PP Konservasi Energi Masih Jalan di Tempat

29 January 2015, Editor

Diskusi konservasi energi di Gedung PT. EMI Jakarta, Rabu, 29 Januari 2015. (Fachry Latief/ MigasReview.com)
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2009 untuk mendorong institusi pemerintah, BUMN, dan BUMD agar dapat menerapkan efisiensi dan konservasi energi, implementasinya sangat lamban dan nyaris belum memberikan manfaat yang signifikan dalam mengatasi pemborosan energi secara umum.

Padahal aturan tersebut secara tegas memuat soal ancaman berupa disinsentif bagi mereka yang melanggarnya.

Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Maritje Hutapea mengatakan, implementasi PP No.70/2009 berjalan sangat lamban, antara lain karena sudah terlalu lama masyarakat merasakan harga energi yang murah.

“Harga energi kita masih terlalu murah. Coba saja kalau harga energi tinggi, tentu orang akan menghemat energi. Hemat energi inilah yang ingin didorong melalui PP tersebut,” kata Maritje di kantor EMI, Rabu kemarin (28/1).

Dia menjelaskan, dalam mengelolah energi secara berkelanjutan, ada dua hal yang harus dilakukan, yakni melalui konservasai dan diversifikasi.

"Kalau diversifikasi adalah bagaimana kita mengelola sumber daya dalam scoope besar dan kecil dengan menggunakan energi baru terbarukan (EBT).Kalau dengan konservasi energi adalah bagaimana menggunakan energi yang dipasok itu secara efisien, secara rasional, secara hemat. Sehingga kedua hal itu dapat dikelola secara berkelanjutan,” kata Maritje.

Tetapi, kata dia, faktanya hampir semua stakeholder selalu melihat di sisi suplai, yaitu bagaimana dapat memasok energi, bagaimana memenuhi energi seluruh Indonesia, dan bagaimana cara menghadapi untuk pertumbuhan energi yang sekarang tinggi 55,7%.

Maritje menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah akan memasang monitoring di perkantoran pemerintah.

“Jadi akan diwajibkan pemasangan monitoring terhadap penggunaan konsumsi energi di semua kantor. Harapannya, ada Peraturan Presiden untuk menegakkan aturan tentang penghematan energi,"imbuhnya.

Pengendalian Konsumsi

Direktur Utama PT Energy Management Indonesia (Persero) Aris Yunanto menjelaskan, pemborosan energi secara umum disebabkan oleh faktor manusia dan oleh faktor teknis. Karena itu, penekanan efisiensi energi lebih ke demand side management (DSM).

Untuk mengatasi pemborosan energi, kata Aris, PT EMI akan menjalankan program konservasi energi, melakukan pengembangan sumber daya manusia dan melakukan sosialisasi menyeluruh termasuk melakukan promosi penggunaan teknologi penerapan konservasi energi.

EMI merupakan BUMN yang ditugasi oleh pemerintah untuk melakukan manajemen konservasi dan pengendalian penghematan energi, antara lain membantu pemerintah, BUMN dan swasta dalam kegiatan konservasi energi, manajemen energi dan diversifikasi energi.

Terkait dengan penggunaan teknologi, kata Aris, PT EMI, akan menyosialisasikan lampu hemat energi jenis smart LED.

Menurutnya, smart LED yang akan diproduksi sendiri oleh PT EMI akan diproduksi secara massal pada 2016.

Mantan Direktur Utama PT EMI Ganet Pontjowinoto mengatakan, subsidi BBM dan listrik adalah faktor penyebab utama terjadinya pemborosan energi.

“Sepanjang subsidi BBM dan listrik ini masih belum dicabut, maka selama itu pula para pengguan energi akan berlaku boros. Sebab, mereka tidak pernah merasa stres mengahadapi persoalan energi,” tutur Ganet.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmaja mengatakan, pendekatan kebijakan energi nasional tidak cukup dari segi pasokan saja tapi yang perlu dikendalikan adalah penggunaan dan permintaan.

“Saya tidak habis pikir mengapa hal itu tidak dianggap penting. Sedangkan dalam diskusi-diskusi yang sering diadakan, mengendalikan penggunaan energi itu diakui sangat penting,” kata Sarwono.

Tantangannya kini adalah bagaimana menciptakan kebijakan agar konservasi energi menjadi arus utama dari kebijakan pemerintah karena yang direncanakan selama ini adalah pemenuhan suplai atas penggunaan di mana perhitungannya sangat konvensional.

“Kita ambil contoh pembangunan PLTU 35.000 mw. Itu hanya memenuhi keinginan dari sisi suplai padahal sisi pengendalian demand tidak kalah penting untuk diperhatikan. Pengendalian konsumsi jauh lebih murah daripada pemenuhan suplai. Pengendalian dan penghematan energi tertuang dalam PP No 70 Tahun 2009, namun sejauh ini implementasinya memang tidak sesuai yang diharapkan. Butuh political will yang kuat untuk menegakkannya. Peraturan pemerintah maupun regulasi lainnya tidak akan mempan tanpa political will,” kata Sarwono.

Termasuk Paling Boros

Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia tercatat menjadi negara dengan tingkat pemborosan energi listrik paling tinggi. Sejumlah pihak mengatakan, di antara negara lain di Asia, Indonesia termasuk negara yang paling boros mengalokasikan dana subsidi energi.

