MigasReview, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Ignasius Jonan menetapkan
formula baru minyak mentah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor
1907 K/12/MEM/2018 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
Periode Juli 2018 Sampai Dengan Juni 2019. Aturan ini ditetapkan 30 Juli 2018.
Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa dalam rangka
kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012
tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah
Indonesia, perlu ditetapkan formula harga minyak mentah Indonesia periode Juli
2018 sampai dengan Juni 2019.
Pertimbangan lainnya, formula harga minyak mentah Indonesia
periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018 sebagaimana telah ditetapkan dalam
Kepmen ESDM Nomor 2556 K/12/MEM/2017 tentang Penetapan Formula Harga Minyak
Mentah Indonesia Periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018, telah berakhir.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1907 K/12/MEM/2018 terdiri dari
tujuh diktummigas.esdm.go.id.
Pertama, formula
harga minyak mentah utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent ± Alpha.
Kedua, formula
harga minyak mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan
minyak mentah lainnya periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019, ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Kepmen ini.
Ketiga, Dated
Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.
Keempat, Alpha
dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata
publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan dan bulan sebelumnya dengan
mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga
minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional.
Kelima, Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Standard
Operating Procedure perhitungan Alpha, sebagai acuan bagi Tim Harga dalam
mengusulkan harga minyak mentah Indonesia.
Keenam, formula
harga minyak mentah Indonesia dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan
ditetapkan berdasarkan Kepmen.
Ketujuh, Kepmen
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1
Juli 2018.

Komentar