Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Setyadi

Pentingnya Memahami Prosedur dan Substansi Perizinan

16 August 2018, Editor Anovianti Muharti

Oppie Muharti | MigasReview.com
facebook
10
twitter
google+
0
linkedin
0

Setelah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mendapatkan kontrak atas suatu wilayah kerja (WK), banyak yang harus mereka kerjakan sebelum akhirnya dapat melakukan kegiatan operasi (eksplorasi dan eksploitasi) di WK-nya. Berkaitan dengan isu tersebut, Tim BUMI mewawancarai Didik S. Setyadi, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai hal ini.

 

Bagaimana peran SKK Migas dalam mendampingi KKKS setelah menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atas suatu WK?

KKKS tidak bisa dan tidak boleh sendiri mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan urusan pemerintah. Yang harusnya proaktif adalah SKK Migas. Jadi kami tak hanya mendampingi KKKS, tapi bahkan mengambil posisi di depan, karena menurut undang-undang (UU) Migas dan turunannya, SKK Migas adalah lembaga yang diberi amanah oleh rakyat dan pemerintah untuk mewakili pemerintah dalam hal pengelolaan migas. Jadi kamilah yang harus mengoordinasikan dengan kementerian dan lembaga, beserta masyarakat terkait, untuk memperkenalkan siapa kontraktor (KKKS, red) yang akan bekerja di daerah atau wilayahnya, dan untuk menjelaskan persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipatuhi ketika mereka bekerja.

 

Menyoal masalah perizinan, berapa banyak izin yang harus diselesaikan KKKS?

Perizinan itu sangat variatif. Kalau di tengah laut dan itu ada di luar wilayahnya provinsi (di atas 12 mil, red), maka hanya akan berurusan dengan pemerintah pusat saja. Tetapi (akan berbeda, red) kalau untuk di darat, yang misalnya lokasinya berada di dalam kawasan hutan, yang untuk bisa menjangkaunya harus melewati jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten, maka perizinan pinjam pakai kawasan hutan, serta perizinan melintas jalan di masing-masing tipe jalan itu harus diurus semua. Belum lagi bila di sana akan mempergunakan air bawah tanah, air sungai, maka izin penggunaan air pun diperlukan. Untuk itu, seluruh item ini harus diidentifikasi mana saja yang nantinya memerlukan izin. Jadi, ini semua sangat tergantung pada kegiatannya apa saja, di mana saja, dan bagaimana cara melaksanakan kegiatan hulu migas itu.

Singkatnya, untuk satu kegiatan hulu migas tidak memiliki perizinan yang sama dengan kegiatan migas lainnya, karena perbedaan lokasi, alat, metode dan lain-lainnya. Misalnya, ada satu kontraktor yang akan mengebor 3 sumur: satu sumur di kawasan hutan, satu sumur lagi bukan di kawasan hutan, satu di bibir pantai, dan satu lagi di tengah laut. Maka perizinan yang harus diurus akan jauh lebih complicated lagi, karena izinnya untuk kegiatan di sumur satu dan lainnya berbeda-beda. Sehingga, kalau itu dilakukan dalam schedule yang berdekatan, maka yang mengurus izin akan menghadapi kerepotan yang luar biasa, karena akumulasi perizinannya sangat banyak.

 

Bagaimana Divisi Formalitas memfasilitasi supaya proses perizinan lebih mudah dan cepat?

Sejauh ini, kami memfasilitasinya melalui hal-hal yang sifatnya strategis, misalnya urusan-urusan dengan kementerian strategis yang berhubungan dengan kegiatan hulu migas, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), agar jangan sampai kebijakan-kebijakan yang mereka buat bertentangan dengan kebijakan di sektor hulu migas.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN adalah salah satu Pejabat Eselon I yang paling sering kami ajak roadshow ke daerah-daerah (lokasi WK, red) untuk bertemu pejabat Pemda. Kemudian, kami juga sering mengajak pejabat Kemendagri bertemu pejabat-pejabat daerah, sebab bagaimanapun juga gubernur, bupati/walikota itu berada di bawah sistem pengawasan Pemda yang ada di bawah kementerian tersebut. Apabila ada yang tidak sinkron antara kebijakan daerah dengan pusat, kami meminta bantuan Kemendagri untuk menjelaskan pada Pemda, bahwa aturannya seperti ini, seperti itu. Sebab, daerah otonom itu pada dasarnya merupakan bagian dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Inilah fasilitasi yang dilakukan Divisi Formalitas, sehingga meskipun bekerjanya terkesan senyap atau tidak kelihatan, tetapi itulah yang kami lakukan supaya kegiatan teknis atau inti dari eksplorasi dan eksploitasi bisa berjalan lancar.

