MigasReview, Deli Serdang - Komitmen Pemerintah dalam
mendukung energi baru terbarukan kembali diwujudkan. Rabu (26/09/2018), di Desa
Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara, dilangsungkan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)
proyek PLTBm (Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa) Deli Serdang dengan kapasitas
1 x 9,9 MW antara PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara dengan PT Cipta Multi
Listrik Nasional.
PLTBm Deli Serdang memanfaatkan biomasa kayu karet dari
replanting kebun karet milik PTPN III. Pembangunan PLTBm ini membutuhkan
investasi sekitar Rp 340 Miliar dan ditargetkan Commercial Operation Date (COD) pada September 2020.
Penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
Energi (EBTKE), dan PT PLN (Persero) Kantor Pusat.
Beroperasinya PLTBm Deli Serdang di Sumatera Utara, akan
berpotensi menurunkan penggunaan PLTD di Sumatera Utara yang artinya akan
menghemat penggunaan BBM untuk PLTD sekitar 17.000 kilo liter per tahun dan
apabila dibandingkan dengan PLTD akan menghemat sekitar Rp 98 Miliar per tahun.
Penandatangan PJBL ini merupakan lanjutan penandatangan PJBL
pembangkit EBT pada tahun 2017 dengan total kapasitas mencapai 1.189,22 MW.
Total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah
menandatangani PJBL sebesar 1.199,12 MW.
Penandatanganan PJBL ini merupakan salah satu bukti nyata
dari upaya Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar
23% pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable.
Kepala Seksi Harga Jual dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik
Ario Panggi Pramono Jati mengatakan, PJBL PLTBm Deli Serdang ini mengikuti
Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, di mana skemanya adalah BOOT
(Build, Own, Operate, and Transfer) dengan masa kontrak 25 tahun. Dalam
peraturan tersebut, diatur harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm di Sumatera
Utara paling tinggi 85% BPP Pembangkitan sistem setempat.
“Hal ini mengingat BPP
Pembangkitan di Sumatera Utara di atas rata-rata BPP Pembangkitan Nasional. Ini
menunjukkan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 workable bagi
pengembangan energi terbarukan di Indonesia,” ujarnyaesdm.go.id.
Sejalan dengan upaya mempercepat pengembangan energi
terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik dan sejalan dengan kebijakan
Pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik, yang pada akhirnya terwujud
penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan dan Tarif Tenaga Listrik yang
terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri.

Komentar