada orang yang meminta CSR itu tidak boleh, tapi baru
bisa di tahun depannya lagi. Semua aturan dan tahapan ini harus dijalani, tapi
kalau ada diskresi dari peraturan di atasnya ya apa boleh buat. Yang terakhir
adalah SKK Migas yang melaksanakan monitoring
dan evaluasi (monev) untuk periode akan datang.
Bagaimana pengawasan yang biasanya dilakukan SKK Migas terhadap implementasi TJS oleh KKKS?
Yang melaksanakan itu adalah dari
fungsi kelembagaan. Jadi bagian ini sering melaksanakan kunjungan, berdialog
dengan masyarakat, juga mengecek langsung on
the spot. Di samping memberikan laporan tertulis dari masukan masyarakat
setempat. Kami melakukan monev triwulanan; jadi setiap tiga bulan kita monitoring sejauh mana serapannya, ada
yang belum sama sekali (terserap, red) kita tegur, dan ada yang sudah
mencapai target. Kami membagi menjadi empat bagian, minimum setiap triwulannya
harus terserap 25%. Di sini, kami ingin memastikan bahwa KKKS mematuhi apa yang
sudah mereka rencanakan. Tapi bisa juga di tengah jalan ada semacam penyesuaian
program, jadi kami berikan juga kesempatan untuk merevisi kalau hal itu penting
untuk dilakukan. Biasanya ini ada dalam plafon anggaran yang sudah ditetapkan,
karena kita ingin memastikan jika biaya operasi itu sesuai yang sudah
disetujui, bahkan ini harus efisien.
Kalau untuk kegiatan TJS tahun ini, apakah ada perbedaan signifikan dengan yang biasanya dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya?
Dalam hal program tidak banyak
yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pasalnya kegiatan PPM yang bersifat
pemberdayaan masih menjadi prioritas bagi industri hulu migas untuk menghadirkan
manfaat langsung dan nyata dari kegiatan operasional, dalam rangka
menyejahterakan masyarakat, khususnya di daerah operasi. Selain itu,
program-program pemberdayaan memiliki sifat yang berkelanjutan (continuity). Artinya di sini hasil dari
program biasanya baru dapat dirasakan manfaatnya bertahun-tahun kemudian.
Tipikal program PPM yang baik dan
memiliki karakteristik penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood) mempunyai beberapa tahapan pelaksanaan per
tahunnya. SKK Migas mendorong KKKS untuk selalu memiliki roadmap PPM yang baik sampai ke exit
strategy, sehingga kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya
dapat tercipta, terutama ketika industri hulu migas sudah tidak beroperasi lagi
di wilayah tersebut. Sedangkan, perbedaan yang mungkin agak terasa adalah dari
sisi penganggaran kegiatan PPM. Dengan dikeluarkannya PP No. 27 Tahun 2017
tentang Perubahan atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat
Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi, maka KKKS pada umumnya memindahkan anggaran TJS non cost recovery ke kegiatan PPM yang masuk dalam biaya
operasi. Mudah-mudahan dengan adanya aturan baru ini, KKKS dapat meningkatkan
realisasi kegiatan PPM di masing-masing daerah operasi dengan lebih efektif dan
tepat sasaran, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih daripada
tahun-tahun sebelumnya.
Apakah ada yang berbeda untuk pelaksanaan kegiatan TJS ketika masa KKKS cost recovery dengan gross split sekarang ini?
Untuk yang gross split, kami hanya memonitor pelaksanaan program saja, bukan
lagi perihal realisasi anggaran. Namun tidak berdampak terlalu besar, karena
yang kami ukur bukan hanya output
realisasi kegiatan, namun yang utama adalah outcome
dan impact dari suatu program PPM
yang dijalankan KKKS untuk masyarakat. Jadi, bukan semata karena jenis
kontraknya berubah menjadi gross split,
maka dia tidak mau melaksanakan TJS. Aturan-aturan yang tadi saya sampaikan
sebelumnya menyebutkan bahwa kontraktor di hulu migas wajib melaksanakan TJS.
Kami sudah memastikan bahwa biaya untuk kegiatan TJS ini sudah termasuk dalam
biaya operasional mereka, sesuai dengan aturan-aturan tersebut.
Bagaimana untuk melibatkan masyarakat dalam TJS ini, karena terkadang mereka suka skeptis dengan program-program TJS dari perusahaan?
Masyarakat kan diwakili oleh
kepala desa yang mengetahui seluk-beluk soal mereka, karena mereka juga mulai
perencanaan dari bawah. Saya rasa tidak akan ada orang yang menolak TJS, malah
mereka mencari-cari. Kalau tidak sesuai lalu menolak itu bisa, misalkan
disebabkan mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. Dalam hal ini
tidak bisa KKKS dan Perwakilan SKK Migas bertindakseenaknya sendiri dalam
menentukan program TJS di daerah tersebut.
Apa yang diharapkan dari kegiatan TJS ini ke depannya, terutama dalam menjaga hubungan dengan masyarakat di sekitar lokasi WK?
Tentunya kami mengharapkan adanya
dampak positif dan berkelanjutan dari kegiatan TJS/PPM dengan memperhatikan dua
inti dasar akan pembentukan atau penyusunan program tersebut yaitu kebutuhan
masyarakat dan isu stakeholder engagement
yang dapat difasilitasi oleh keberadaan PPM ini. Meskipun bidang atau
kategorisasi program yang dijalankan berbeda-beda, namun pada umumnya bertujuan
sama, yakni memicu peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar secara
berkelanjutan, dan khususnya pada saat KKKS mengakhiri kegiatannya di WK
tersebut.
Artikel ini telah tayang di BUMI
(Buletin SKK Migas) #64, Agustus 2018

Komentar