Selama WK masih dalam status operasi (masih ada operatornya, red), berbagai kegiatan untuk mendukung perolehan perizinan juga tidak akan pernah berhenti. Karena izin-izin itu ada masa berlakunya, sehingga perlu pembaharuan ataupun pengalihan bila operatornya berganti. Setiap tahap kegiatan migas itu izinnya pun sendiri-sendiri. Pada tahap eksplorasi ada perizinan tersendiri, begitu pula dengan tahapan pengembangan, eksploitasi, dan produksi, bahkan pada pasca operasi juga ada. Sudah kami coba hitung-hitung dari yang paling sedikit hingga terbanyak untuk akumulasi perizinan pada empat tahapan tersebut sampai sekitar 373 perizinan. Apakah semua kegiatan KKKS izinnya sampai segitu banyak? Ya tidak... Namun, bisa sampai segitu kalau kegiatan dan lokasinya sangat kompleks.

 

Kemudian, bagaimana proses pengadaan tanah untuk kegiatan hulu migas?

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan di sini. Satu, KKKS harus paham prosedur dan aturan. Kedua, anggaran yang diajukan juga harus tepat. Ketiga, sosialisasi atau penjelasan kepada semua pihak yang berkepentingan juga harus baik. Banyak di antara KKKS baru, atau malah KKKS yang sudah lama sekali beroperasi, yang masih belum memahami soal prosedur pengadaan tanah. Mereka tidak mengerti kalau aturan-aturan pengadaan tanah itu sudah berubah. Kadangkala mereka tidak paham kalau tidak mengikuti prosedur yang berlaku, maka mereka itu bisa dipidanakan lho.

Kedua, terkait penganggaran, disebutkan dalam UU bahwa tanah yang digunakan untuk kegiatan hulu migas adalah tanah yang betul-betul dibutuhkan, ditambah dengan area pengaman (buffer zone). Maka jangan lagi kita berpikir seperti zaman dulu: “Kalau bisa kita lakukan saja pengadaan tanah seluas-luasnya”. Dulu, pengadaan tanah suka tidak terkontrol, sebenarnya hanya butuh 1-2 hektare, tapi supaya gampang dibelilah 10 hektare. Apa yang terjadi kemudian? Setelah 10-20 tahun, sisanya 7-8 hektare yang tidak dipakai diduduki masyarakat. Padahal tanah yang sudah dibebaskan untuk kegiatan hulu migas itu adalah barang milik negara, yang pengawasannya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketika PSC-nya selesai, dan mau dikembalikan kepada pemerintah, maka luasnya harus 10 hektare seperti saat diadakan, apalagi jika sudah di-cost recovery. Lantas bagaimana kita harus menangani masyarakat yang menempati tanah 7-8 hektare tersebut? Anggaran siapa yang mau dipakai?

Ketiga, sosialisasi pengadaan tanah harus baik, karena jangankan masyarakat, Pemda pun kadang masih belum paham bagaimana sifat, karakter dan kepemilikan dari kegiatan migas itu. SKK Migas harus ada di depan, menyampaikan kepada Pemda supaya dia bantu memberikan informasi kepada masyarakatnya, bahwa kegiatan migas adalah kegiatan negara. Dengan demikian, harga tanah yang dibeli oleh negara dari pemilik tanah harus berdasarkan appraisal independent consultant. Pemerintah tidak boleh melakukan mark-up sehingga menzalimi masyarakat, sebaliknya masyarakat juga tidak boleh memaksakan kehendak atau seenaknya menentukan harga atau ganti rugi atas tanahnya. Sosialisasi yang baik adalah sosialisasi yang mengenalkan kepada masyarakat bahwa inilah kontraktor yang ditunjuk pemerintah. Kontraktor yang kalau mengeluarkan pengeluaran harus disetujui oleh pemerintah terlebih dahulu, agar tidak merugikan negara maupun masyarakat itu sendiri.

