MigasReview, Jakarta - Holding Industri Pertambangan PT
Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, melakukan
penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok
Perjanjian (Head of Agreement)
terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport
Indonesia (PTFI) ke Inalum.
Sejumlah perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Divestasi
PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian
Pemegang Saham PTFI.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G.
Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson, disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius
Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan
Menteri LHK Siti Nurbaya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis
(27/09/2018).
Dengan demikian jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan
meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%. Pemda Papua akan memperoleh 10% dari 100%
saham PTFI. Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah
transaksi pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun
kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan
ditandatanganinya perjanjian ini,Pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa
operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041. Kewajiban PTFI untuk membangun
pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun
akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat
selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.
"Izin yang akan
diberikan Pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen
Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan
keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," ujar
Jonan
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, komitmen Inalum untuk
menyelesaikan perjanjian divestasi saham PTFI sesuai dengan target, patut
diapresiasi. Dalam pengelolaan PTFI kedepan, Pemda Papua akan dilibatkan dengan
memiliki 10% saham PTFI sehingga masyarakat Papua mendapat manfaat maksimal
dari keberadaan PTFI.
"Sejalan dengan
program hilirisasi industri pertambangan Indonesia, Inalum dan PTFI akan terus
kami dorong agar proses hilirisasi dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti
pada pembangunan smelter tembaga, tetapi juga pengolahan lumpur anoda sebagai
produk samping smelter menjadi emas," jelas Rini.
Kepastian Investasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam mendukung
kepastian investasi oleh Freeport dan Inalum, pemerintah memberikan kepastian
mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat
dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.
“Dengan selesainya
proses divestasi saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka
dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang
secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku," ujar Sri
Mulyani.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
menambahkan, dalam hal pengelolaan lingkungan, PTFI saat ini sementara menyusun
roadmap penanganan masalah lingkungan yang merupakan peta jalan pengelolaan
lingkungan secara menyeluruh di wilayah PTFI.
“Kami terus melakukan
pembinaan dan evaluasi untuk memastikan terjaganya keberlanjutan dari lingkungan
terdampak area tambang," ungkap Siti Nurbaya.
Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mejelaskan,
memang saat ini hanya tinggal menyelesaikan masalah administrasi saja seperti
penyelesiaan dokumen-dokumen, izin-izin harus diperoleh dan tentunya
penyelasaian pembayaran.
"Setelah
penandatangan SPA ini akan ada beberapa dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dan
yang paling penting juga ada beberapa izin-izin yang secara administratif harus
dipenuhi serta yang paling penting transfer dananya. Begitu proses itu semua
selesai maka itu sudah resmi, memang sifatnya lebih administratif,"
ujarnya.
Budi menambahkan, bahwa transfer pembayaran yang berasal
dari sindikasi perbankan paling lambat bulan November dana-dana itu sudah akan
tersedia, dan harapannya seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan, izin-izin
yang dibutuhkan terkait dengan regulasi dapat diselesaikan.
Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum akan mengakusisi 51%
saham PT Freeport Indonesia. Keputusan ini merupakan implementasi dari
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Pelepasan saham 51% yang merupakan simbol kedaulatan negara untuk
mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara
dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Komentar