Setelah Kontraktor Kontrak Kerja
Sama (KKKS) mendapatkan kontrak atas suatu wilayah kerja (WK), banyak yang
harus mereka kerjakan sebelum akhirnya dapat melakukan kegiatan operasi
(eksplorasi dan eksploitasi) di WK-nya. Berkaitan dengan isu tersebut, Tim BUMI
mewawancarai Didik S. Setyadi, Kepala
Divisi Formalitas SKK Migas, untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai
hal ini.
Bagaimana peran SKK Migas dalam mendampingi KKKS setelah menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atas suatu WK?
KKKS tidak bisa dan tidak boleh
sendiri mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan urusan pemerintah. Yang
harusnya proaktif adalah SKK Migas. Jadi kami tak hanya mendampingi KKKS, tapi
bahkan mengambil posisi di depan, karena menurut undang-undang (UU) Migas dan
turunannya, SKK Migas adalah lembaga yang diberi amanah oleh rakyat dan
pemerintah untuk mewakili pemerintah dalam hal pengelolaan migas. Jadi kamilah
yang harus mengoordinasikan dengan kementerian dan lembaga, beserta masyarakat
terkait, untuk memperkenalkan siapa kontraktor (KKKS, red) yang akan bekerja di daerah atau wilayahnya, dan untuk
menjelaskan persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipatuhi ketika mereka
bekerja.
Menyoal masalah perizinan, berapa banyak izin yang harus diselesaikan KKKS?
Perizinan itu sangat variatif.
Kalau di tengah laut dan itu ada di luar wilayahnya provinsi (di atas 12 mil, red), maka hanya akan berurusan dengan
pemerintah pusat saja. Tetapi (akan berbeda, red) kalau untuk di darat, yang misalnya lokasinya berada di dalam
kawasan hutan, yang untuk bisa menjangkaunya harus melewati jalan nasional,
jalan provinsi, dan jalan kabupaten, maka perizinan pinjam pakai kawasan hutan,
serta perizinan melintas jalan di masing-masing tipe jalan itu harus diurus
semua. Belum lagi bila di sana akan mempergunakan air bawah tanah, air sungai,
maka izin penggunaan air pun diperlukan. Untuk itu, seluruh item ini harus
diidentifikasi mana saja yang nantinya memerlukan izin. Jadi, ini semua sangat
tergantung pada kegiatannya apa saja, di mana saja, dan bagaimana cara
melaksanakan kegiatan hulu migas itu.
Singkatnya, untuk satu kegiatan
hulu migas tidak memiliki perizinan yang sama dengan kegiatan migas lainnya,
karena perbedaan lokasi, alat, metode dan lain-lainnya. Misalnya, ada satu
kontraktor yang akan mengebor 3 sumur: satu sumur di kawasan hutan, satu sumur
lagi bukan di kawasan hutan, satu di bibir pantai, dan satu lagi di tengah
laut. Maka perizinan yang harus diurus akan jauh lebih complicated lagi, karena
izinnya untuk kegiatan di sumur satu dan lainnya berbeda-beda. Sehingga, kalau
itu dilakukan dalam schedule yang
berdekatan, maka yang mengurus izin akan menghadapi kerepotan yang luar biasa,
karena akumulasi perizinannya sangat banyak.
Bagaimana Divisi Formalitas memfasilitasi supaya proses perizinan lebih mudah dan cepat?
Sejauh ini, kami memfasilitasinya
melalui hal-hal yang sifatnya strategis, misalnya urusan-urusan dengan
kementerian strategis yang berhubungan dengan kegiatan hulu migas, antara lain
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananahan Nasional
(ATR/BPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta pemerintah provinsi
(Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), agar jangan sampai
kebijakan-kebijakan yang mereka buat bertentangan dengan kebijakan di sektor
hulu migas.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah
Kementerian ATR/BPN adalah salah satu Pejabat Eselon I yang paling sering kami
ajak roadshow ke daerah-daerah (lokasi
WK, red) untuk bertemu pejabat Pemda.
