Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M. Atok Urrahman

Kegiatan TJS Hadirkan Manfaat Nyata

07 September 2018, Editor Anovianti Muharti

Oppie Muharti | MigasReview.com

Terkait

 
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

Perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas), dalam hal ini yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja (WK), harus melakukan kegiatan tanggung jawab sosial (TJS) kepada masyarakat di sekitarnya. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap peningkatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di tempat mereka beroperasi. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai kegiatan TJS yang dilaksanakan KKKS dan dikontrol oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Tim BUMI telah mewawancarai M. Atok Urrahman, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas. Berikut ini petikan wawancaranya.

 

Apa yang menjadi latar belakang dari kegiatan TJS yang dilakukan oleh KKKS, dan diawasi oleh SKK Migas?

Dasar pelaksanaan dari kegiatan TJS, yang biasanya disebut Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Industri Hulu Migas, antara lain ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 72 yang menyebutkan bahwa kontraktor yang melaksanakan kegiatan usaha hulu wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat setempat.

Diteruskan dalam Pasal 74 bahwa kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Tanggung jawab tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu sesuai kompetensi yang dibutuhkan, serta meningkatkan lingkungan hunian masyarakat agar tercipta keharmonisan antara kontraktor dengan masyarakat di sekitarnya.

Juga dalam Pasal 76 disebutkan bahwa kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh kontraktor dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diutamakan untuk masyarakat di sekitar daerah di mana eksploitasi dilaksanakan. Namun, untuk kontraktor eksplorasi juga sudah dianjurkan melakukan TJS.

Selain itu, prinsip-prinsip PPM Industri Hulu Migas juga tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) No. 017/PTK/III/2005 tentang Pedoman Program Pengembangan Masyarakat untuk KKKS di Lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Migas. Penjelasannya adalah KKKS harus berkomitmen mengembangkan masyarakat dan lingkungan di wilayah operasi dan sekitarnya (daerah terdampak langsung). Programnya diberikan tidak berupa uang, melainkan dalam bentuk natura (in kind). Program juga harus bisa diukur atau dievaluasi tingkat keberhasilan implementasinya.

Misalkan ada satu daerah di mana masyarakatnya tidak bisa menangkap ikan, maka diajarkan menangkap atau memancing ikan. Jadi kegiatan TJS ini harus sinergis, berkesinambungan, dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Yang terpenting juga pelaksanaan TJS harus bebas dari berbagai pengaruh dari ideologi, politik, dan suku, ras, agama (SARA).

 

Bidang apa saja yang diutamakan dalam kegiatan TJS di hulu migas ini?

Hanya ada lima bidang yang diutamakan, yaitu meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat setempat; meningkatkan keterampilan dan pendidikan, khususnya untuk anak-anak, supaya tidak ada yang putus sekolah; lalu program kesehatan agar tidak ada yang sakit atau kena wabah. Juga membantu infrastruktur daerah itu, contohnya pembetulan jalan atau gedung sekolah yang rusak. Terakhir masalah lingkungan, misalnya masalah kebersihan atau sanitasi, konservasi, dan sebagainya. Lingkungan KKKS yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi harus terbebas dari berbagai masalah tersebut. WK sebenarnya adalah objek vital nasional yang mendukung pendapatan negara, masa di sana masih ada yang mengemis, sakit, ataupun putus sekolah. Di sini, untuk yang putus sekolah bisa dibantu supaya dapat mengikuti Kejar Paket A, B, atau C. Syukur-syukur bisa diberikan beasiswa sampai ke perguruan tinggi.

Memang, melihat situasi terkini yang patut diutamakan yaitu bagaimana membantu pengentasan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan. Setelah itu berturut-turut, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Karena untuk infrastruktur sebetulnya bisa diambil dari dana lain, seperti DBH, karena (dana, red) CSR/TJS relatif tidak begitu banyak. Lalu perlu dicadangkan juga untuk penanganan bencana alam, misalnya terjadi kejadian gempa bumi seperti di Lombok baru-baru ini. Kalau dalam setahun tidak ada kejadian, dana bisa dialihkan ke hal-hal lainnya.

 

Bagaimana cara untuk mengetahui kebutuhan masyarakat setempat atas suatu program TJS?

Alur proses PPM, pertama adalah melakukan social mapping yang bekerja sama dengan perguruan tinggi melalui wawancara, observasi, survei, dan lain-lain. Aspirasi masyarakat yang didapatkan dari sana akan dikemas untuk diajukan ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Pemda setempat, mulai dari kelurahan sampai provinsi. Setelah itu didiskusikan lagi dalam focus group discussion (FGD) yang melibatkan KKKS, Perwakilan SKK Migas, Pemda, serta perguruan tinggi yang sudah melakukan survei sebelumnya, kemudian hasilnya akan diturunkan dalam sebuah Surat Kesepakatan Bersama (SKB). Baru di situ akan dimasukkan dalam WP&B bagian TJS dari masing-masing KKKS. Ini untuk program selama setahun, jadi kalau di tengah jalan ada orang yang meminta CSR itu tidak boleh, tapi baru bisa di tahun depannya lagi. Semua aturan dan tahapan ini harus dijalani, tapi kalau ada diskresi dari peraturan di atasnya ya apa boleh buat. Yang terakhir adalah SKK Migas yang melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk periode akan datang.

