Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Kamis (08/06/2017) membuka sosialisasi implementasi Participating Interest 10% (PI 10%)
untuk wilayah Timur Indonesia. Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan
pemahaman terkait implementasi Peraturan
Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah
Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi,
khususnya di wilayah timur Indonesia dengan melibatkan pemerintah provinsi dan
kabupaten penghasil migas (Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi/ADPM),
SKK Migas serta KKKS dan BUMD di Wilayah Timur Indonesia.
Pemerintah daerah didorong untuk berpartisipasi aktif dalam PI 10%, karena merupakan hak dari daerah atas kepemilikan sumber daya minyak dan gas di wilayahnya masing-masing. Kementerian ESDM dan SKK Migas berupaya menyederhanakan izin untuk PI 10%. Hal ini harus dibarengi dengan partisipasi aktif pemerintah daerah.
"Partisipasi aktif daerah dibutuhkan untuk PI 10%, yaitu untuk memperlancar dan menyederhanakan izin-izin daerah untuk KKKS dapat beroperasi, karena semakin lama izin daerah keluar, semakin lama juga pembagian deviden. Daerah agar tidak menerbitkan perda-perda yang tidak memberi nilai tambah pada petroleum operation. Kerja sama antara pemda dan KKKS akan mempercepat pembagian deviden," ujar Arcandra.
Dia mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda setempat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dan pengembalian pembiayaan diambil dari bagian BUMD/Perusda dari hasil daerah, tanpa dikenakan bunga, dapat dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.
"Dengan Permen
ini, cara pembayarannya pun kita atur melalui deviden mereka, kalau menggunakan
APBD 10% itu berat, kembali lagi semangat PI 10% adalah kepemilikan
daerah," tegas Arcandra.
Permen ini pun disambut baik oleh Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
"Syukur Alhamdullih
di era kabinet kerja ini, keberpihakan pemerintah pusat sangat jelas terhadap
pemerintah daerah terutama untuk PI 10%. Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, masalah
pendanaan BUMD serta pembagian porsi BUMD dapat terselesaikan, sehingga
perselisihan antar daerah dapat diselesaikan, serta kesejahteraan masyarakat di
wilayah penghasil migas pun akan terangkat" ujarnya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dari PI 10 % adalah pembagian kewenangan daerah, yaitu
- Daratan 1 provinsi atau perairan 0-4 mil diberikan kepada
1 BUMD (pembentukannya dikoordinasikan oleh Gubernur melibatkan
Bupati/Walikota).
- Perairan 4-12 mil BUMD Provinsi (pelaksanaannya
dikoordinasikan Gubernur).
- Daratan atau perairan lebih dari 1 provinsi kesepakatan
antara Gubernur.
- Dalam hal tidak dapat dicapai kesepakatan dalam waktu 3
bulan, Menteri menetapkan besaran Participating
Interest masing-masing provinsi. Pembagian persentase didasarkan pada
luasan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah.
- Sedangkan untuk perairan lepas pantai diatas 12 mil,
Menteri yang akan menetapkan kebijakan penawaran PI 10%.
"Untuk menjamin
keberlangsungan investasi, PI 10% ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT
atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen 37/2016, Menteri dapat
memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai
mencabut PI 10%," pungkas Arcandra.
Artikel Terkait:
Mendesak, Kondisi Investasi Sektor Hulu Migas Terus Menurun
Jangan Trial and Error Kebijakan, Nanti Kesempatan Jaring Investasi Hilang
Investasi Migas Turun, Tenaga Kerja Merana
Penguasaan Teknologi, Masa Depan Bisnis Hulu Migas
Pembagian Hasil yang Berkeadilan dan Terukur
Unrecovered Cost, Pertahankan Produksi Sebelum Kontrak Terminasi

Komentar