Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) fokus menerapkan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai implementasi SNI ISO 37001:2016. Untuk
mengetahui lebih jauh kebulatan tekad SKK Migasmemerangi potensi penyuapan
dalam tubuh regulator bisnis hulu tersebut, Tim BUMI mewawancarai Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. Dalam
wawancara, tampak jelas, bahwa Amien bersikeras mewujudkan tata kelola binsis hulu migas yang bersih dan profesional. Berikut petikan wawancaranya.
Apa latar belakang dan urgensi implementasi SMAP/SNI ISO 37001: 2016 bagi SKK Migas secara khusus, dan industri hulu migas secara umum?
SKK Migas pernah mengalami
“musibah” ketika Rudi Rubiandini (Kepala SKK Migas periode 2013, red) tertangkap tangan atas kasus
penyuapan. kami harus menjaga supaya itu tidak terulang. Jika dilihat lebih
detail pada pelaku biSNIs, terutama di level
vendor, itu (suap, red) masih
terjadi. Supaya SKK Migas tercegah dari menerima suap, kami menerapkan SNI ISO
37001.
Tujuannya supaya berbagai
persetujuan atau keputusan tidak dipengaruhi aksi suap-menyuap. Kan bisa
terjadi, misalnya: “Saya tidak akan kasih
persetujuan sampai Anda memberi sesuatu ke saya”. Ini yang harus dihindari.
karena kalau ada pertimbangan seperti itu akan mengganggu. Persetujuan jadi
lama, dan investasi jadi tidak cepat. Supaya itu tak terjadi, kami membangun
sistem pencegahan. kebetulan yang baru muncul pada akhir 2016 adalah ISO 37001
yang kemudian diadopsi menjadi SNI ISO 37001.
Sehingga, diputuskan SKK Migas mengadopsi
SNI ISO 37001. Sedangkan, untuk industri hulu migas, kurang lebih sama. Misalnya
ada proses tender yang melibatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), dan
mereka harus menyiapkan bid plan.
apabila yang menyiapkan bid plan itu disogok/disuap, maka rencana kerjanya bisa
diarahkan ke produk tertentu. Kemudian, bid plan itu diberikan ke SKK Migas.
Persetujuan bid plan pun bisa dimainkan, “Tidak
akan saya setujui, kalau tidak dikasih (sesuatu, red)”. Setelah bid plan disetujui, itu kembali ke kontraktor
KKS, dan mereka langsung melaksanakan pengadaan. Pengadaan itu, setelah melalui
proses pra-kualifikasi, HSE pra-kualifikasi, dari sisi teknis dan komersial,
(didapatkan hasil, red) katakanlah PT
A ranking 1, PT B ranking 2, PT C ranking 3, dan seterusnya. kalau hasilnya
objektif, yang diusulkan pasti mereka.
Namun bisa terjadi sebaliknya. Misalnya,
kalau dia terima suap dari kawannya PT B, otomatis PT A akan didiskualifikasi. Akhirnya
(keputusan, red) lari ke PT B. Akibatnya,
yang secara teknis dan komersial lebih bagus dikalahkan. Berarti kita memilih
barang yang lebih jelek, tapi harganya lebih mahal.
Ini bisa terjadi kalau yang
mengambil keputusannya dipengaruhi. Yang mempengaruhinya bisa langsung,
misalnya dari uang sogokan. Bisa juga dia ditekan pihak yang mempunyai
kewenangan lebih besar (yang telah menerima suap, red) untuk memenangkan salah satu perusahaan. Ini harus dicegah,
supaya decision making di SKK Migas pure berdasarkan kalkulasi profesional.
Bagaimana penerapan SMAP/SNI ISO 37001 diharapkan mampu menjaga potensi investasi di hulu migas?
Jika ada investor yang mau masuk
(ke hulu migas), lalu dia meminta dari pihak yang eksisting atau yang memegang interest atau yang mengusulkan
rekomendasi. SKK Migas akan memberi rekomendasi atau persetujuan, dan mereka
(oknum SKK Migas, red) bisa ngomong: “Ya, kamu akan saya support masuk atau
direkomendasikan, kalau kamu kasih segini”.
Artinya, cost of investment-nya jadi lebih tinggi. Sehingga, mereka
(investor, red) merasa lebih baik
berinvestasi di negara lain daripada di Indonesia. apalagi kalau ada
kompetisi/persaingan yang kurang bagus, karena yang menyuap bisa dimenangkan.
bagi yang bagus, dia akan merasa kalah gara-gara lawannya menyuap. Jadi,
investasinya jangan di sini (Indonesia, red),
karena dia tidak mau menyuap. Kalau ini dibersihkan, mereka tidak akan
terganggu, proses dan decision-nya
jadi bisa cepat.
Seberapa besar “gangguan” praktik korupsi (terutama penyuapan) terhadap upaya SKK Migasmemenuhi target lifting maupun menekan cost recovery secara rasional?