 

Bagaimana pengawasan yang biasanya dilakukan SKK Migas terhadap implementasi TJS oleh KKKS?

Yang melaksanakan itu adalah dari fungsi kelembagaan. Jadi bagian ini sering melaksanakan kunjungan, berdialog dengan masyarakat, juga mengecek langsung on the spot. Di samping memberikan laporan tertulis dari masukan masyarakat setempat. Kami melakukan monev triwulanan; jadi setiap tiga bulan kita monitoring sejauh mana serapannya, ada yang belum sama sekali (terserap, red) kita tegur, dan ada yang sudah mencapai target. Kami membagi menjadi empat bagian, minimum setiap triwulannya harus terserap 25%. Di sini, kami ingin memastikan bahwa KKKS mematuhi apa yang sudah mereka rencanakan. Tapi bisa juga di tengah jalan ada semacam penyesuaian program, jadi kami berikan juga kesempatan untuk merevisi kalau hal itu penting untuk dilakukan. Biasanya ini ada dalam plafon anggaran yang sudah ditetapkan, karena kita ingin memastikan jika biaya operasi itu sesuai yang sudah disetujui, bahkan ini harus efisien.

 

Kalau untuk kegiatan TJS tahun ini, apakah ada perbedaan signifikan dengan yang biasanya dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya?

Dalam hal program tidak banyak yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pasalnya kegiatan PPM yang bersifat pemberdayaan masih menjadi prioritas bagi industri hulu migas untuk menghadirkan manfaat langsung dan nyata dari kegiatan operasional, dalam rangka menyejahterakan masyarakat, khususnya di daerah operasi. Selain itu, program-program pemberdayaan memiliki sifat yang berkelanjutan (continuity). Artinya di sini hasil dari program biasanya baru dapat dirasakan manfaatnya bertahun-tahun kemudian.

Tipikal program PPM yang baik dan memiliki karakteristik penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood) mempunyai beberapa tahapan pelaksanaan per tahunnya. SKK Migas mendorong KKKS untuk selalu memiliki roadmap PPM yang baik sampai ke exit strategy, sehingga kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dapat tercipta, terutama ketika industri hulu migas sudah tidak beroperasi lagi di wilayah tersebut. Sedangkan, perbedaan yang mungkin agak terasa adalah dari sisi penganggaran kegiatan PPM. Dengan dikeluarkannya PP No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka KKKS pada umumnya memindahkan anggaran TJS non cost recovery ke kegiatan PPM yang masuk dalam biaya operasi. Mudah-mudahan dengan adanya aturan baru ini, KKKS dapat meningkatkan realisasi kegiatan PPM di masing-masing daerah operasi dengan lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.

 

Apakah ada yang berbeda untuk pelaksanaan kegiatan TJS ketika masa KKKS cost recovery dengan gross split sekarang ini?

Untuk yang gross split, kami hanya memonitor pelaksanaan program saja, bukan lagi perihal realisasi anggaran. Namun tidak berdampak terlalu besar, karena yang kami ukur bukan hanya output realisasi kegiatan, namun yang utama adalah outcome dan impact dari suatu program PPM yang dijalankan KKKS untuk masyarakat. Jadi, bukan semata karena jenis kontraknya berubah menjadi gross split, maka dia tidak mau melaksanakan TJS. Aturan-aturan yang tadi saya sampaikan sebelumnya menyebutkan bahwa kontraktor di hulu migas wajib melaksanakan TJS. Kami sudah memastikan bahwa biaya untuk kegiatan TJS ini sudah termasuk dalam biaya operasional mereka, sesuai dengan aturan-aturan tersebut.

 

Bagaimana untuk melibatkan masyarakat dalam TJS ini, karena terkadang mereka suka skeptis dengan program-program TJS dari perusahaan?

Masyarakat kan diwakili oleh kepala desa yang mengetahui seluk-beluk soal mereka, karena mereka juga mulai perencanaan dari bawah. Saya rasa tidak akan ada orang yang menolak TJS, malah mereka mencari-cari. Kalau tidak sesuai lalu menolak itu bisa, misalkan disebabkan mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. Dalam hal ini tidak bisa KKKS dan Perwakilan SKK Migas bertindakseenaknya sendiri dalam menentukan program TJS di daerah tersebut.

 

Apa yang diharapkan dari kegiatan TJS ini ke depannya, terutama dalam menjaga hubungan dengan masyarakat di sekitar lokasi WK?

Tentunya kami mengharapkan adanya dampak positif dan berkelanjutan dari kegiatan TJS/PPM dengan memperhatikan dua inti dasar akan pembentukan atau penyusunan program tersebut yaitu kebutuhan masyarakat dan isu stakeholder engagement yang dapat difasilitasi oleh keberadaan PPM ini. Meskipun bidang atau kategorisasi program yang dijalankan berbeda-beda, namun pada umumnya bertujuan sama, yakni memicu peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar secara berkelanjutan, dan khususnya pada saat KKKS mengakhiri kegiatannya di WK tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di BUMI (Buletin SKK Migas) #64, Agustus 2018

Komentar