MigasReview, Jakarta - Terkait dengan tumpahan minyak PT Pertamina (Persero) dan kebakaran yang terjadi di Teluk Balikpapan, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat kerja, Senin (13/04/2018), dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berikut 10 tuntutan Komisi VII DPR yang menjadi kesimpulan
rapat[1],
- Komisi VII DPR RI mendesak langkah konkret PT Penamina
(Persero) dalam memberikan ganti rugi berupa santunan kepada masyarakat yang
terdampak akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina (Persero), baik korban yang
meninggal dunia dan korban yang kehilangan mata pencaharian dapat dioptimalkan.
- Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM, Menteri LHK.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menuntaskan tindakan yang telah
dilaksanakan atas persoalan bencana tumpahan minyak di Teluk Balikpapan bersama
pihak lain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak, dan
menyampaikan laporan tertuiis paling Iambat minggu ke-4 buIan April 2018.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri LHK RI menyiapkan sanksi
administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran dan
atau kerusakan lingkungan di Teluk Balikpapan.
- Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI, Menteri LHK RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan Iangkah antisipatif dan
proaktif agar kejadian bencana seperti ini tidak terulang lagi di masa
mendatang.
- Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk
melakukan review menyeluruh atas obyek vital PT Pertamina (Persero) dan KKKS
serta melakukan monitoring dan pengawasan dengan menerapkan teknologi terkini
secara periodik untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE (health, safety, environment) dijalankan dengan
benar.
- Komisi VII DPR RI mendesak PT Pertamina (Persero) melakukan
pembaruan sistem monitoring dan pengawasan obyek vitalnya dengan menerapkan
teknologi terkini untuk memastikan bahwa ketentuan standar HSE dijalankan
dengan benar.
- Komisi VIl DPR RI mendesak Kementerian ESDM RI untuk
menerapkan pengawasan pipa bawah laut utamanya di daerah terlarang sebagaimana
diatur dalam peraturan perundangan.
- Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian LHK RI mewajibkan
penanggung jawab kawasan yang berisiko tinggi untuk membuat analisis risiko lingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
- Komisi VII DPR RI mendesak Polda Kalimantan Timur meneIusuri
kepemilikkan Kapal MV Ever Judger untuk kepentingan proses hukum terkait bencana
tumpahan minyak di Teluk BaIikpapan.
- Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM RI, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
untuk menyampaikan jawaban terulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII
DPR RI disampaikan paling lambat tanggal 23 April 2018.

Komentar