MigasReview, Jakarta – Jika Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berubah status menjadi BUMN khusus, bisa jadi malah akan muncul masalah baru dan dia bisa menjadi pesaing PT Pertamina (Persero).
“Akan ada persoalan yang mengambang jika SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Badan pengatur hulu yang nantinya menggantikan SKK Migas memunculkan permasalahan sendiri. BUMN khusus itu bisa jadi persaing Pertamina,” kata Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Zikrullah, Rabu (8/4).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam dengar pendapat dengan Komisi VII DPR-RI mengatakan bahwa dalam rancangan revisi UU Migas, kewenangan badan pengatur hulu yang saat ini dimiliki SKK Migas diusulkan diganti dengan BUMN Khusus. “Ini jangan dianggap sebagai kebenaran dahulu karena baru usulan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Zikrullah, jika menjadi BUMN khusus, badan pengganti SKK Migas itu pasti bisa mengeelola wilayah kerja.
Untuk, kata Zikrullah, perlu kajian akademis untuk badan penganti SKK Migas itu agar ada kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsinya. “Termasuk (kajian) subjek hukumnya seperti apa. Dia perlu kejelasan mengenai badan hukum. Apakah dia nanti berupa badan usaha yang dibentuk oleh undang-undang karena mengelola usaha milik negara dan apakah dia akan tunduk pada UU PT ataukah UU BUMN,” ujarnya.
Untuk saat ini, kata Sudirman, landasan hukum bagi SKK Migas agar tetap bisa menjalankan fungsinya selama revisi UU Migas selesai diundangkan tetap Perpres Nomor 9 Tahun 2013. “Perpres yang sudah diterbitkan itu cukup. Karena itu (SKK Migas) memang status quo sampai UU Migas baru ditetapkan,” ucapnya. (ty)

Komentar