Kemudian, kami juga sering mengajak pejabat Kemendagri bertemu pejabat-pejabat
daerah, sebab bagaimanapun juga gubernur, bupati/walikota itu berada di bawah
sistem pengawasan Pemda yang ada di bawah kementerian tersebut. Apabila ada
yang tidak sinkron antara kebijakan daerah dengan pusat, kami meminta bantuan
Kemendagri untuk menjelaskan pada Pemda, bahwa aturannya seperti ini, seperti
itu. Sebab, daerah otonom itu pada dasarnya merupakan bagian dari Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Inilah fasilitasi yang dilakukan
Divisi Formalitas, sehingga meskipun bekerjanya terkesan senyap atau tidak
kelihatan, tetapi itulah yang kami lakukan supaya kegiatan teknis atau inti
dari eksplorasi dan eksploitasi bisa berjalan lancar.
Selama WK masih dalam status
operasi (masih ada operatornya, red),
berbagai kegiatan untuk mendukung perolehan perizinan juga tidak akan pernah
berhenti. Karena izin-izin itu ada masa berlakunya, sehingga perlu pembaharuan
ataupun pengalihan bila operatornya berganti. Setiap tahap kegiatan migas itu
izinnya pun sendiri-sendiri. Pada tahap eksplorasi ada perizinan tersendiri,
begitu pula dengan tahapan pengembangan, eksploitasi, dan produksi, bahkan pada
pasca operasi juga ada. Sudah kami coba hitung-hitung dari yang paling sedikit
hingga terbanyak untuk akumulasi perizinan pada empat tahapan tersebut sampai
sekitar 373 perizinan. Apakah semua kegiatan KKKS izinnya sampai segitu banyak?
Ya tidak... Namun, bisa sampai segitu kalau kegiatan dan lokasinya sangat
kompleks.
Kemudian, bagaimana proses pengadaan tanah untuk kegiatan hulu migas?
Ada beberapa hal penting yang
harus diperhatikan di sini. Satu,
KKKS harus paham prosedur dan aturan. Kedua, anggaran yang diajukan juga harus tepat.
Ketiga, sosialisasi atau penjelasan kepada semua pihak yang berkepentingan juga
harus baik. Banyak di antara KKKS baru, atau malah KKKS yang sudah lama sekali
beroperasi, yang masih belum memahami soal prosedur pengadaan tanah. Mereka
tidak mengerti kalau aturan-aturan pengadaan tanah itu sudah berubah.
Kadangkala mereka tidak paham kalau tidak mengikuti prosedur yang berlaku, maka
mereka itu bisa dipidanakan lho.
Kedua, terkait penganggaran, disebutkan dalam UU bahwa tanah yang
digunakan untuk kegiatan hulu migas adalah tanah yang betul-betul dibutuhkan,
ditambah dengan area pengaman (buffer
zone). Maka jangan lagi kita berpikir seperti zaman dulu: “Kalau bisa kita lakukan saja pengadaan
tanah seluas-luasnya”. Dulu, pengadaan tanah suka tidak terkontrol,
sebenarnya hanya butuh 1-2 hektare, tapi supaya gampang dibelilah 10 hektare.
Apa yang terjadi kemudian? Setelah 10-20 tahun, sisanya 7-8 hektare yang tidak
dipakai diduduki masyarakat. Padahal tanah yang sudah dibebaskan untuk kegiatan
hulu migas itu adalah barang milik negara, yang pengawasannya berada di bawah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketika PSC-nya selesai, dan mau dikembalikan
kepada pemerintah, maka luasnya harus 10 hektare seperti saat diadakan, apalagi
jika sudah di-cost recovery. Lantas
bagaimana kita harus menangani masyarakat yang menempati tanah 7-8 hektare
tersebut? Anggaran siapa yang mau dipakai?
