- Industri hulu minyak dan gas bumi dan industri penunjangnya memberikan
kontribusi signifikan terhadap arus investasi dan pertumbuhan ekonomi di
Indonesia. Realisasi investasi industri hulu migas selama periode 2010-2017
berkisar antara 20-40 % terhadap total realisasi investasi nasional (data SKK
Migas & BKPM). Dalam periode yang sama realisasi investasi hulu migas
berkisar antara 150-300 % terhadap penanaman modal dalam negeri (PMDN).
- Di industri migas,
setiap Rp 1 triliun transaksi, akan menciptakan nilai tambah ekonomi hingga Rp
3,7 triliun dan mampu menyerap 13.600 tenaga kerja.
- Target Reserve
Replacement Ratio (RRR) dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 100%
hanya bisa tercapai bila terdapat investasi yang signifikan di kegiatan eksplorasi
dan produksi migas.
- Rangkaian pembenahan
regulasi termasuk perlunya aturan pelaksanaan PP 27/2017 dibutuhkan dalam
rangka investasi khususnya untuk blok Eksploitasi Intensi pemerintah menarik
investasi dengan memberikan berbagai fasilitas perajakan akan berdampak positif
terhadap arus investasi hulu migas jika pelaksanaannya dapat efektif.
MigasReview, Jakarta - Industri hulu migas dan industri penunjangnya memiliki peran
penting untuk menggerakkan investasi nasional. Kontribusi sektor hulu migas
terhadap investasi dapat lebih ditingkatkan di Indonesia. Realisasi investasi
industri hulu migas selama periode 2010-2017 berkisar antara 20-40 % terhadap
total realisasi investasi nasional (data
SKK Migas & BKPM). Dalam periode yang sama realisasi investasi hulu
migas berkisar antara 150-300 % terhadap penanaman modal dalam negeri (PMDN)
walaupun harga minyak dalam kondisi fluktuasi selama beberapa tahun terakhir.
Kontribusi ini termasuk melalui penyerapan tenaga kerja yang masing-masing
mencapai 61,5% di sektor pendukung dan 19,3% di sektor pengguna. (sumber Kementrian Keuangan RI &
Reforminer)
Di saat yang sama, selama 10 tahun terakhir, nilai investasi
eksplorasi dan penilaian lapangan migas global mengalami pasang surut. Beberapa
negara termasuk Brasil dan Meksiko sangat agresif untuk membenahi iklim
investasi bagi industri hulu migas. Dalam konteks persaingan investasi global
yang semakin ketat, Indonesia adalah salah satu negara yang mengalami penurunan
investasi terbesar di sektor hulu migas (Sumber:
WOOD MACKENZIE)
Pada Media Briefing dengan tema, Mendongkrak Daya Saing Global demi Kontribusi Maksimal Industri Migas
Nasional di Jakarta (04/03/2018), Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
Komaidi Notonegoro mengakui, kecenderungan penurunan produksi migas dari tahun
ke tahun dalam dekade terakhir ini.
“Salah satu masalah
mendasar yang membuat investor menahan diri untuk menambah investasi (bagi
mereka yang sudah beroperasi di Indonesia) atau tidak menarik investor migas
baru adalah realisasi kebijakan yang belum terwujud secara komprehensif, masih
bersifat sektoral dan belum mampu memberi peluang untuk mencapai keekonomian
dalam operasional industri migas di Indonesia. Kita tahu di industri hulu migas
investasi tersebut berdampak secara luas termasuk melalui rantai suplai
domestik yang panjang,” papar Komaidi Notonegoro.
Pembenahan mata rantai birokrasi mulai dari proses
eksplorasi, produksi hingga ke distribusi produk untuk konsumsi menjadi salah
satu faktor yang menyebabkan inefisiensi di sektor migas di Indonesia.
