MigasReview, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)
terus melaksanakan komitmennya untuk menyelesaikan proses akuisisi PT Pertamina
Gas (Pertagas) sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN Migas (Holding BUMN Migas)
yang dipimpin oleh PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) resmi berdiri pada 11
April 2018 lalu.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, proses akuisisi
saat ini masih terus berjalan. "Kami minta doa agar (proses akuisisi)
berjalan dengan baik," kata Gigih di sela-sela Acara 7th International
Indonesia Gas Infrastructure Conference & Exhibition 2018, di Jakarta,
Selasa (25/09/2018).
Gigih mengatakan, proses akuisisi Pertagas akan diawali
dengan pembayaran transaksi pengambilalihan 51 % saham Pertagas yang targetnya
dilaksanakan pada akhir September ini. Pembayaran tersebut merupakan tahap
pertama dari rencana dua tahap pelunasan transaksi akuisisi Pertagas dengan
total nilai Rp 16,6 triliun.
"Ini sudah
disepakati dua tahap pembayaran," ujar Gigih.
Gigih menyebutkan, pembayaran mayoritas saham Pertagas tahap
pertama bakal menggunakan dana kas internal PGN. Sementara untuk tahap kedua
bakal menggunakan pendanaan yang dicari oleh PGN.
Seperti diketahui, PGN telah menandatangani Perjanjian Jual
Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales
Purchase Agreement/CSPA) dengan Pertamina pada 29 Juni 2018 lalu. Dengan
penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51%.
Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong
perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur
gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian
Timur (Papua).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, dengan
penandatanganan CSPA ini, proses Holding BUMN Migas ini telah mencapai tahapan
yang penting dan sejumlah tujuan baiknya dapat terwujud.
"Harapan kami,
Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang
pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara," kata Rachmat.
Setelah proses integrasi ini selesai, Pertamina sebagai Holding
BUMN Migas mengarahkan PGN selaku Subholding Gas mengelola bisnis gas secara
terintegrasi di Indonesia.
"Pertagas akan
diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana
ditetapkan dalam PP No. 06 Tahun 2018," ujarnya.
Melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas pun diharapkan
menghasilkan sejumlah manfaat di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai
bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih kompetitif kepada
konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan
meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.

Komentar