MigasReview, Jakarta - Dalam upaya menegakkan prinsip
transparansi dan upaya perbaikan tata kelola pada sektor industri ekstraktif
(migas dan minerba), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan
kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Kebijakan Domestic Market Obligation
(DMO) batubara dan implikasinya. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang
dilaksanakan untuk memenuhi standar Extractive Industries Transparency
Initiative (EITI) yang saat ini telah dilaksanakan oleh 51 negara, termasuk
Indonesia. EITI terus mendorong adanya transparansi tata kelola kekayaan sumber daya alam, termasuk sektor mineral dan batubara (minerba) kepada masyarakat.
Berdasarkan data EITI tahun 2016 sebanyak 94% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba disumbang oleh 112 perusahaan dari ribuan perusahaan sektor minerba di Indonesia.
“Perlu dilakukan verifikasi yang lebih baik untuk mendata ribuan perusahaan sektor minerba yang hanya berkontribusi 6 persen PNBP nasional tersebut. Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan penerimaan negara dari sektor minerba dapat lebih meningkat,” kata Asisten Deputi Industri Ekstraktif, Kemenko Bidang Perekonomian Ahmad Bastian Halim, Rabu (26/09/2018).
Dalam kebijakan DMO batubara, Kementerian ESDM telah menerbitkan
Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 23/2018 yang mewajibkan 25 persen produksi
batubara perusahaan dijual di dalam negeri. Namun dalam perkembangannya, demi
mendorong ekspor dan mengurangi defisit neraca perdagangan, Kementerian ESDM
telah merevisi Kepmen tersebut menjadi Kepmen 1924/2018 dengan menetapkan
tambahan kuota produksi sebesar 100 juta ton untuk ekspor yang tidak dikenakan
kewajiban DMO. Sehingga target produksi batu bara yang semula 485 juta ton
meningkat menjadi 585 juta ton untuk tahun 2018.
Di sisi lain, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015-2019, pembangunan sektor pertambangan disusun dengan
semangat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan agar mendapatkan
manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional. Karena itu, terdapat upaya
untuk membatasi eksploitasi hasil tambang agar tidak terlalu berlebih.
Kebijakan ini antara lain dilaksanakan dengan melakukan pembatasan produksi
batubara pada tingkat produksi sekitar 400 juta ton per tahun, sekaligus menerapkan
kewajiban penjualan ke dalam negeri atau DMO dengan target 60% pada tahun 2019.
Melalui upaya transparansi, EITI berupaya mendorong
perbaikan tata kelola, termasuk kebijakan tentang DMO batubara. Harapannya
agar ada masukan untuk pemerintah dalam menentukan kebijakan sektor minerba ke
depan.
“Dengan adanya diskusi
publik, diharapkan dapat memberi masukan, kritik atau opsi-opsi kebijakan,
sekaligus mendorong perbaikan tata kelola di sektor industri ekstraktif,” ujar
Bastian.

Komentar