“Upaya memangkas
birokrasi memang mulai dilakukan pemerintah, dengan penyederhanaan perizinan
maupun dengan program perizinan satu pintu. Bahkan beragam aturan revisi maupun
aturan baru diterbitkan demi menggairahkan industri hulu migas nasional. Namun
di sisi lain aturan-aturan tersebut masih belum memberi kejelasan terkait
pelaksanaan teknisnya maupun memenuhi ekspektasi pelaku usaha” ujar Komaidi.
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 disebutkan hingga 2050
pemenuhan kebutuhan migas sangat mengandalkan impor. Hal ini disebabkan
peningkatan kebutuhan energi fosil dalam bentuk konsumsi bahan bakar minyak
(BBM) dan gas sangat tidak sebanding dengan kemampuan produksi di dalam negeri.
Dengan kebutuhan BBM hingga 4,6 juta barel per hari dan kebutuhan gas di
kisaran 25.869 mmscfd maka impor menjadi kebutuhan mutlak. Padahal Indonesia
masih memiliki potensi meningkatkan produksi dari ladang migas dalam negeri, asalkan
bekerja keras untuk terciptanya konsistensi dalam kebijakan demi iklim
investasi migas yang lebih menarik bagi investor nasional maupun global.
Secara teknis produksi minyak nasional membutuhkan
peningkatan rasio pengembalian cadangan (reserve
return ratio/RRR) dari kisaran 60% ke 100%, penemuan cadangan baru 6,4%
setiap 5 tahun dan kegiatan EOR (Enhanced
Oil Recovery) dalam kurun waktu 30 tahun mencapai 2,5 miliar barel. (Target
RRR)
Sementara upaya untuk meningkatkan produksi gas akan
ditempuh dengan menaikkan rasio cadangan hingga 100% dengan peningkatan
eksplorasi, mempercepat proyek gas bumi dan mengendalikan impor elpiji.
“Tentunya semua itu
hanya bisa tercapai bila kegiatan eksplorasi dan produksi migas kembali menggeliat.
Karena itu pembenahan kebijakan di sektor industri migas, terutama hulu migas
mutlak diperlukan. Aturan pelaksana yang detil, saling menopang satu sama lain
dan mampu memberikan nilai keekonomian dalam operasional pelaku usaha harus
segera terwujud demi menggairahkan kembali investasi sehingga berkontribusi maksimal
bagi pemenuhan kebutuhan energi dan perekonomian nasional,” tandas Komaidi.
Implementasi PP 27
Dalam rangka menarik minat investor migas untuk
berinvestasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang
Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang
Usaha Hulu Migas, pada 19 Juni 2017.
Walaupun beberapa pasal pada PP 27/2017 jelas memberikan
insentif dan fasilitas pajak untuk membantu keekonomian investasi hulu migas,
saat ini diperlukan aturan turunan dan perluasan aturan perpajakan hingga dapat
diakses di industri hulu migas
Industri hulu migas sepatutnya untuk dimasukan kedalam
kategori industri pionir yang membawa teknologi industri hulu migas terkini ke
Indonesia. Seiring dengan dibutuhkannya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya
hulu migas yang ada di perairan laut dalam, kawasan frontier (umumnya di
kawasan Indonesia bagian Timur) atau yang membutuhkan teknologi baru seperti
EOR, industri hulu migas jelas merupakan salah satu industri pionir membawa
teknologi terkini yang berdampak positif bagi Indonesia.
Jumlah investasi oleh pelaku industri hulu migas yang
berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) dapat ditingkatkan lebih tinggi dengan iklim
fiskal yang lebih kondusif termasuk dibukanya akses bagi pelaku industri hulu
migas atas insentif pajak seperti tax
allowance (keringanan pajak) dan tax
holiday (libur pajak).
“Hal ini berarti
adanya perbedaan aksesibilitas atas insentif dan fasilitas pajak. Selain itu
aturan tersebut juga masih sulit untuk diterapkan tanpa adanya aturan implementasi
seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Direktur Eksekutif Center for
Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di kesempatan yang
sama.

Komentar