MigasReview,
Jakarta - Kebijakan Energi Nasional (KEN) Indonesia menargetkan adanya
peningkatan energi terbarukan dari 5% di tahun 2015 menjadi 23% di tahun 2025.1
Target ini mengindikasikan kapasitas pembangkitan listrik dari energi
terbarukan sebesar 45 GW, atau diperlukan tambahan sekitar 36 GW dari kapasitas
pembangkit yang ada saat ini. Pembangkit Listrik Tenaga Surya ditargetkan
mencapai 6,4 GW.
Namun hingga
hari ini kapasitas pembangkit energi terbarukan baru mencapai 9 GW, dan total
kapasitas pembangkit listrik energi surya masih di bawah 100 MWp, padahal
potensi nasional yang tersedia mencapai 560 GWp.
Asosiasi
Energi Surya Indonesia (AESI) dan Institute for Essential Services Reform
(IESR) berpendapat bahwa target 6,4 GW sebetulnya dapat terpenuhi, salah
satunya dengan mendorong pengembangan listrik surya atap (solar rooftop)
dengan memanfaatkan atap bangunan rumah pribadi, gedung pemerintah, gedung
komersil, rumah ibadah, atap pabrik dan kawasan industri serta fasilitas publik
lainnya.
Pada September 2017, AESI, PPLSA,
IESR, Bersama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan berbagai
organisasi lainnya meluncurkan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA), dengan tujuan mendorong
pemanfaatan teknologi surya atap sehingga dapat mencapai kapasitas terpasang
satu gigawatt (GW) pada 2020.
Ketua Umum
AESI Andhika Prastawa menyatakan, sejak GNSSA diluncurkan, terdapat animo yang
tinggi dari masyarakat dan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah listrik
surya atap yang tersambung dengan jaringan PLN (grid-tief) lebih dari
dua kali lipat dalam enam bulan.
Selain itu, tren yang sama juga dapat
dilihat pada pemasangan listrik surya atap di gedung perkantoran, bangunan
komersial serta perumahan yang dikembangkan oleh developer.
Andhika Prastawa juga menambahkan,
bahwa solusi listrik surya atap juga menjadi bagian dari upaya konservasi
energi dan mengurangi pemakaian listrik yang bersumber dari bahan bakar fosil.
Secara tidak langsung, penggunaan listrik surya atap oleh publik dan non-stateactors lainnya juga berkontribusi terhadap pencapaian
penurunan emisi sebagaimana yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo di
COP-23 Paris pada 2015.
Direktur Institute for Essential
Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyampaikan, bahwa potensi
surya atap di Indonesia cukup besar. Berdasarkan laporan IRENA (2017) potensi
tenaga surya mencapai 3,1 GW per tahun, dimana sekitar 1 GW merupakan potensi
dari listrik surya atap dan 2,1 GW untuk PLTS (ground mounted solar).
Berdasarkan perkiraan potensi ini, target PLTS surya dalam KEN dan RUEN dapat
tercapai dengan cepat.
Selain daripada itu, Perpres No.
22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah menetapkan bahwa
untuk mendukung pencapaian target listrik surya, maka diberlakukan kewajiban
pemanfaatan sel surya minimum 25% dari luas atap bangunan mewah, kompleks
perumahan, dan apartemen, dan 30% dari atap bangunan pemerintah.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang memadai untuk
mendorong pengembangan listrik surya atap, bahkan Permen ESDM No. 1/2017
justru menghambat pemanfaatan teknologi listrik surya atap khususnya untuk
bangunan komersial dan industri serta fasilitas publik.2 Regulasi ini
secara tidak langsung menghambat pemilik gedung dan pabrik serta kawasan
industri memasang pembangkit listrik tenaga surya di atap bangunannya karena
secara ekonomi menjadi lebih mahal dengan adanya ketentuan untuk membayar biaya
kapasitas kepada PLN.
Fabby menyarankan, agar Kementerian
ESDM segera merumuskan regulasi yang mendorong pemanfaatan teknologi listrik
surya atap secara ekonomis. Adanya regulasi yang memadai dapat mendorong
perkembangan pasar teknologi photovoltaic di Indonesia, yang pada
akhirnya dapat menurunkan biaya teknologi dan investasi, serta membuka lapangan
kerja.
“Seperti
yang kita lihat di banyak negara, aplikasi teknologi listrik surya atap secara
besar-besaran yang didukung pemerintah dapat menurunkan biaya pembangkitan listrik
surya. Bahkan di sejumlah negara listrik dari surya lebih murah dari listrik
yang diproduksi PLTU batubara. Dengan biaya investasi yang semakin rendah,
listrik surya justru dapat menurunkan biaya pembangkitan listrik secara
keseluruhan,” ujarnya.
Ketua Dewan Pakar AESI Nur Pamudji menyampaikan,
bahwa saat ini terdapat gerakan global oleh perusahaan-perusahaan
multinasional, termasuk yang memiliki investasi di Indonesia untuk berkomitmen
menggunakan listrik dari sumber energi terbarukan hingga mencapai 100% yang
dinamakan RE100.3
“Pemanfaatan
teknologi surya atap merupakan salah satu cara bagi perusahaan-perusahaan
tersebut untuk memenuhi komitmen dan target mereka karena dapat langsung
dipasang di atap fasilitas produksi atau kerja-nya. Selain membeli listrik
hijau dari pembangkit lainnya dengan harga premium. Adanya regulasi yang dapat
mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk memasang listrik surya atap dengan
kapasitas yang besar dengan biaya yang ekonomis,” katanya.
Nur Pamudji mengatakan, Indonesia
memiliki potensi energi surya yang besar demikian juga potensi pasarnya. AESI
siap menjadi mitra pemerintah dalam penyusunan regulasi listrik surya atap
sehingga potensi ini dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal oleh non-state
actors.
1Target pencapaian energi terbarukan dijabarkan secara rinci dalam Perpes No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia pada Conference of Parties (COP) ke 21 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca khususnya CO2 sebesar 29% pada tahun 2030.
2 Permen ESDM No. 1/2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN yang menyatakan untuk sistem pembangkit lebih dari 25 kVA harus membayar biaya kapasitas (capacity charge).
3 Beberapa perusahaan
yang menjadi anggota RE100 yang ada di Indonesia, antara lain: AEON, Akzo
Nobel, Aztra Zeneca, AXA, Citi, Coca Cola, Danone, DBS Bank, GM, Google,
H&M, HP, HSBC, IKEA, Johnson & Johnson, M&S, Nestle, Nike, P&G,
Prudential, Phillips, Ricoh, Schneider Electric, SGS, Starbucks, Tetra Pak,
Unilever, dsb.

Komentar