Menurut Bank Pembangunan Asia dalam Energy Outlook for Asia and the Pacific 2013, permintaan energi primer di Asia Pasifik diproyeksikan naik 2,1% per tahun selama 2010–2035, lebih cepat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5% per year yang diprediksikan selama periode yang sama.

ADB menyebutkan bahwa permintaan energi primer Indonesia naik dari 180,5 juta ton setara minyak (Mtoe) pada 2005 menjadi 207,8 Mtoe pada 2010, atau tumbuh di level 2,9% per tahun.

Tidak terlalu berbeda, menurut BPPT dalam Outlook Energi Indonesia 2014, konsumsi energi final di Indonesia pada periode 2000-2012 meningkat rata-rata sebesar 2,9% per tahun.

Jika pada tahun-tahun tersebut saja permintaan energi di Indonesia sudah tertinggi di Asia Pasifik, pada tahun-tahun  ke depan, permintaan akan lebih tinggi lagi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk.

Permasalahan utama energi di Indonesia adalah pemborosan yang tidak terkendali. Banyak pihak cemas jika Indonesia terjebak dalam defisit energi jika mengambil langkah-langkah penghematan.

Penggunaan energi yang tidak pintar ini bisa membuat defisit energi terjadi di 2019.

Sebenarnya pemerintah selalu mendorong penghematan energi mulai dari lembaga pemerintah hingga masyarakat secara umum. Berbagai kampanye dan slogan untuk menghemat energi terus dikumandangkan.


Dasar Hukum

Bahkan sejak 2009, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengusaha dan masyarakat.

Di situ disebutkan tentang tanggung jawab pemerintah seperti merumuskan dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program konservasi energi; mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi; melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi.

Pemerintah juga bertugas mengkaji menyusun, dan menetapkan kebijakan, serta mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi.

Disebutkan juga mengenai tugas pemerintah untuk memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi; melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi; melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi yang telah ditetapkan; dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.

Jelas disebutkan bahwa, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi insentif kepada:

a. pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun yang melakukan konservasi energi melalui manajemen energi karena sudah diwajibkan.

b. produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode tertentu.

Penetapan batasan angka 6.000 (enam ribu) dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa pengguna energi dengan konsumsi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun tidak terlalu banyak, tetapi total konsumsi energinya mencapai sekitar 60% dari penggunaan energi nasional.

*Setara 1 (satu) ton minyak sama dengan:

· 41,9 giga joule (GJ);

· 1,15 kilo liter minyak bumi (kl minyak bumi);

· 39,68 million British Thermal Unit (MMBTU); atau

· 11,63 mega watt hour (MWh)).

Semenntara itu, insentif yang diberikan kepada pengguna energi dapat berupa:

a. fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi;

b. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi;

c. fasilitas bea masuk untuk peralatan hemat energi;

d. dana suku bunga rendah untuk investasi konservasi energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

e. audit energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh pemerintah.

Dengan kata lain, apabila langkah-langkah konservasi energi berhasil dilakukan pada kelompok tersebut, maka dampak penghematan secara nasional akan signifikan.

Langkah-langkah konservasi energi dilakukan dengan manajemen energi, yaitu dengan:

a. menunjuk manajer energi;

b. menyusun program konservasi energi;

c. melaksanakan audit energi secara berkala;

d. melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan

e. melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Namun PP No70 Tahun 2009 tersebut kurang bertaji untuk mendorong institusi pemerintah dan BUMN untuk melaksanakan efisiensi dan konservasi energi meskipun dalam aturan tersebut ada insentif dan ancaman berupa disinsentif bagi mereka yang melanggarnya,” kata Aris Yunanto.

Padahal di situ jelas-jelas disebutkan bahwa disinsentif tersebut berupa:

 a. peringatan tertulis;

b. pengumuman di media massa;

c. denda; dan/atau

d. pengurangan pasokan energi.

Namun apa yang terjadi? Hingga kini, peraturan tersebut kurang mendapat tanggapan serius dari seluruh aspek masyarakat.

Jika kita lihat dari level atas, dalam hal ini lembaga pemerintah maupun BUMN, penghematan energi ini juga kurang diperhatikan.

Menurut Aris, dengan teknologi dan kepakaran PT EMI di bidang konservasi energi, pemerintah, BUMN, pemerintah daerah, dan BUMD, bisa menghemat Rp2 miliar per bulan atau Rp45 miliar per tahun.

Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa PP tersebut tidak berjalan?

Aris mengatakan, sistem monitoring ini merupakan ranah Kementerian ESDM namun sayangnya mereka tidak memiliki infrastruktur  untuk menerima report tentang mekanisme langsungnya.

“Turunan dari PP ini juga belum muncul. Implementasi dari PP tersebut harus merupakan peraturan menteri karena PP tersebut tidak bisa berjalan sendiri. Artinya, Menteri ESDM harus mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) untuk implementasi PP tersebut agar bisa memantau dan bisa melacak penggunaan energi,” tegas Aris.

Kalau ini bisa dilakukan, tujuan jangka panjang kemandirian energi Indonesia akan bisa tercapai.  (aw/cd)

 

 

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Hulu Migas, Siapkah Terima Teknologi?

Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada Dwi Soetjipto atas pengangkatannya baru-baru ini sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Semoga beliau memberikan angin segar untuk industri migas di Indonesia.…