Lewatnya kebanyakan dari
pengadaan. Misalkan satu lapangan gas, karena lapangannya sudah mature maka harus dipasang kompresor
yang sudah dirancang sesuai kebutuhan teknisnya. Kandidat lelangnya menyuap ke
sana, terus panitianya akan memenangkan dia. Sehingga, akan menyebabkan
keputusan yang tidak jelas dasarnya. apakah dari kemampuan teknis, delivery, atau pricing-nya? Jadi keputusannya kelamaan, sehingga ketika
kompresornya datang, gasnya sudah habis.
Akibatnya, lifting tidak bisa maksimal. Kalau pengadaan kompresor dipengaruhi
suap, mungkin barangnya jelek, atau mungkin karena ini adu kekuatan, terus
barangnya jadi datang lama. Bisa juga barangnya bagus, datangnya cepat, tapi
harganya mahal, karena tadi ongkosnya harus “ditambahkan”.
Seperti apa tren penyuapan di dunia hulu migas dalam tiga tahun terakhir?
Jauh berkurang. kalau saya tanya
ke teman-teman kontraktor kkS, (penyuapan, red)
dulu ada, tapi sekarang berkurang signifikan. Yang paling banyak dilakukan
adalah suap-menyuap di area perizinan dan pengadaan.
Ada dua hal yang harus diperbaki,
yaitu dari sistem dan orang-orangnya. makanya di Town Hall Meeting, saya selalu
mengingatkan 4 No’s (No Bribery, No
Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality). Ini harus
diingatkan terus, artinya tidak ada suap itu yang benar. Nah, kalau untuk (mengubah, red)
sistem, diperlukan ISO 37001 itu.
Seperti apa konkretnya penerapan SMAP/SNI ISO 37001 di SKK Migas?
Yang terpenting, awalnya harus setting tone from the top. Jika ada yang
melanggar, ya harus saya eksekusi. Tahun 2007 ada 4 orang yang “disuruh pergi”.
Ini bentuk konkretnya. Selain itu, bahkan sebelum ISO 37001 itu keluar, kami
sudah menetapkan bahwa para pegawai SKK Migas harus mengisi Pakta Integritas
yang sudah ada di masing-masing komputernya ketika mereka log on. hal ini dilakukan pada Januari dan Juli setiap tahunnya.
Ini adalah salah satu bentuk jika semua harus berkomitmen mengikuti ini. Proses
biSNIs kami juga disinkronkan dengan SNI ISO 37001.
Apakah ada divisi tertentu yang mengawasi pakta integritas itu?
Divisi SDM, karena dia bisa
melihat dari sistem, siapa yang sudah (mengisi), siapa yang belum. Sedangkan
Divisi Pengawas Internal akan melakukan langkah tersendiri yang sifatnya fact-finding, bahwa benar tidak (Divisi,
red) SDM sudah mengecek pakta integritasnya,
sehingga bisa mengetahui siapa saja yang belum isi. karena ini ditaruh di
sistem, jadi mungkin 100% (sudah mengisi, red).
Apa saja isi kerangka SMAP SKK Migas?
Kerangka itu mengacu kepada ISO
37001 itu sendiri. Tapi kalau di SKK Migasuntuk implementasinya yang menangani
itu Divisi Sekretaris Perusahaan. Sementara, Divisi Pengawasan Internal adalah
yang melakukan gap analysis, serta Internal Assessment, sebelum
dilakukannya assessment oleh Lembaga
Sertifikasi (eksternal, red). Dua
divisi itu bergabung untuk mengimplementasikan SmaP di internal Skk migas.
Apakah ada institusi lain yang diajak kerja sama mengimplementasikan SMAP/SNI ISO 37001?
Implementasi ini bekerja sama
dengan akreditor saja. karena tim dari internal kami sendiri yang mempelajari,
juga menjalani ujian sertifikasi sebagai implementor. Jadi di SKK Migas ada 4
orang yang sudah mendapatkan sertifikasi sebagai implementor.
Kami kerja sama dengan Kantor
Staf Presiden (KSP) dan Badan Sertifikasi Nasional (BSN). KSP ditugaskan
memonitor implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 10/2016, yang di
dalamnya tercantum tentang ISO 37001. Sementara, BSN yang mengeluarkan SNI
tersebut, jadi kalau ada yang membingungkan, kami bisa langsung tanya ke
mereka.
Apa harapannya untuk penerapan SMAP/SNI ISO 37001?
Saya berharap SNI ISO 37001 bisa
diimplementasikan secara lengkap. Setelah SKK Migas resmi terakreditasi SNI ISO
37001, maka sudah ada sertifikasinya. Jadi saya sebagai kepala SKK Migas bisa
lebih menekan kepada semua personel SKK migas, bahwa kita harus menjaga
integritas sesuai akreditasi itu.
Jadi, SDM di SKK Migas jadi lebih
kuat untuk tidak terlibat suap-menyuap. Kami harusnya fokus pada proses
pengambilan keputusan berdasarkan perhitungan/kalkulasi profesional. Jangan
terpengaruh hal-hal yang menjadikan (proses, red) lebih lambat dan mahal. Jika maksud ini tercapai, maka SKK
Migas akan lebih mudah konsentrasi kepada core
business, yaitu mencari dan memroduksikan migas, bukannya mengurusi
pemberantasan suap.
Artikel ini telah tayang di BUMI (Buletin
SKK Migas) #60, April 2018

Komentar