MigasReview, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) menetapkan peraturan baru terkait acuan bonus tanda tangan pada
blok migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya untuk dikelola selanjutnya.
Sebelumnya terdapat batas atas besaran bonus tanda tangan untuk Negara yaitu
sebesar US$ 250 juta, sekarang tidak ada batas atas, sehingga penerimaan negara
bisa lebih besar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan
Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen
ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas
Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018.
Pada peraturan terbaru ini, terdapat perubahan pada
ketentuan pasal 12 mengenai besaran bonus tanda tangan. Pada pasal terbaru
disebutkan bahwa bonus tanda tangan paling sedikit adalah sebesar US$ 1 juta,
dan tidak ada besaran paling banyak. Sementara itu di pasal 12 aturan lama,
batas bonus tanda tangan dipatok paling sedikit US$ 1 juta dan paling banyak
US$ 250 juta.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja
Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, dengan tidak adanya batas atas
memungkinkan negara pendapat penerimaan negara lebih besar.
"Perubahan itu
dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada kegiatan usaha hulu migas
dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata
Agungesdm.go.id.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 23/2013 sebagaimana diubah
dengan Permen ESDM Nomor 28/2018, ditetapkan bahwa pengelolaan blok migas yang
kontraknya berakhir dapat dilakukan melalui perpanjangan oleh kontraktor
eksisting, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor
dan Pertamina serta di lelang.
"Yang terpenting
dalam pengelolaan blok migas terminasi adalah program kerja untuk kelanjutan
pengelolaannya harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis
maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi
negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat
untuk negara juga makin besar," tambah Agung.
Dalam rangka penetapan pengelolaan blok migas terminasi
dapat dibentuk Tim yang beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM dan instansi
lain yang terkait. Tim tersebut melakukan evaluasi dan penilaian besaran bonus
tandatangan terhadap pengelolaan blok migas terminasi selanjutnya. Besaran
bonus tandatangan tersebut ditetapkan menggunakan formula yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri ESDM.

Komentar