MigasReview, Jakarta - Sebagai kelanjutan dari pembentukan Holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas
Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan melakukan integrasi.
Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan
energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari
Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).
Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, perkembangan terkini dari proses pembentukan holding BUMN Migas yakni Pertamina dan PGN tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan.
“Sebagai perusahaan
terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material
terkait dengan integrasi tersebut,” jelas Fajar, Senin (21/05/2018).
Setelah proses integrasi ini selesai, Fajar berharap PT Pertamina (Persero) sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan sub holding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.
Diharapkan holding BUMN Migas melalui integrasi ini akan menghasilkan lima hal berikut,
- Menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga
tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.
- Meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi
nasional.
- Meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas.
- Meningkatkan peran holding
migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia
- Penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi
duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.
Dampak bagi Karyawan
Lebih jauh, Fajar menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.
Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan.
"Pembentukan holding
BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga
tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," katanya.
Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Komentar