Ketiga, sosialisasi pengadaan tanah harus baik, karena jangankan
masyarakat, Pemda pun kadang masih belum paham bagaimana sifat, karakter dan
kepemilikan dari kegiatan migas itu. SKK Migas harus ada di depan, menyampaikan
kepada Pemda supaya dia bantu memberikan informasi kepada masyarakatnya, bahwa
kegiatan migas adalah kegiatan negara. Dengan demikian, harga tanah yang dibeli
oleh negara dari pemilik tanah harus berdasarkan appraisal independent consultant. Pemerintah tidak boleh melakukan mark-up sehingga menzalimi masyarakat,
sebaliknya masyarakat juga tidak boleh memaksakan kehendak atau seenaknya
menentukan harga atau ganti rugi atas tanahnya. Sosialisasi yang baik adalah
sosialisasi yang mengenalkan kepada masyarakat bahwa inilah kontraktor yang
ditunjuk pemerintah. Kontraktor yang kalau mengeluarkan pengeluaran harus
disetujui oleh pemerintah terlebih dahulu, agar tidak merugikan negara maupun
masyarakat itu sendiri.
Apakah ada contoh kasus di mana operasi tidak dapat dilaksanakan, karena masalah perizinan yang lama sekali belum clear?
Ada. Contohnya, ada aturan yang
menyebutkan bahwa di dalam kawasan hutan konservasi tidak boleh ada kegiatan
lain selain kehutanan. Sudah beberapa kasus yang saya tangani terkait ini yang
kemudian memang gagal, salah satunya adalah Petronas di Sumatera Utara, yang
70%-80% WK-nya berada di dalam kawasan hutan konservasi. Kalau tidak salah,
saya bersama Petronas sampai tiga kali menghadap Dirjen Konservasi Sumber Daya
Alam Ekosistem di Kementerian LHK untuk meminta izin melakukan seismik di
kawasan hutan konservasi tersebut, padahal kita sudah didukung Pemda dengan
mengirimkan surat dukungan tersebut langsung ke kementerian. Tapi, karena
Kementerian LHK takut hal itu melanggar aturan, makanya tidak pernah bisa
keluar izinnya. Mereka melarang kegiatan hanya karena aturan saja, tanpa
betul-betul tahu apakah kegiatan itu benar-benar mengganggu kawasan hutan konservasi
atau tidak. Hehehe… Aneh kan?
Memang saat ini, sekitar 70%-80%
dari kementerian dan lembaga, serta Pemda di seluruh Indonesia sudah memberikan
dukungan yang cukup signifikan terhadap kegiatan migas didaerahnya dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya, namun masih ada juga daerah-daerah yang masih susah
memahami dan memberikan dukungan terhadap kegiatan usaha hulu migas. Karena
itu, kami di SKK Migas juga cukup gencar mengapproach dan sosialisasi ke
berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Bagaimana KKKS dapat mengomunikasikan kebutuhan dan kendalanya kepada SKK Migas?
Kami di Divisi Formalitas harus
siap sedia 24 jam, karena fungsi kami adalah pelayanan. Kami mengikuti ritmenya
KKKS. Saya dan tim sangat sering pergi ke lapangan untuk membantu penyelesaian
masalah dari para KKKS di sana. Kami mengatur polanya dimulai saat mereka
mengajukan work plan and budget
(WP&B), kemudian memonitor progres rencana kerja mereka yang terkait fungsi
Divisi Formalitas. Konkretnya kalau ada KKKS yang akan mengebor setahun lagi
misalnya, maka kami akan panggil dulu dan tanyakan persiapannya sudah sampai
mana saja. Setelah itu, kami berikan masukan dan arahan apa saja yang harus
dilakukan dan dapat dibantu, agar schedule
mereka tidak terlambat.
Sebenarnya apa saja fungsi dan tugas utama dari Divisi Formalitas?
Ada tiga, yaitu perizinan,
pertanahan, dan hubungan kelembagaan. Untuk perizinan, kami harus memastikan
kegiatan usaha hulu migas harus mematuhi semua perizinan yang berlaku. Kita
memahami bahwa prosedur perizinan yang ada saat ini terlalu complicated, dan harusnya sangat bisa
disederhanakan. Makanya, sering saya sampaikan pada forum yang membahas
penyederhanaan perizinan, bahwa izin tidak relevan yang dikeluarkan pejabat
yang tidak kompeten harus dihapuskan. Perizinan yang prosedurnya berbelit-belit
supaya disederhanakan, dan yang substansinya bisa digabung-gabungkan supaya
digabungkan.
Artikel ini telah tayang di BUMI
(Buletin SKK Migas) #63, Juli 2018

Komentar