MigasReview, Jakarta - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko
Widodo untuk mengendalikan impor dan memperkuat devisa, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan strategis mulai dari Penataan
ulang proyek ketenagalistrikan, Penerapan mandatori B20, meningkatkan TKDN
(Tingkat Komponen Dalam Negeri), hingga kebijakan hasil ekspor sumber daya alam
untuk penguatan devisa nasional.
"Arahan Bapak
Presiden kalau melihat konstitusi UUD 1945 dan semua Undang-Undang turunannya,
semua sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara ringkas, saya selalu mengatakan,
kalau di Undang-Undang, baik Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Migas, tidak
ada tambang dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh privat atau swasta, tidak
ada, semua dimiliki oleh Negara. Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden, kalau
dilakukan ekspor, uangnya harus kembali," ungkap Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Ignasius Jonanesdm.go.id.
Untuk itu Jonan mengungkapkan, bahwa Kementerian ESDM akan
menetapkan peraturan bahwa semua ekspor harus pakai letters of credits (LC). Di samping itu, hasil ekspor juga 100%
harus kembali ke Indonesia, baik dalam bentuk Dollar Amerika atau ditempatkan
di bank-bank Pemerintah Indonesia di luar negeri.
"Saya kira itu
tidak ada masalah. Kita akan buat mekanisme, kita akan minta buktinya mana uang
yang kembali, ekspor sekian 'kan kita bisa hitung pakai LC, uangnya sudah
kembali belum ke Indonesia. Jika uang hasil ekspor tersebut tidak kembali,
perusahaan dapat dikenakan sanksi untuk mengurangi ekspornya," tambahnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono
mengatakan, bahwa Ditjen Minerba akan melakukan pemantauan dengan meminta
laporan setiap bulan dari perusahaan untuk mengevaluasi apakah perusahaan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau tidak, yaitu harus meletakkan uangnya
di bank devisa di Indonesia atau Bank Pemerintah Indonesia di luar negeri.
"Bagaimana kalau
dia tidak memenuhi syarat? Ditjen Minerba sedang memikirkan sanksinya berupa
pengurangan produksi. Jadi kita lihat per bulannya berapa dan akan kita
tetapkan kira-kira berapa pantas untuk diberikan pengurangan produksi,"
ungkap Bambang.
Sementara di sektor Ketenagalistrikan, Jonan menjelaskan
bahwa dari program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) yang
direncanakan, yang belum mencapai financial
close dan sudah digeser ke tahun-tahun berikutnya jumlahnya sebesar 15.200
MW.
"Jadi digeser
sesuai dengan kebutuhan permintaan kelistrikan nasional, tapi bukan dibatalkan.
Kapasitas pembangkit yang ditunda, mestinya Commercial Operation Date (COD)
2019 ditunda ke tahun 2021 sampai 2026. Itu mungkin bisa mengurangi beban impor
sekitar kira-kira US$8 miliar sampai US$10 miliar, jadi digeser," imbuh
Jonan.
Jonan memastikan, bahwa pergeseran ini tidak mengurangi
target Pemerintah untuk mencapai rasio elektrifikasi 99% di tahun 2019.
"Kalau misalnya
ditanya hari ini, mungkin sudah 97,13% hingga 97,14%. Akhir Tahun (2018) 97,50%
pasti tercapai," terangnya.
Produk Dalam Negeri
Mengenai rencana impor barang juga berlaku untuk sektor hulu
migas, sektor ketenagalistrikan, minerba dan juga Energi Baru Terbarukan dan
Konservasi Energi (EBTKE).
"Prinsipnya, kita
tidak akan menyetujui masterlist detil untuk rencana impor yang bisa digantikan
produknya oleh produk yang sudah dihasilkan atau manufaktur di dalam negeri.
Dua catatannya, satu memenuhi kualitas, spesifikasinya sama dan kedua kualitasnya
juga mencukupi. Arahan Bapak Presiden harus didorong penggunaan produk di dalam
negeri," jelasnya.
Sementara terkait penerapan B20 yang berlaku mulai tanggal 1
September 2018, Pemerintah akan melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh dan
menampung apa yang bisa diperbaiki dari waktu ke waktu.
"Tujuan untuk
mencapai penerapan B20 ini harapannya bisa menghemat devisa kira-kira sekitar US$2,3
miliar untuk 4 bulan, September sampai Desember 2018. Kalau tahun depan, secara
total mungkin bisa menghemat lebih dari US$3,3 miliar. Ini termasuk juga PLTD
yang dioperasikan oleh PLN. Malah kami juga minta ke PLN dalam dua tahun agar
PLTD yang kapasitas operasionalnya sudah rendah, itu bisa diganti dengan 100%
minyak kelapa sawit," lanjut Jonan.
Terakhir, terkait produksi kontraktor minyak non Pertamina
yang produksinya harus ditawarkan ke Pertamina, Jonan mengungkapkan bahwa saat
ini peraturan mengenai hal tersebut terus dimatangkan.
"Kami juga sedang
mengatur, bahwa produksi minyak mentah yang menjadi bagian kontraktor asing
atau kontraktor Non Pertamina itu mekanismenya harus ditawarkan juga ke
Pertamina untuk beli. Jadi jangan produksi kita dilelang di Singapura, nah
Pertamina karena butuh juga impor minyak mentah beli ke Singapura, ini kan
lucu. Minyak kita dikirim ke luar negeri, minyak dari luar negeri kita impor ke
sini," tutup Jonan.

Komentar