 

Apakah ada contoh kasus di mana operasi tidak dapat dilaksanakan, karena masalah perizinan yang lama sekali belum clear?

Ada. Contohnya, ada aturan yang menyebutkan bahwa di dalam kawasan hutan konservasi tidak boleh ada kegiatan lain selain kehutanan. Sudah beberapa kasus yang saya tangani terkait ini yang kemudian memang gagal, salah satunya adalah Petronas di Sumatera Utara, yang 70%-80% WK-nya berada di dalam kawasan hutan konservasi. Kalau tidak salah, saya bersama Petronas sampai tiga kali menghadap Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem di Kementerian LHK untuk meminta izin melakukan seismik di kawasan hutan konservasi tersebut, padahal kita sudah didukung Pemda dengan mengirimkan surat dukungan tersebut langsung ke kementerian. Tapi, karena Kementerian LHK takut hal itu melanggar aturan, makanya tidak pernah bisa keluar izinnya. Mereka melarang kegiatan hanya karena aturan saja, tanpa betul-betul tahu apakah kegiatan itu benar-benar mengganggu kawasan hutan konservasi atau tidak. Hehehe… Aneh kan?

Memang saat ini, sekitar 70%-80% dari kementerian dan lembaga, serta Pemda di seluruh Indonesia sudah memberikan dukungan yang cukup signifikan terhadap kegiatan migas didaerahnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun masih ada juga daerah-daerah yang masih susah memahami dan memberikan dukungan terhadap kegiatan usaha hulu migas. Karena itu, kami di SKK Migas juga cukup gencar mengapproach dan sosialisasi ke berbagai pemangku kepentingan di daerah.

 

Bagaimana KKKS dapat mengomunikasikan kebutuhan dan kendalanya kepada SKK Migas?

Kami di Divisi Formalitas harus siap sedia 24 jam, karena fungsi kami adalah pelayanan. Kami mengikuti ritmenya KKKS. Saya dan tim sangat sering pergi ke lapangan untuk membantu penyelesaian masalah dari para KKKS di sana. Kami mengatur polanya dimulai saat mereka mengajukan work plan and budget (WP&B), kemudian memonitor progres rencana kerja mereka yang terkait fungsi Divisi Formalitas. Konkretnya kalau ada KKKS yang akan mengebor setahun lagi misalnya, maka kami akan panggil dulu dan tanyakan persiapannya sudah sampai mana saja. Setelah itu, kami berikan masukan dan arahan apa saja yang harus dilakukan dan dapat dibantu, agar schedule mereka tidak terlambat.

 

Sebenarnya apa saja fungsi dan tugas utama dari Divisi Formalitas?

Ada tiga, yaitu perizinan, pertanahan, dan hubungan kelembagaan. Untuk perizinan, kami harus memastikan kegiatan usaha hulu migas harus mematuhi semua perizinan yang berlaku. Kita memahami bahwa prosedur perizinan yang ada saat ini terlalu complicated, dan harusnya sangat bisa disederhanakan. Makanya, sering saya sampaikan pada forum yang membahas penyederhanaan perizinan, bahwa izin tidak relevan yang dikeluarkan pejabat yang tidak kompeten harus dihapuskan. Perizinan yang prosedurnya berbelit-belit supaya disederhanakan, dan yang substansinya bisa digabung-gabungkan supaya digabungkan.

 

Artikel ini telah tayang di BUMI (Buletin SKK Migas) #63, Juli 2018

Komentar

Artikel Lainnya ×
 
 
 
 
 

Upaya Produksi Pertamina EP Bangkit Lagi Tembus 100 Ribu BPOD

Tahun ini, perlahan tapi pasti produksi Pertamina melalui anak perusahaan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Salah satunya berasal dari peningkatan kinerja produksi Pertamina EP (PEP) di beberapa area operasinya. Berikut penjelasan dari Presiden…