PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) dan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyepakati kerja sama
Pembangunan Perdamaian Melalui Pengembangan Desa Berkelanjutan Menuju Desa
Mandiri. Kerja sama ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam
memperkuat desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
“Kerja sama ini sangat tepat. Sebagai perusahaan, kamipun memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjaga terpeliharanya dan keberlangsungan lingkungan di mana kami beroperasi. kami berharap semua upaya yang telah dilakukan dapat lebih menajamkan maksud kami menjadikan desa di sekitar kilang Donggi Senoro LNG sebagai Desa percontohan pembangunan desa mandiri yang tangguh secara ekonomi, terpeliharanya perdamaian dan tangguh bencana,” ujar Presiden Direktur PT DSLNG Tanudji Darmasakti, seusai penandatanganan naskah kerja sama di Jakarta, Selasa (29/11/2016). Dalam kesempatan ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
DSLNG telah melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan sejak sebelum masa konstruksi di tahun 2008 hingga hari ini yang mencakup berbagai bidang program pemberdayaan masyarakat, yaitu infrastruktur, ekonomi, pendidikan, lingkungan, kesehatan, budaya, dan bantuan kemanusiaan.
Perbaiki Kesejahteraan
Strategi jangka menengah-panjang kegiatan CSR perusahaan adalah mewujudkan kemandirian dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat setempat.
Sebelumnya, perusahaan telah menggandeng kemitraan serupa dengan Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Pengkajian dan pengembangan Teknologi Pertanian (BPTP) Propinsi, Kementerian Maritim melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk masyarakat pesisir, maupun pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, organisasi dan lembaga kemasyarakatan.
Kerja sama Pembangunan Perdamaian Melalui Pengembangan Desa Berkelanjutan Menuju Desa Mandiri merupakan kerangka aksi kerja sama Kementerian Desa dan DSLNG untuk pencapaian desa mandiri yang berkelanjutan sesuai amanat Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan pencapaian Pembangunan Perdamaian sesuai amanat Undang-undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Kerja sama ini akan akan dilaksanakan dj wilayah sekitar proyek DSLNG di Kabupaten Banggai sebagai upaya mengembangkan desa-desa percontohan yang memiliki kemandirian dalam mengembangkan ketangguhan desa. Sasarannya antara lain adalah agar masyarakat desa memiliki kapasitas untuk dapat membangun wilayahnya secara mandiri, mampu menghadapi dinamika sosial dan memiliki ketangguhan menghadapi bencana.
Kerja sama ini direncanakan berjalan selama tiga tahun, dimulai tahun 2016, di mana kedua belah pihak akan bersama-sama memberikan pendampingan teknis dan hibah sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku; Pelatihan Teknis dan Advokasi; Pemanfaatan program-program lintas sektor yang telah ada di tingkat pusat dan daerah; Pendampingan teknis dan penguatan kelembagaan; Penelitian dan pengkajian serta penerapan hasil-hasilnya

Komentar