Tata Kelola Tambang Lebih Amburadul dari Migas

16 April 2013, Editor admin

facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
1
MigasReview, Jakarta -  Indonesia memisahkan aturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) antara minyak dan gas (migas) dengan mineral. Berbagai hambatan dan ketidaksempurnaan masih mewarnai pengelolaan komoditas-komoditas ini. Namun sayangnya, meski regulasi yang mengatur migas sebenarnya jauh lebih bagus ketimbang pertambangan, kritik dan kecaman malah lebih banyak menyasar sektor ini.

Memang, kebijakan yang tidak tepat membuat Indonesia menjadi negara pengimpor bahan bakar minyak (BBM) terbesar di Asia meski di sisi lain tetap menghasilkan minyak mentah,. Selain itu, sudah puluhan tahun kapasitas produksi kilang minyak tak bertambah, padahal konsumsi BBM naik cukup tinggi.

Namun salah urus juga terlihat pada hasil tambang, misalnya bauksit. Seluruh produksi bauksit diekspor sementara Indonesia malah mengimpor seluruh alumina, yang notabene adalah produk turunan dari bauksit untuk diolah lebih lanjut menjadi aluminium. Lebih dari separuh aluminium yang dihasilkan dijual ke pasar luar negeri, sementara industri pengguna aluminium memenuhi kebutuhannya lebih banyak dari luar negeri.

Meski pemerintah tetap mengakui kontrak-kontrak pertambangan yang dibuat di masa lalu, dengan undang-undang yang baru, negosiasi ulang ketentuan kontrak lama bisa dilakukan. Pemerintah mulai melakukan negosiasi ulang dengan sejumlah perusahaan pemegang kontrak. Sejauh ini masih banyak persoalan yang belum disepakati. Namun, tampaknya kewajiban untuk mengolah lebih lanjut produk-produk pertambangan di dalam negeri masih dilihat sebagai persoalan yang tidak krusial.

Tidak Ada Cost Recovery

Apakah persoalan inti terletak pada isi kontrak semata sehingga harus dilakukan negosiasi ulang? Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengakui, pertambangan umum tidak memiliki yang namanya cost recovery, seperti yang terdapat pada kontrak sektor perminyakan atau Production Sharing Contract (PSC). Penerapan PSC dipandang memadai karena pemerintah tidak ikut menanggung risiko bisnis dan diakui kalangan internasional sebagai model kontrak yang baik.

“Dalam pertambangan, yang terjadi adalah murni investasi, dikeruk SDA-nya menjadi uang, dan pembayaran ke negara hanya berupa pajak dan royalti, tidak ada bagi hasil. Limbah tidak dibuang dengan bagus, tidak ada reklamasi yang dijalankan karena pemilik tambangnya orang kuat. Makanya (pengelolaan) di pertambangan ini sangat amburadul. Tata kelolanya lebih amburadul daripada tata kelola migas,” ujarnya kepada MigasReview.com di kantornya, beberapa waktu lalu.

Satya juga mempertanyakan, kenapa UU Minerba tidak digugat oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi malah yang berkaitan dengan sektor migas selalu diutak-atik tidak karuan. “Padahal, ini institusi yang jauh lebih teratur dan regulated, cuma yang dipermasalahkan fair atau tidaknya,” ujarnya.

Sebab, persoalan banyak muncul dalam pelaksanaan, interpretasi, dan cakupan cost recovery serta pengawasan. Tak jarang pula muncul tarik-menarik kepentingan karena diperlukan dana atau modal untuk memproduksi suatu barang.

Indonesia memiliki cadangan migas yang masih feasible. Tapi, apakah dengan memiliki cadangan migas sudah dianggap memiliki modal sementara di sisi lain si penemu cadangan adalah kontraktor? Negara tidak memiliki dana untuk menemukan cadangan.

