Chairman PT Sele Raya Merangin Dua Eddy Tampi

Perlu UU Privilege Migas Untuk Percepat Izin dan Pembebasan Lahan

19 March 2015, Editor

Chairman PT Sele Raya Merangin Dua, Eddy Tampi. (Fachry Latief/ MigasReview.com)
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta –  Lambatnya proses perizinan dan pembebasan lahan membuat para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus mengeluarkan biaya yang lebih banyak untuk mencari minyak di dalam negeri. Meski demikian, pada akhirnya negara yang harus menanggung kerugian karena biaya tersebut digantikan melalui skema cost recovery. Artinya, negara menderita akibat inefesiensi birokrasi.

Chairman PT Sele Raya Merangin Dua Eddy Tampi menilai, pemerintah perlu mengeluarkan UU Privilege Migas demi mempercepat proses perizinan dan pembebasan lahan

Berikut pandangan Eddy Tampi saat wawancara dengan MigasReview baru-baru ini.

Berapa cost yang dikeluarkan oleh KKKS atas lambatnya proses perizinan?

Permasalahan utama pada industri hulu migas adalah perizinan yang minimum sampai dua tahun sebanyak 60 jenis. Izin tersebut diurus secara berurutan karena tidak bisa diproses secara bersamaan. Ketika, dua tahun, maka ada cost ekstra bagi perusahaan. Satu perusahaan mengeluarkan cost tambahan US$150 ribu per bulan. Jika dua tahun maka jadi US$3,6 juta.

Sementara, ada 174 perusahaan pemegang Production Sharing Contract (PSC) yang melakukan eksplorasi selama ini. Maka cost tambahan seluruh perusahaan pemegang PSC adalah sebesar US$626,4 juta. Itu angka yang sangat besar. Padahal, perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas penuh dengan risiko, pengeluaran tinggi, namun belum tentu high return. Kenyatannya selama 12 tahun ke belakang, dari 174 perusahaan eksplorasi PSC yang berhasil mendapatkan minyak hanya 10 perusahaan.

Permasalahan yang kedua adalah pembebasan lahan. Mereka (oknum) maunya lima kali lipat dari harga sebenarnya. Dan yang lebih kurang ajar lagi, sebidang lahan diakui oleh beberapa orang, padahal bukan. Yang dirugikan tetap negara karena memperlambat tambahan pasokan minyak untuk dalam negeri.

DPR selalu mendesak agar pemerintah mempercepat proses perizinan, tapi bagaimana kenyataannya di lapangan?

Iya mempercepat, tapi pada praktiknya tidak. Perusahaan oil and gas berinvestasi puluhan juta dolar bukan sebagai broker pengurus izin. Pengeluaran untuk jasa konsultan perizinan tidak lebih dari Rp 1 miliar.

Apa saran Bapak untuk mengatasi proses lambatnya perizinan dan pembebasan lahan?

Saya mengusulkan agar pemerintah segera membuat Undang-Undang Privilege untuk industri migas di Indonesia di mana proses perizinan dan pembebasan lahan diurus sendiri oleh pemerintah pusat. UU tersebut ada punishment-nya. Jika ada oknum yang bermain, langsung dianggap sebagai sabotase ekonomi negara. Sudah jelas bahwa pendapatan dari oil and gas masuk ke negara sebanyak 89 persen, sedangkan ke investor 11 persen dalam bentuk dolar. Jika kita mengurangi impor minyak dengan memproduksi lebih banyak di dalam negeri, negara bisa mengeluarkan dolar untuk keperluan yang lain.

Tentunya UU Privilege Migas ini harus disertai dengan enforcement, bukan?

Ya, Polisi, jaksa, dan KPK harus terus ingatkan bupati, gubernur dan instansi pemerintah lainnya. Pokoknya dari atas, pimpinan diberi punishment sebagai shock therapy. Ada peringatan, pemecatan, dan jika ada oknum yang masih berbuat, maka dimasukkan ke penjara. Kalau tidak diberi contoh maka akan susah untuk menerapkan UU Privilege. Pimpinan tertinggi harus ambil tindakan tanpa kompromi lagi. Seperti kasus yang sekarang sedang ramai yaitu narkoba. Negara memberikan hukuman mati sebagai contoh.

Apakah bisa UU Privilege Migas diterapkan sedangkan oknum yang bermain begitu banyak?

Siapa sih yang tidak takut dengan penjara? Buktinya, kalau orang sudah menjadi tersangka, alasannya sakit.

Seperti apa perizinan migas yang ideal itu?

Zaman Presiden Soeharto, perizinan tidak sampai 10 bulan. Satu izin diselesaikan dalam satu minggu dan tidak dijadikan selama satu bulan. Kalau saat ini, Eni Oil yang sudah berhasil menemukan cadangan gas yang besar dan siap produksi, kenapa harus melalui 900 tanda tangan untuk dapat memproduksi gas? Biaya tambahan per bulan sebesar US$1,8 juta yang ditanggung Eni Oil ini akan diganti oleh negara melalui cost recovery.

Seberapa mendesak perlunya diberlakukan UU Privilege?

Kontribusi produksi minyak sebanyak 89 persen untuk negara, sedangkan untuk investor sebesar 11 persen yang masih dipotong oleh bunga bank. Seperti Exxon Cepu yang bisa memberikan kontribusi ke pada negara sebesar US$10 miliar per tahun, sedangkan bunga banknya saja US$600 juta. Negara kita kaya tapi harus dikelola dengan betul. Produksi minyak Indonesia terus turun menjadi 800 ribu barel per hari sedangkan kebutuhan BBM sebesar 1,4 juta barel per hari. Pemerintah bisa tekor devisa negara yang dikeluarkan dalam bentuk dolar AS. At the end, akibat lamanya proses perizinan dan pembebasan lahan, yang rugi adalah negara. Keberhasilan investor oil and gas, negara dapat rezeki jauh lebih besar.

Jika permasalahan perizinan dan pembebasan lahan sudah teratasi, apakah kita bisa meningkatkan produksi minyak?

Jika UU Privilege itu dibuat,, dalam 1 tahun berikutnya Indonesia dapat memproduksi minyak 1,1 juta barel per hari. (tyo raha)

 

 

 

 

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Ubah Tenaga Angin Jadi Energi Berkelanjutan

MigasReview, Jakarta - Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia menghadapi tantangan dalam membangun infrastruktur terutama bidang kelistrikan. Energi terbarukan bisa memainkan peranan dalam memecahkan masalah kekurangan pasokan…