Dukung Pencapaian Target Energi Terbarukan

Diperlukan Regulasi Listrik Surya Atap

01 July 2018, Editor Anovianti Muharti

migas review
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

MigasReview, Jakarta - Kebijakan Energi Nasional (KEN) Indonesia menargetkan adanya peningkatan energi terbarukan dari 5% di tahun 2015 menjadi 23% di tahun 2025.1 Target ini mengindikasikan kapasitas pembangkitan listrik dari energi terbarukan sebesar 45 GW, atau diperlukan tambahan sekitar 36 GW dari kapasitas pembangkit yang ada saat ini. Pembangkit Listrik Tenaga Surya ditargetkan mencapai 6,4 GW.

Namun hingga hari ini kapasitas pembangkit energi terbarukan baru mencapai 9 GW, dan total kapasitas pembangkit listrik energi surya masih di bawah 100 MWp, padahal potensi nasional yang tersedia mencapai 560 GWp.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) dan Institute for Essential Services Reform (IESR) berpendapat bahwa target 6,4 GW sebetulnya dapat terpenuhi, salah satunya dengan mendorong pengembangan listrik surya atap (solar rooftop) dengan memanfaatkan atap bangunan rumah pribadi, gedung pemerintah, gedung komersil, rumah ibadah, atap pabrik dan kawasan industri serta fasilitas publik lainnya.

Pada September 2017, AESI, PPLSA, IESR, Bersama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan berbagai organisasi lainnya meluncurkan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA), dengan tujuan mendorong pemanfaatan teknologi surya atap sehingga dapat mencapai kapasitas terpasang satu gigawatt (GW) pada 2020.

Ketua Umum AESI Andhika Prastawa menyatakan, sejak GNSSA diluncurkan, terdapat animo yang tinggi dari masyarakat dan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah listrik surya atap yang tersambung dengan jaringan PLN (grid-tief) lebih dari dua kali lipat dalam enam bulan.

Selain itu, tren yang sama juga dapat dilihat pada pemasangan listrik surya atap di gedung perkantoran, bangunan komersial serta perumahan yang dikembangkan oleh developer.

Andhika Prastawa juga menambahkan, bahwa solusi listrik surya atap juga menjadi bagian dari upaya konservasi energi dan mengurangi pemakaian listrik yang bersumber dari bahan bakar fosil. Secara tidak langsung, penggunaan listrik surya atap oleh publik dan non-stateactors lainnya juga berkontribusi terhadap pencapaian penurunan emisi sebagaimana yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo di COP-23 Paris pada 2015.

Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyampaikan, bahwa potensi surya atap di Indonesia cukup besar. Berdasarkan laporan IRENA (2017) potensi tenaga surya mencapai 3,1 GW per tahun, dimana sekitar 1 GW merupakan potensi dari listrik surya atap dan 2,1 GW untuk PLTS (ground mounted solar). Berdasarkan perkiraan potensi ini, target PLTS surya dalam KEN dan RUEN dapat tercapai dengan cepat.

Selain daripada itu, Perpres No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah menetapkan bahwa untuk mendukung pencapaian target listrik surya, maka diberlakukan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum 25% dari luas atap bangunan mewah, kompleks perumahan, dan apartemen, dan 30% dari atap bangunan pemerintah.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang memadai untuk mendorong pengembangan listrik surya atap, bahkan Permen ESDM No. 1/2017 justru menghambat pemanfaatan teknologi listrik surya atap khususnya untuk bangunan komersial dan industri serta fasilitas publik.2 Regulasi ini secara tidak langsung menghambat pemilik gedung dan pabrik serta kawasan industri memasang pembangkit listrik tenaga surya di atap bangunannya karena secara ekonomi menjadi lebih mahal dengan adanya ketentuan untuk membayar biaya kapasitas kepada PLN.

Fabby menyarankan, agar Kementerian ESDM segera merumuskan regulasi yang mendorong pemanfaatan teknologi listrik surya atap secara ekonomis. Adanya regulasi yang memadai dapat mendorong perkembangan pasar teknologi photovoltaic di Indonesia, yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya teknologi dan investasi, serta membuka lapangan kerja.

“Seperti yang kita lihat di banyak negara, aplikasi teknologi listrik surya atap secara besar-besaran yang didukung pemerintah dapat menurunkan biaya pembangkitan listrik surya. Bahkan di sejumlah negara listrik dari surya lebih murah dari listrik yang diproduksi PLTU batubara. Dengan biaya investasi yang semakin rendah, listrik surya justru dapat menurunkan biaya pembangkitan listrik secara keseluruhan,” ujarnya.

Ketua Dewan Pakar AESI Nur Pamudji menyampaikan, bahwa saat ini terdapat gerakan global oleh perusahaan-perusahaan multinasional, termasuk yang memiliki investasi di Indonesia untuk berkomitmen menggunakan listrik dari sumber energi terbarukan hingga mencapai 100% yang dinamakan RE100.3

“Pemanfaatan teknologi surya atap merupakan salah satu cara bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi komitmen dan target mereka karena dapat langsung dipasang di atap fasilitas produksi atau kerja-nya. Selain membeli listrik hijau dari pembangkit lainnya dengan harga premium. Adanya regulasi yang dapat mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk memasang listrik surya atap dengan kapasitas yang besar dengan biaya yang ekonomis,” katanya.

Nur Pamudji mengatakan, Indonesia memiliki potensi energi surya yang besar demikian juga potensi pasarnya. AESI siap menjadi mitra pemerintah dalam penyusunan regulasi listrik surya atap sehingga potensi ini dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal oleh non-state actors.

  

1Target pencapaian energi terbarukan dijabarkan secara rinci dalam Perpes No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia pada Conference of Parties (COP) ke 21 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca khususnya CO2 sebesar 29% pada tahun 2030.

2  Permen ESDM No. 1/2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN yang menyatakan untuk sistem pembangkit lebih dari 25 kVA harus membayar biaya kapasitas (capacity charge).

3  Beberapa perusahaan yang menjadi anggota RE100 yang ada di Indonesia, antara lain: AEON, Akzo Nobel, Aztra Zeneca, AXA, Citi, Coca Cola, Danone, DBS Bank, GM, Google, H&M, HP, HSBC, IKEA, Johnson & Johnson, M&S, Nestle, Nike, P&G, Prudential, Phillips, Ricoh, Schneider Electric, SGS, Starbucks, Tetra Pak, Unilever, dsb.

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Perkembangan Harga Minyak dan Implikasinya

migas review Habis Lebaran, ketika kita di Tanah Air mulai sibuk halal bihalal, pasar minyak menunggu berlangsungnya sidang OPEC ke-174 di Wina (22 Juni 2018). Sebelum sidang, akan diawali dengan acara yang cukup prestigious, yaitu OPEC Seminar ke-7 (20 –…