“Indonesia dalam posisi kaya SDA, tetapi dalam konteks migas (saya) tidak yakin. Kontraktor yang punya perkiraan di mana letak cadangan, bukan negara. Sehingga, begitu eksplorasi gagal (menemukan cadangan), kontraktorlah yang harus menanggung (konsekuensinya). Kalau cadangan ditemukan, kita hitung, dikurangi biaya yang sudah digunakan untuk eksplorasi. Jadi kita posisi tidak berisiko, tapi tidak ada posisi atau bargaining kuat terhadap investasi,” terang Satya.

Dia menambahkan, kontraktor di sector migas tidak bisa disebut investor. “Istilahnya saja sudah beda. Dana kontraktor dikembalikan oleh negara melalui cost recovery, sementara investor melakukan investasikan dana, dan pendapatan investor merupakan mekanisme dari investasi dilakukan,” kata dia.

Jadi, sebetulnya, cost recovery adalah  investasi pemerintah secara tidak langsung melalui kontraktor migas.

“Hanya saja, beberapa pandangan menganggap itu sebagai investor asing. Padahal yang terjadi adalah begitu menemukan cadangan, kita bayar mereka pakai migas kita. Mereka menalangi (investasi) dulu,” jelas Satya.

Permasalahan kontrak  pertambangan hanya akan kembali menjadi wacana, jika tidak diimplementasikan dalam kebijakan. Kecurigaan masyarakat terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan besar boleh jadi karena pengawasan yang lemah dan masalah transparansi. Yang juga kerap menimbulkan sengketa antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar serta antara perusahaan dan pemerintah daerah adalah karena formula bagi hasil yang dirasakan kurang adil.

Adopsi Sistem PSC

Pemerintah pusat hanya membagi hasil dari pajak dan royalti. Karena itu, boleh jadi persoalannya terletak pada ketimpangan fiskal vertikal, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Deputy Director Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mendorong sektor pertambangan untuk mengadopsi kontrak berdasarkan sistem PSC. Namun, posisi kontrak yang berlaku sekarang secara perdata berdasarkan UU Minerba. Sehingga, apabila ingin melakukan renegosiasi harus keinginan kedua belah pihak. “Jika hanya sepihak akan sulit,” kata dia.

Komaidi menjelaskan, berbeda jika pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk regulasi yang harus dipatuhi perusahaan tambang. Bila renegosiasi tidak berhasil, pemerintah semestinya bisa mengeluarkan regulasi yang mengatur perusahaan tambang itu. "Ini yang juga dilakukan di negara-negara di Amerika Latin, meski risikonya pemerintah bisa dinilai tidak mematuhi kontrak yang sudah dibuat," ujarnya.

Sistem PSC memang masih dianggap memberikan win-win solution. Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin sulitnya mencari lapangan migas, beberapa negara penghasil migas belum tentu mau menggunakan PSC lagi.

Kepala Divisi Pengendalian Program dan Anggaran, Bidang Pengendalian Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Benny Lubiantara mengatakan, penawaran model kontrak migas disesuaikan dengan risiko proyek, sehingga muncul istilah one-size-fits-all model does not exist. Makin kecil risiko, maka yang cocok adalah service contract. Dan, semakin tinggi risiko, PSC lebih cocok. Jika risikonya paling tinggi, model royalti lebih cocok.

Artinya, sektor migas mempunyai tingkatan kontrak yang lebih fleksibel, dan negara sebagai pemilik kuasa pertambangan mempunyai hak mengelolanya.

Sebab, hak untuk menentukan saham yang akan didivestasikan dalam pertambangan umum ada pada pemerintah pusat. Namun, alangkah eloknya jika pemerintah mendorong perusahaan tambang milik negara terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan tambang. Lebih baik lagi jika mau mengakomodasi aspirasi daerah. Dengan demikian, lambat laun akan ada alih teknologi dan manajemen yang meningkatkan kompetensi anak bangsa untuk mengelola kekayaan alamnya sendiri. (anovianti muharti)

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Pentingnya Tata Kelola Divestasi Sektor Pertambangan dalam Menjaga Keberlanjutan dan Stabilitas Investasi

Kebijakan pemerintah yang menyepakati kerangka divestasi 51 persen saham dimaksudkan untuk mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dengan tetap menjaga iklim investasi secara kondusif. Rencana divestasi…